Nomor Registrasi Pokok: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
M.Agus Maulana88 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Heavenlyjump (bicara | kontrib)
k Heavenlyjump memindahkan halaman Nomor Registrasi Pusat ke Nomor Registrasi Pokok dengan menimpa pengalihan lama: Judul salah eja
 
(23 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Nomor Registrasi Pokok''' atau disingkat menjadi '''NRP''' adalah [[nomor dinas|nomor dinas militer]] untuk mengindentifikasi prajurit berdasarkan nomor urut registrasi/identitas yang disusun secara tertib dan menurut aturan baku yang berlaku. Secara umum penggunaan NRP bertujuan untuk tertib administrasi.<ref name=":1">{{Cite web |url=https://www.merdeka.com/peristiwa/siapa-anggota-tni-pemilik-nomor-keramat-nrp-0001.html |title=Siapa Anggota TNI Pemilik Nomor 'Keramat' NRP 0001? |last=Pratomo |first=Yulistyo |date=25 Juni 2015 |website=www.merdeka.com |publisher=KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved |access-date=30 Oktober 2022 |quote=}}</ref>
'''Nomor Registrasi Pusat''' '''POLISI'''( NRP)merupakan sistem penomoran yang dimiliki oleh [[POLRI]] untuk tujuan administratif.
 
== Sejarah ==
'''Nomor Registrasi Pusat TNI''' ( NRP)
 
[[Komando Garnisun Tetap I/Jakarta]]
 
== Latar belakang ==
Selama [[Revolusi Nasional Indonesia]], tidak ada cara untuk mengidentifikasi keanggotaan seseorang dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru dibentuk. Banyak jawara dan preman jalanan yang mengakui diri mereka sendiri sebagai tentara sehingga membingungkan para komandan pasukan. Upaya lebih lanjut untuk melakukan pendataan terhadap anggota TNI gagal karena serangan pasukan Belanda yang secara terus-menerus berlangsung di beberapa daerah.<ref name=":0">{{Cite web|title=Inilah Daftar Prajurit TNI Pemilik NRP 0001, Siapa Sajakah Mereka?|url=https://www.koranmiliter.com/2019/01/Inilah-Daftar-Prajurit-TNI-Pemilik-NRP-0001.html|access-date=2022-02-09}}</ref>
 
Masalah ini terus berlanjut setelah revolusi usai. Sejumlah kesatuan dalam tentara bertindak sendiri-sendiri tanpa ada komando dari pusat, sedangkan hasil investigasi menunjukkan bahwa ada beberapa batalyon fiktif di dalam kesatuan-kesatuan. Selain itu, sejumlah satuan militer ditemukan memalsukan jumlah personil dan kepangkatan.<ref name=":0" />
 
Upaya untuk mendata pasukan dimulai pada tahun 1951, ketika [[Abdul Haris Nasution]] menjabat sebagai [[Kepala Staf Angkatan Darat]], namun berujung pada kegagalan. PenerusnyaWalau pun sudah ditetapkan sejak tahun 1951, namun implementasinya baru dapat terlaksana pada tahun 1955,<ref name=":1" /> ketika [[KASAD]] saat itu, Djenderal Major [[Bambang Sugeng]], melanjutkan upayanya dalam menciptakan nomor registrasi bagi personil angkatan darat. Bambang memerintahkan para panglima daerah untuk melakukan registrasi terhadap prajurit di wilayahnya. Hasil registrasi kemudian mencatat 88.324 prajurit aktif. Setelah registrasi usai, Bambang menetapkan surat keputusan yang mengatur pangkat, jabatan, dan NRP dari masing-masing prajurit. Upaya serupa kemudian juga dilakukan oleh angkatan laut dan angkatan udara.<ref name=":0" />
 
== Format ==
Nomor Registrasi PusatPokok dibagi berdasarkan status anggota sebagai perwira, bintara, dan tamtama. Bagi perwira, angka NRP bernomor dari 10001 hingga 99999, sedangkan bagi bintara dan tamtama bernomor dari 100001 hingga 999999. NRP 10001 diberikan kepada Bambang Soegeng, sedangkan nomor 100001 diberikan pada Pembantu Letnan Satu Prayitno. Di angkatan laut, NRP 1/P diberikan kepada Laksamana Madya [[R. Soebijakto]], sedangkan di angkatan udara, NRP 460001 diberikan kepada Marsekal Madya [[Soerjadi Soerjadarma]].<ref name=":0" />
 
== Pengunaan NRP oleh Jaksa dan Polisi ==
'''NRP''' atau '''Nomor Registrasi Pokok''' di [[Kejaksaan Republik Indonesia]] dan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Nomor Registrasi Pokok (NRP) yang diberikan kepada anggota Kejaksaan diatur berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-001A/A/J.A/01/2008, tanggal 4 Januari 2008, tentang Penyempurnaan Nomor Registrasi Pokok (NRP) Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditanda tangani oleh Jaksa Agung [[Hendarman Supandji]].<ref>[https://jdih.kejaksaan.go.id/inventaris/berkas/berkas_2071.pdf Penyempurnaan Nomor Registrasi Pokok (NRP) Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia]. Diakses tanggal 30 Oktober 2022.</ref> NRP pada anggota Kepolisian diatur berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2018, tanggal 12 Juli 2018, tentang Administrasi Nomor Registrasi Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditanda tangani oleh Kapolri [[Muhammad Tito Karnavian]].<ref>[https://jdihn.go.id/files/1475/perkapno3th2018tentangadministrasinomorregisterpokokanggotakepolisiannegararepublikindonesia.pdf Administrasi Nomor Registrasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia]. Diakses tanggal 30 Oktober 2022</ref>
 
== Referensi ==
Baris 19 ⟶ 18:
 
[[Kategori:Tentara Nasional Indonesia]]
[[Kategori:Kejaksaan Indonesia]]
[[Kategori:Kepolisian Negara Republik Indonesia]]