Nomor Registrasi Pokok: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Heavenlyjump memindahkan halaman Nomor Registrasi Pusat ke Nomor Registrasi Pokok dengan menimpa pengalihan lama: Judul salah eja |
|||
(17 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Nomor Registrasi
==
Selama [[Revolusi Nasional Indonesia]], tidak ada cara untuk mengidentifikasi keanggotaan seseorang dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru dibentuk. Banyak jawara dan preman jalanan yang mengakui diri mereka sendiri sebagai tentara sehingga membingungkan para komandan pasukan. Upaya lebih lanjut untuk melakukan pendataan terhadap anggota TNI gagal karena serangan pasukan Belanda yang secara terus-menerus berlangsung di beberapa daerah.<ref name=":0">{{Cite web|title=Inilah Daftar Prajurit TNI Pemilik NRP 0001, Siapa Sajakah Mereka?|url=https://www.koranmiliter.com/2019/01/Inilah-Daftar-Prajurit-TNI-Pemilik-NRP-0001.html|access-date=2022-02-09}}</ref>
Baris 9:
== Format ==
Nomor Registrasi
==
'''NRP''' atau '''Nomor Registrasi Pokok''' di [[Kejaksaan Republik Indonesia]] dan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Nomor Registrasi Pokok (NRP) yang diberikan kepada anggota Kejaksaan diatur berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-001A/A/J.A/01/2008, tanggal 4 Januari 2008, tentang Penyempurnaan Nomor Registrasi Pokok (NRP) Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditanda tangani oleh Jaksa Agung [[Hendarman Supandji]].<ref>[https://jdih.kejaksaan.go.id/inventaris/berkas/berkas_2071.pdf Penyempurnaan Nomor Registrasi Pokok (NRP) Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia]. Diakses tanggal 30 Oktober 2022.</ref> NRP pada anggota Kepolisian diatur berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2018, tanggal 12 Juli 2018, tentang Administrasi Nomor Registrasi Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditanda tangani oleh Kapolri [[Muhammad Tito Karnavian]].<ref>[https://jdihn.go.id/files/1475/perkapno3th2018tentangadministrasinomorregisterpokokanggotakepolisiannegararepublikindonesia.pdf Administrasi Nomor Registrasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia]. Diakses tanggal 30 Oktober 2022</ref>
|