(7 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Nomor Registrasi PusatPokok''' atau disingkat menjadi '''NRP''' adalah sistem[[nomor dinas|nomor dinas militer]] untuk pengindentifikasianmengindentifikasi prajurit berdasarkan nomor urut registrasi/identitas yang disusun secara tertib dan menurut aturan baku yang berlaku. Secara umum penggunaan NRP bertujuan untuk tertib administrasi.<ref name=":1">{{Cite newsweb |url=https://www.merdeka.com/peristiwa/siapa-anggota-tni-pemilik-nomor-keramat-nrp-0001.html |title=Siapa Anggota TNI Pemilik Nomor 'Keramat' NRP 0001? |last=Pratomo |first=Yulistyo |date=25 Juni 2015 |workwebsite=[[Merdekawww.merdeka.com]] |publisher=KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved |access-date=30 Oktober 2022 |quote=|language=id }}</ref>
== Latar belakangSejarah ==
Selama [[Revolusi Nasional Indonesia]], tidak ada cara untuk mengidentifikasi keanggotaan seseorang dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru dibentuk. Banyak jawara dan preman jalanan yang mengakui diri mereka sendiri sebagai tentara sehingga membingungkan para komandan pasukan. Upaya lebih lanjut untuk melakukan pendataan terhadap anggota TNI gagal karena serangan pasukan Belanda yang secara terus-menerus berlangsung di beberapa daerah.<ref name=":0">{{Cite web|title=Inilah Daftar Prajurit TNI Pemilik NRP 0001, Siapa Sajakah Mereka?|url=https://www.koranmiliter.com/2019/01/Inilah-Daftar-Prajurit-TNI-Pemilik-NRP-0001.html|access-date=2022-02-09}}</ref>
Baris 9:
== Format ==
Nomor Registrasi PusatPokok dibagi berdasarkan status Polri (8 angka) dan TNI (10 angka)anggota sebagai perwira, bintara, dan tamtama. Bagi perwira, angka NRP bernomor dari 10001 hingga 99999, sedangkan bagi bintara dan tamtama bernomor dari 100001 hingga 999999. NRP 10001 diberikan kepada Bambang Soegeng, sedangkan nomor 100001 diberikan pada Pembantu Letnan Satu Prayitno. Di angkatan laut, NRP 1/P diberikan kepada Laksamana Madya [[R. Soebijakto]], sedangkan di angkatan udara, NRP 460001 diberikan kepada Marsekal Madya [[Soerjadi Soerjadarma]].<ref name=":0" />
== PenggunaanPengunaan NRP oleh TNIJaksa dan Polisi ==
'''NRP''' atau '''Nomor Registrasi PusatPokok''' di [[PolisiKejaksaan Republik Indonesia]] dan [[TentaraKepolisian NasionalNegara Republik Indonesia]] diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Nomor Registrasi PusatPokok (NRP) yang diberikan kepada Personilanggota PolriKejaksaan diatur berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-001A/A/J.A/01/2008, tanggal 4 Januari 2008, tentang Penyempurnaan Nomor Registrasi PusatPokok (NRP) Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditanda tangani oleh Jaksa Agung [[Hendarman Supandji]].<ref>{{cite web |url=[https://jdih.kejaksaan.go.id/inventaris/berkas/berkas_2071.pdf |title=Penyempurnaan Nomor Registrasi PusatPokok (NRP) Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia]. |date=Diakses Januaritanggal 2008 |access-date=30 Oktober 2022 |work=[[Kejaksaan Agung Republik Indonesia]]}}.</ref> NRP pada Polrianggota Dan TNIKepolisian diatur berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Dan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor: 3 Tahun 2018, tanggal 12 Juli 2018, tentang Administrasi Nomor Registrasi PusatPokok PolisiAnggota RepublikKepolisian IndonesiaNegara Dan Tentara NasionalRepublik Indonesia, yang ditanda tangani oleh Kapolri Dan Panglima TNI [[Muhammad Tito Karnavian]].<ref>{{cite web |url=[https://jdihn.go.id/files/1475/perkapno3th2018tentangadministrasinomorregisterPusatPersonilPolisinNegaraRepublikIndonesiaperkapno3th2018tentangadministrasinomorregisterpokokanggotakepolisiannegararepublikindonesia.pdf |title=Administrasi Nomor Registrasi PusatPeraturan PersonilKepala Polri Dan Prajurit TNI PolisiKepolisian Negara Republik Indonesia]. DanDiakses Tentaratanggal Nasional Indonesia |date=Juli 2018 |access-date=30 Oktober 2022 |work=[[Polisi Negara Republik Indonesia]][[Tentara Nasional Indonesia]]}}</ref>