Internasionalitas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pengetik-AM (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(18 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:United Nations (Member States and Territories).svg|thumb|Peta anggota [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] (PBB),
Dalam penggunaan bahasa modern, istilah '''
[[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] (PBB) dalam buku ''Yearbook of the United Nations Commission on International Trade Law''
{{quote|Ada tradisi umum untuk tidak mendefinisikan apa itu internasional di Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional. Studi banding menunjukkan ada setidaknya beberapa negara yang memakai dua konsep internasional secara bersamaan: konsep hukum dan konsep ekonomi. Konsep hukum berkaitan dengan kewarganegaraan atau lokasi geografis dari pihak yang bersangkutan. Sedangkan konsep ekonomi lebih ke semacam arus barang, orang, pemodal dan lintas batas lainnya. Dari pengertian istilah ekonomi, suatu hubungan memenuhi syarat "internasional" jika dilakukan oleh mitra yang sama, tetapi dengan suatu elemen hubungan yang dilakukan di negeri lain.<ref>Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Perdagangan Internasional: ''Yearbook of the United Nations Commission on International Trade Law'', 1999, Vol. XXX (2001), hal. 102.</ref>}}
Baris 11:
* [[Hubungan internasional]]
* [[Multilateralisme]]
* [[Persatuan supranasional]]
* [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]]
== Referensi ==
Baris 24 ⟶ 21:
== Pranala luar ==
{{Authority control}}
[[Kategori:Hukum internasional]]
|