Kejaksaan Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Davgaf (bicara | kontrib)
Dagaf24 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
(35 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info Kejaksaan Republik Indonesia
| nama_lembaga = Kejaksaan Agung <br /> Republik Indonesia
| native_name = <!-- nama lain lembaga -->
| logo = Insignia of the Attorney Office of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_logo =
| keterangan_logo =Logo Kejaksaan Agung Republik Indonesia
| gambar =Flag of the Indonesian Attorney Office.png
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =Bendera Kejaksaan Agung Republik Indonesia
| didirikan = 22 Juli 1960
| dasar_hukum = [[Undang-Undang Dasar 1945|Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004]]
| yurisdiksi = [[Republik Indonesia]]
| jumlah_perkara =
Baris 23:
| nama_pejabat1 = [[Sanitiar Burhanuddin]]
| nama_jabatan_pimpinan2 = [[Daftar Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia|Wakil Jaksa Agung]]
| nama_pejabat2 = [[SunartaFeri Wibisono]]
| nama_jabatan_pimpinan3 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan]]
| nama_pejabat3 = [[Bambang Sugeng Rukmono]]
Baris 29:
| nama_pejabat4 = [[Amir Yanto]]
| nama_jabatan_pimpinan5 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum]]
| nama_pejabat5 = [[FadilAsep ZumhanaNana Mulyana]]
| nama_jabatan_pimpinan6 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus]]
| nama_pejabat6 = [[Febrie Adriansyah]]
| nama_jabatan_pimpinan7 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer]]
| nama_pejabat7 = [[Anwar Saadi (militer)|Laksda TNI Anwar Saadi,Wahyoedho S.H.Indrajit]]
| nama_jabatan_pimpinan8 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara]]
| nama_pejabat8 = [[FeriR. WibisonoNarendra Jatna]]
| nama_jabatan_pimpinan9 = [[Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan]]
| nama_pejabat9 = [[Ali Mukartono]]
Baris 43:
| Situs web = {{URL|http://www.kejaksaan.go.id/}}
}}
'''Kejaksaan Agung Republik Indonesia''' atau '''Kejaksaan Republik Indonesia''' (disingkat '''KejakgungKejagung RI''') adalah lembagasebuah ''Lembaga Negara'' yang melaksanakan Kekuasaan Negara di bidang [[kejaksaan IndonesiaJaksa|kejaksaanPenuntutan]] yangdan berkedudukan[[Kejaksaan diRepublik ibuIndonesia]] kotadipimpin negaraoleh [[RepublikDaftar Jaksa Agung Indonesia|Jaksa Agung]], yang bertanggung jawab secara langsung kepada [[Daftar presiden Indonesia|Presiden]]. Kejaksaan Agung berkedudukan di bawahibu kota negara [[PresidenRepublik Indonesia]], dansesuai peraturan Perundang-undangan [[Yurisdiksi|daerah hukumnyayurisdiksinya]] meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia<ref>{{cite news|url=https://www.kejaksaan.go.id/pages/pengertian-kejaksaan|title= Kejaksaan Agung RI|web=kejaksaan.go.id|}}</ref>.
 
Kejaksaan Agung, [[kejaksaanKejaksaan tinggi]] (berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi) dan [[kejaksaan negeri]] (berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
 
== Sejarah ==
Baris 60:
Hanya saja, pada praktiknya, fungsi tersebut lebih cenderung sebagai perpanjangan tangan Belanda belaka. Dengan kata lain, jaksa dan Kejaksaan pada masa penjajahan belanda mengemban misi terselubung yakni antara lain:
 
* Mempertahankan segala peraturan Negara
* Melakukan penuntutan segala tindak pidana
* Melaksanakan putusan pengadilan pidana yang berwenang

Fungsi sebagai alat penguasa itu akan sangat kentara, khususnya dalam menerapkan delik-delik yang berkaitan dengan hatzaai artikelen yang terdapat dalam Wetboek van Strafrecht (WvS).
 
Peranan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut secara resmi difungsikan pertama kali oleh Undang-Undang pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942, yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944. Eksistensi kejaksaan itu berada pada semua jenjang pengadilan, yakni sejak Saikoo Hoooin (pengadilan agung), Koootooo Hooin (pengadilan tinggi) dan Tihooo Hooin (pengadilan negeri). Pada masa itu, secara resmi digariskan bahwa Kejaksaan memiliki kekuasaan untuk:
 
* Mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran
Mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran Menuntut Perkara Menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal. Mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum. Begitu Indonesia merdeka, fungsi seperti itu tetap dipertahankan dalam Negara Republik Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945. Isinya mengamanatkan bahwa sebelum Negara R.I. membentuk badan-badan dan peraturan negaranya sendiri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, maka segala badan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku.
* Menuntut Perkara Menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal.
* Mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum.
 
Mencari (menyidik) kejahatan dan pelanggaran Menuntut Perkara Menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal. Mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum. Begitu Indonesia merdeka, fungsi seperti itu tetap dipertahankan dalam Negara Republik Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1945. Isinya mengamanatkan bahwa sebelum Negara R.I. membentuk badan-badan dan peraturan negaranya sendiri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, maka segala badan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku.
 
Karena itulah, secara yuridis formal, Kejaksaan R.I. telah ada sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, yakni tanggal 17 Agustus 1945. Dua hari setelahnya, yakni tanggal 19 Agustus 1945, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) diputuskan kedudukan Kejaksaan dalam struktur Negara Republik Indonesia, yakni dalam lingkungan Departemen Kehakiman.
Baris 79 ⟶ 87:
Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
 
Mengacu pada UU tersebut, maka  pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan, harus dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
 
== Pelaksanaan kekuasaan ==
Baris 125 ⟶ 133:
** Direktorat Tata Usaha Negara
** Direktorat Pertimbangan Hukum
* '''Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer'''
** Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer
** Direktorat Penindakan
Baris 139 ⟶ 147:
** Inspektorat Keuangan
* '''Badan Pendidikan dan Pelatihan'''
* '''Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik Kejaksaan Agung'''
** '''Staf Ahli Bidang AkuntabilitasPolitik, Keamanan, dan InformasiPenegakan PublikHukum Kejaksaan Agung'''
** '''Staf Ahli Bidang PolitikOrganisasi, KeamananBirokrasi, dan PenegakanTeknologi HukumInformasi Kejaksaan Agung'''
** '''Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi,Pertimbangan dan TeknologiPengembangan InformasiHukum Kejaksaan Agung'''
** '''Staf Ahli Bidang PertimbanganEkonomi, Sosial dan Pengembangan HukumBudaya Kejaksaan Agung'''
** Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kejaksaan Agung
'''<big>Pusat</big>'''