Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Menghapus Logo_DISPUSIP_DKI_Jakarta.png karena telah dihapus dari Commons oleh Fitindia; alasan: No permission since 26 June 2024. |
||
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{tone}}
{{Infobox lembaga nonkementerian|nama=Dinas Perpustakaan dan Kearsipan<br>[[Provinsi DKI Jakarta]]|singkatan=DISPUSIP Provinsi DKI Jakarta|didirikan={{Start date and age|1977|7|15}}|dasar=1. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 396 Tahun 1977 (Pendirian);
2. Peraturan Gubernur Nomor 57 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Peraturan Terkini).|slogan=[[#SedekatItu]]|nomenklatur_sebelumnya=Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta|nama_kepala=Drs. Firmansyah, M.Pd.|sekretaris_utama=
'''Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta''' atau sering disebut DISPUSIP Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu Dinas Tingkat Provinsi yang mengurusi Perpustakaan dan Kearsipan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baris 43:
# Pada tahun 2022, melalui Peraturan Gubernur Nomor 57 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah telah dilakukan penyesuaian struktur organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada era Anies Rasyid Baswedan pada tanggal 14 Oktober 2022.
== Teknis Kerja Perpustakaan
Perpustakaan Jakarta dinaungi oleh [[Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta]] yang mana dinas tersebut juga terdiri atas Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan atau UPT Pelaksana, antara lain:
Baris 56:
== Galeri Logo ==
<gallery mode="nolines">
Berkas:Logo Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta.jpg|pra=|Logo Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta (2016 s.d. 15 Juni 2023)
</gallery>
|