Pahlawan nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Abduhwily (bicara | kontrib)
 
(9 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
<section begin=head />[[Berkas:PahlawanNasional.jpg|jmpl|ka|200px|Daftar Pahlawan Nasional Indonesia (per 2014)]]
'''Pahlawan Nasional''' adalah [[Daftar tanda kehormatan di Indonesia|gelar]] penghargaan tingkat tertinggi di [[Indonesia]].{{sfn|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009}} Gelar anumerta ini diberikan oleh [[Pemerintahan Indonesia]] atas tindakan yang dianggap heroik&nbsp;– didefinisikan sebagai "perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya atau "berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara".{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Prosedur}} Kementerian Sosial Indonesia memberikan tujuh kriteria yang harus dimiliki oleh seorang individu, yakni:{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Prosedur}}
 
* Warga Negara Indonesia{{efn|{{harvnb|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009}} memberikan ketentuan pada orang-orang yang wafat sebelum kemerdekaan Indonesia pada 1945, memungkinkan mereka yang "berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" untuk menerima gelar tersebut.}} yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya:
Sebanyak 190&nbsp;pria dan 16&nbsp;wanita telah diangkat sebagai Pahlawan Nasional, yang paling terbaru adalah [[Ida Dewa Agung Jambe]], [[Bataha Santiago]], [[M Tabrani]], [[Ratu Kalinyamat]], [[Abdul Chalim]] dan [[Ahmad Hanafiah]], pada tahun 2023.{{sfn|Pikiran Rakyat, 6 Tokoh di Indonesia Bakal Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ada KH Ahmad Hanafiah asal Lampung}} Pahlawan-pahlawan tersebut berasal dari seluruh wilayah di [[kepulauan Indonesia]], dari [[Aceh]] di bagian barat sampai [[Papua (provinsi)|Papua]] di bagian timur; Untuk kali pertama Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah memiliki Pahlawan Nasional pada tahun 2021, sementara Kalimantan Utara, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan sama sekali belum memiliki Pahlawan Nasional. Mereka berasal dari berbagai [[suku bangsa di Indonesia|etnis]], meliputi [[pribumi-Indonesia]], [[Arab-Indonesia|peranakan Arab]], [[Tionghoa Indonesia|Tionghoa]], [[India-Indonesia|India]], dan [[orang Indo|orang Eurasia]]. Mereka meliputi [[Daftar Perdana Menteri Indonesia|perdana menteri]], [[gerilyawan]], menteri-menteri pemerintahan, prajurit, bangsawan, [[jurnalis]], tokoh keagamaan, pendidik dan seorang [[uskup]].
 
== Pemberian ==
Kementerian Sosial Indonesia memberikan tujuh kriteria yang harus dimiliki oleh seorang individu, yakni:{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Prosedur}}
* Warga Negara Indonesia{{efn|{{harvnb|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009}} memberikan ketentuan pada orang-orang yang wafatmeninggal dunia sebelum kemerdekaan Indonesia pada 1945, memungkinkan mereka yang "berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" untuk menerima gelar tersebut.}} yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya:
** Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.<ref>{{Cite web|title=Berita Pahlawan Nasional Terkini dan Terbaru Hari Ini - SINDOnews|url=https://www.sindonews.com/topic/8875/pahlawan-nasional|website=www.sindonews.com|access-date=2022-11-04}}</ref>
** Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
Baris 14 ⟶ 19:
Pemilihan dijalankan dalam empat langkah dan harus mendapatkan persetujuan pada setiap tingkatan. Sebuah proposal dibuat oleh masyarakat di [[Daftar kabupaten dan kota di Indonesia|kota atau kabupaten]] kepada wali kota atau bupati, yang kemudian harus membuat permohonan kepada gubernur di provinsi tersebut. Gubernur kemudian membuat rekomendasi kepada Kementerian Sosial, yang kemudian diteruskan kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]], yang diwakili oleh Dewan Gelar;{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Prosedur}} dewan tersebut terdiri dari dua akademisi, dua orang dari latar belakang militer, dan tiga orang yang sebelumnya telah menerima sebuah penghargaan atau gelar.{{sfn|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009}} Pada langkah terakhir, pemilihan dilakukan oleh Presiden, yang diwakili oleh Dewan, yang menganugerahi gelar tersebut pada sebuah upacara di ibu kota Indonesia [[Jakarta]].{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Prosedur}} Sejak 2000, upacara diselenggarakan setiap [[Hari Pahlawan]] pada tanggal [[10 November]].{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Daftar Nama Pahlawan (2)}}
 
Kerangka undang-undang untuk gelar tersebut awalnya menggunakan nama Pahlawan Kemerdekaan Nasional yang dibuat pada saat dikeluarkannya Dekret Presiden No.&nbsp;241 Tahun 1958. Gelar pertama dianugerahi pada 30 Agustus 1959 kepada politisi yang menjadi penulis bernama [[Abdoel Moeis|Abdul Muis]], yang wafatmeninggal dunia pada bulan sebelumnya.{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Daftar Nama Pahlawan (1)}}{{sfn|JCG, Abdul Muis}}{{sfn|Artaria|2002|p=539}} Gelar ini digunakan saat pemerintahan [[Sukarno]]. Ketika [[Suharto]] berkuasa pada pertengahan 1960-an, gelar tersebut berganti nama menjadi Pahlawan Nasional. Gelar khusus pada tingkat Pahlawan Nasional juga dianugerahkan. Pahlawan Revolusi diberikan pada tahun 1965 kepada sepuluh korban peristiwa [[Gerakan 30 September]], sementara Sukarno dan mantan wakil presiden [[Mohammad Hatta]] diberikan gelar Pahlawan Proklamator pada 1988 karena peran mereka dalam membacakan [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia]].{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Daftar Nama Pahlawan (2)}}{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Daftar Nama Pahlawan (1)}}{{sfn|Artaria|2002|p=539}}
 
190&nbsp;pria dan 16&nbsp;wanita telah diangkat sebagai Pahlawan Nasional, yang paling terbaru adalah [[Ida Dewa Agung Jambe]], [[Bataha Santiago]], [[M Tabrani]], [[Ratu Kalinyamat]], [[Abdul Chalim]] dan [[Ahmad Hanafiah]], pada tahun 2023.{{sfn|Pikiran Rakyat, 6 Tokoh di Indonesia Bakal Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ada KH Ahmad Hanafiah asal Lampung}} Pahlawan-pahlawan tersebut berasal dari seluruh wilayah di [[kepulauan Indonesia]], dari [[Aceh]] di bagian barat sampai [[Papua (provinsi)|Papua]] di bagian timur; Untuk kali pertama Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah memiliki Pahlawan Nasional pada tahun 2021, sementara Kalimantan Utara, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan sama sekali belum memiliki Pahlawan Nasional. Mereka berasal dari berbagai [[suku bangsa di Indonesia|etnis]], meliputi [[pribumi-Indonesia]], [[Arab-Indonesia|peranakan Arab]], [[Tionghoa Indonesia|Tionghoa]], [[India-Indonesia|India]], dan [[orang Indo|orang Eurasia]]. Mereka meliputi [[Daftar Perdana Menteri Indonesia|perdana menteri]], [[gerilyawan]], menteri-menteri pemerintahan, prajurit, bangsawan, [[jurnalis]], tokoh keagamaan, pendidik dan seorang [[uskup]].
 
Daftar berikut ini disajikan dalam urutan abjad; karena perbedaan konvensi budaya penamaan, tidak semua entri diurutkan menurut nama belakang. Daftar ini lebih melakukan pemilahan menurut tahun kelahiran, wafat, dan penetapan.<section end=head />
 
<section end=head />
== Pahlawan nasional Indonesia ==
Daftar berikut ini disajikan dalam urutan abjad; karena perbedaan konvensi budaya penamaan, tidak semua entri diurutkan menurut nama belakang. Daftar ini lebih melakukan pemilahan menurut tahun kelahiran, wafatkematian, dan penetapan.<section end=head />
[[Berkas:Abdul Haris Nasution.jpg|jmpl|150px|alt=Seorang pria mengenakan jas dan peci menghadap ke depan|[[Abdul Haris Nasution]]]]
[[Berkas:AkA.K. ganiGani.jpg|jmpl|150px|alt=Seorang pria mengenakan seragam militer menghadap ke depan|[[Adnan Kapau Gani]]]]
[[Berkas:Agus Salim.jpg|jmpl|150px|alt=Seorang pria mengenakan peci menghadap ke kiri|[[Agus Salim]]]]
[[Berkas:Prince Antasari Portrait from 2009 2000 rupiah bill.jpg|jmpl|150px|alt=Seorang pria mengenakan sorban menghadap ke depan|[[Pangeran Antasari|Antasari]] pada mata uang 2,000 [[rupiah]]]]
Baris 38 ⟶ 41:
[[Berkas:Adisumarmo Wiryokusumo.jpg|al=Seorang pria memakai pakaian keuskupan menghadap ke depan|jmpl|181x181px|[[Adisumarmo Wiryokusumo|Adi Sumarmo]]]]
[[Berkas:Presiden Sukarno.jpg|jmpl|150px|alt=Seorang pria mengenakan peci menghadap ke kanan|[[Sukarno]]]]
[[Berkas:John Lie, Jalesveva Jayamahe, p216.jpg|jmpl|150px|alt=Seorang pria berseragam menghadap ke depan|[[John Lie]]]]
[[Berkas:TanMalaka DariPendjara ed3.jpg|jmpl|150px|alt=Seorang pria menghadap ke kiri|[[Tan Malaka]]]]
[[Berkas:JohnJohannes Lie, Jalesveva Jayamahe, p216Leimena.jpg|jmpl|150px|alt=Seorang pria berseragam menghadap ke depankiri|[[JohnJohannes LieLeimena]]]]
[[Berkas:Oerip Soemohardjo 5 November 1947 KR.JPG|jmpl|150px|alt=Seorang pria mengenakan ''peci'' menghadap ke kiri|[[Oerip Soemohardjo|Urip Sumoharjo]]]]
 
{| id="toc" class="toc" summary="Class"
! {{MediaWiki:Toc}}
Baris 50 ⟶ 54:
|+ Pahlawan Nasional Indonesia
! scope="col" | Nama
! scope="col" | LahirKelahiran
! scope="col" | WafatKematian
! scope="col" class="unsortable" | Keterangan
! scope="col" | Penetapan
Baris 177 ⟶ 181:
! scope="row" | [[Ahmad Dahlan]]
| 1868
| 19341923
| align="left" | Pemimpin Islam, Pendiri [[Muhammadiyah]]; suami [[Nyai Ahmad Dahlan|Siti Walidah]]
| 1961
Baris 794 ⟶ 798:
| 1800
| 1818
| align="left" |[[Gerilyawan]] dari [[Kepulauan Maluku|Maluku]] yang wafatmeninggal dunia saat ditahan Belanda
| 1969
| {{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Daftar Nama Pahlawan (1)}}{{sfn|Mirnawati|2012|pp=16–17}}