Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
fix |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(43 revisi perantara oleh 25 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Untuk|MPR yang sekarang|Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia 2019–2024}}{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''[[Majelis]] Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia''' atau cukup disebut '''Majelis Permusyawaratan Rakyat''' (disingkat '''MPR RI''' atau '''MPR''') adalah lembaga legislatif [[bikameral]] yang merupakan salah satu [[lembaga tinggi negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]]. Setelah amandemen [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]], anggota MPR terdiri dari anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] dan [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]]. ▼
Sebelum [[Sejarah Indonesia (1998–sekarang)|Reformasi]], MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam
== Sejarah ==▼
{{Kotak info parlemen
| background_color = #f1c647
Baris 10 ⟶ 15:
| coa-res =
| house_type = [[Sistem dua kamar|Bikameral]]
| houses = [[Dewan Perwakilan
| term_limits = 5 tahun
| leader1_type = [[Daftar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Ketua]]
Baris 45 ⟶ 50:
| election8 = 30 Juni 2022
| leader9_type = Wakil Ketua
| leader9 = [[
| party9 = ([[Partai Persatuan Pembangunan|PPP]])
| election9 =
| leader10_type = Wakil Ketua
| leader10 = [[Fadel Muhammad]]
Baris 65 ⟶ 70:
| {{colorbox|#00B300}} [[Partai Persatuan Pembangunan|PPP]] (19)
}}
|political_groups2 = {{legend|#999999|[[Independen (politik)|Nonpartisan]] (136)}}
| members = 711 anggota
*136 anggota DPD
*575 anggota DPR <!--number is for entire Congress, House and Senate. 136+575=711-->
| structure1 = MPR RI 2019–2024.svg
| structure1_res = 250px
| committees1 =
Baris 74 ⟶ 80:
| voting_system1 =
| last_election1 = [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019|17 April 2019]]
| next_election1 = [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024|14 Februari 2024]]
| session_room = Sidang Paripurna MPR.jpg
| session_res = 250px
Baris 82 ⟶ 88:
| footnotes =
}}
▲'''Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia''' atau cukup disebut '''Majelis Permusyawaratan Rakyat''' (disingkat '''MPR RI''' atau '''MPR''') adalah lembaga legislatif [[bikameral]] yang merupakan salah satu [[lembaga tinggi negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]]. Setelah amandemen [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]], anggota MPR terdiri dari anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] dan [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]].
▲Sebelum [[Sejarah Indonesia (1998–sekarang)|Reformasi]], MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara, [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]].
▲== Sejarah ==
Sejak 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Landasan berpijaknya adalah ideologi [[Pancasila]] yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri beberapa minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya masyarakat Indonesia dan sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amendemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]].
Baris 97 ⟶ 96:
Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa ‘’Badan Permusyawaratan’’ berubah menjadi ‘’Majelis Permusyawaratan Rakyat’’ dengan anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil golongan. Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah yang akhirnya ditetapkan dalam Sidang PPKI pada acara pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amendemen).
=== Masa Orde Lama (
Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saat itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amendemen) menyebutkan, ''Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh [[Presiden]] dengan bantuan sebuah Komite Nasional''.
Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan demikian, pada awal berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amendemen) dimulailah lembaran pertama sejarah MPR, yakni terbentuknya KNIP sebagai embrio MPR.
Baris 122 ⟶ 121:
Pada tanggal 30 September 1965 terjadi peristiwa [[Gerakan 30 September|G-30-S]]. Dalam rangka pembersihan keanggotaan MPRS dari unsur [[Partai Komunis Indonesia|PKI]], yang dituduh sebagai dalang, dan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 bahwa sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipilih oleh rakyat, maka MPRS menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UUD 1945 sampai MPR hasil Pemilihan Umum terbentuk.
=== Masa Reformasi (
Bergulirnya reformasi yang menghasilkan perubahan konstitusi telah mendorong para pengambil keputusan untuk tidak menempatkan MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi. Setelah reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya, bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Perubahan Undang-Undang Dasar telah mendorong penataan ulang posisi lembaga-lembaga negara terutama mengubah kedudukan, fungsi dan kewenangan MPR yang dianggap tidak selaras dengan pelaksanaan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sehingga sistem ketatanegaraan dapat berjalan optimal.
Baris 128 ⟶ 127:
Tugas, dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yang sebelum maupun setelah perubahan salah satunya mempunyai tugas mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar. Oleh karena itu dalam perkembangan sejarahnya MPR dan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar mempunyai keterkaitan yang erat seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia.
== Tugas dan wewenang ==
=== Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar ===
Baris 166 ⟶ 165:
== Keanggotaan ==
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR periode
Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.
== Hak dan kewajiban anggota ==
=== Hak anggota ===
Baris 250 ⟶ 249:
== Sidang ==
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Baris 268 ⟶ 269:
== Lihat pula ==
* [[Daftar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Daftar Ketua MPR RI]]
* [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|DPD RI]]
▲* [[Sidang Istimewa MPR]]
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR RI]]
* [[Presiden]]▼
* [[Volksraad]]
* [[Gedung DPR/MPR]]
* [[Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia]]
* [[Majelis Tinggi]]
* [[Majelis Rendah]]
== Referensi ==
Baris 289:
* {{id}} [http://www.pemiluindonesia.com/ Pemilu indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160205060018/http://www.pemiluindonesia.com/ |date=2016-02-05 }}
{{MPR}}
{{Topik Indonesia}}
|