Institut Pemerintahan Dalam Negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Melengkapi daftar lulusan terbaik IPDN dari angkatan pertama (lulusan tahun 1992) sampai yang terbaru angkatan 30 (lulusan 2023) berhubung sangat minim informasi terkait lulusan terbaik IPDN di angkatan-angkatan lalu.
k Membalikkan revisi 26003858 oleh 103.189.207.148 (bicara)
Tag: Pembatalan
(27 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Multiple issues|
{{Copy edit|date=Maret 2024}}
{{Tone}}
{{Close paraphrasing|source=|date=Maret 2024}}
{{Non-free|date=Maret 2024}}
{{COI|date=Maret 2024}}
{{Over-coverage|date=Maret 2024}}
}}
{{Copypaste|url=https://www.ipdn.ac.id/sejarah_ipdn|date=Maret 2024}}
{{Infobox university
| name = Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Baris 16 ⟶ 25:
| top_free_label =
| top_free =
| type = [[Daftar perguruanPerguruan Tinggi tinggiKementerian/Lembaga kedinasanLain di Indonesia|Perguruan tinggiTinggi kedinasanKedinasan]]
| established = 17 Maret 1956 (APDN)
| founder = [[Soekarno]], [[Mohammad Hatta]]
Baris 49 ⟶ 58:
| doctoral =
| other =
| address = Jl. Ir. Soekarno KmKM. 20, Jatinangor
| city = [[Kabupaten Sumedang|Sumedang]]
| province = [[Jawa Barat]]
Baris 63 ⟶ 72:
| footnotes =
}}
'''Institut Pemerintahan Dalam Negeri''' ([[Bahasa Inggris]]: ''Institute of Home Affairs Governance'') disingkat '''IPDN''' adalah [[Daftar Perguruan tinggiTinggi Kementerian/Lembaga Lain di Indonesia|Perguruan Tinggi Kedinasan]] Kedinasan di bawah [[Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]], yang menyelenggarakan pendidikan tinggi [[Pamong praja|kepamongprajaan]] dan menyiapkan kader pemerintahan dalam negeri di lingkungan [[pemerintah pusat]] dan [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]]. Pada 6 Oktober 2004, Presiden [[Megawati Soekarnoputri]] melalui Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 memutuskan untuk menggabungkan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) serta mengubah nama IIP menjadi IPDN. [[Keputusan Presiden (Indonesia)|Keputusan Presiden]] itu kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri Dalam Negeri]] Nomor 892.22-421 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan [[Peraturan Menteri (Indonesia)|Peraturan Menteri]] Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan [[Peraturan Menteri (Indonesia)|Peraturan Menteri]] Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2005 tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.
 
== Sejarah singkat ==
Baris 69 ⟶ 78:
'''Periode Pra-APDN'''
 
ParaPenyelenggaraan lulusannyapendidikan sangatkader dibutuhkanpemerintahan dandi dimanfaatkanlingkungan untuk[[Kementerian memperkuatDalam penyelenggaraanNegeri]] dimulai sejak zaman pemerintahan [[Hindia Belanda]] pada tahun 1920, dengan terbentuknya sekolah pendidikan [[Pamong praja|Pamong Praja]] yang bernama [[Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren]] (OSVIA) dan Middlebare Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (MOSVIA), serta Opleiding School Indische Ambtenaren (OSIBA) di [[Papua (wilayah Indonesia)|Papua]]. Di masa kedudukan pemerintah Hindia Belanda, penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda dibedakan atas pemerintahan yang dipimpin langsung oleh orang Eropa yaitu [[Binnenlands Bestuur|Binnenlands Bestuur Corps]] (BBC) dan birokrasi pelaksana pemerintahan kolonial Belanda yang dipimpin oleh bangsawan pribumi di daerah yang disebut [[Inlands Bestuur|Inlands Bestuur Corps]] (IBC) atau ''Pangreh Praja''.
 
Pada masa awal kemerdekaan RI, sejalur dengan penataan sistem pemerintahan yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945, kebutuhan akan tenaga kader [[Pamong praja|Pamong Praja]] untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan baik pada pemerintah pusat maupun daerah semakin meningkat sejalan dengan tuntutan perkembangan penyelenggaraan pemerintahannya. Untuk memenuhi kebutuhan akan kekurangan tenaga kader pamong praja, maka pada tahun 1948 dibentuklah lembaga pendidikan dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri yaitu Sekolah Menengah Tinggi ( SMT ) Pangreh Praja pada tahun 1948 yang kemudian berganti nama menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan Administrasi Atas ( SMPPAA ) di [[Jakarta]] dan [[Makassar]].
 
Pada Tahun 1952, [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]] menyelenggarakan Kursus Dinas C (KDC) di [[Kota Malang]], dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai golongan DD yang siap pakai dalam melaksanakan tugasnya. Seiring dengan itu, pada tahun 1954 KDC juga diselenggarakan di [[Banda Aceh]], [[Bandung]], [[Bukittinggi]], [[Pontianak]], [[Makassar]], [[Palangkaraya]] dan [[Mataram]].
Baris 77 ⟶ 86:
'''Periode APDN Daerah (1956-1989)'''
 
SejalanPemerintah dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks, luas dan dinamis, maka pendidikan aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan tingkatan kursus dinilai sudah tidak memadai. Berangkat dari kenyataan tersebut, mendorong pemerintahkemudian mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur. APDN di Malang bersifat APDN Nasional berdasarkan SK Mendagri No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956 yang diresmikan oleh Presiden Soekarno di Malang, dengan Direktur pertama Dr. Raspio Woerjodiningrat. Mahasiswa APDN Nasional Pertama ini adalah lulusan KDC yang direkrut secara selektif dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan asal provinsi selaku kader pemerintahan pamong praja yang lulusannya dengan gelar Sarjana Muda ( BA ).
 
Pada perkembangan selanjutnya, lulusan APDN dinilai masih perlu ditingkatkan dalam rangka upaya lebih menjamin terbentuknya kader-kader pemerintahan yang ” qualified leadership and manager administrative ”, terutama dalam menyelenggarakan tugas-tugas urusan pemerintahan umum. Kebutuhan ini mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri setingkat Sarjana, maka dibentuklah Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP ) yang berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 1967, selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967. Peresmian berdirinya IIP di Malang ditandai dengan peresmian oleh Presiden Soekarno pada tanggal 25 Mei 1967.
Baris 96 ⟶ 105:
 
Usaha pengintegrasian STPDN dan IIP secara intensif dan terprogram sejak tahun 2003 sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengintegrasian ini terwujud dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan STPDN ke dalam IIP dan sekaligus merubah nama IIP menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
 
Tujuan penggabungan STPDN ke dalam IIP tersebut, selain untuk memenuhi kebijakan pendidikan nasional juga untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja di lingkungan Departemen Dalam Negeri.
 
Penjabaran lebih lanjut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 892.22-421 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2005 tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.
Baris 103 ⟶ 110:
'''Periode IPDN Pusat dan IPDN Daerah (2009-sekarang)'''
 
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan dan diubah namanya menjadi IPDN, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Bahwa IPDN merupakan salah satu komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan. Sejalan dengan tugas dan fungsi melaksanakan pendidikan tinggi kepamongprajaan serta dengan mempertimbangkan tantangan, peluang dan pilihan-pilihan strategik yang akan dihadapi dalam lima tahun kedepan, Renstra IPDN 2010-2014 disusun dengan memperhatikan pencapaian program dan kegiatan yang dilakukan agenda pembangunan pada lima tahun terakhir (2005¬2009), serta kondisi internal dan dinamika ekternal lingkup IPDN.
 
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 April 2007 mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan 6 (enam) langkah pembenahan yang segera dilakukan untuk membangun budaya organisasi yang baru bagi IPDN. Kebijakan Presiden memperoleh dukungan dari DPR-RI.
Baris 209 ⟶ 216:
|}
 
== Peserta didik dan Lulusan IPDN ==
Peserta didik IPDN terdiri atas praja program sarjana terapan, mahasiswa Sekolah Pascasarjana, dan mahasiswa Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan.
 
Baris 289 ⟶ 296:
|Abimata Ksatriya
''(Kesatria yang berani)''
|Mendagri, Gubernur IPDN dan Gubernur Akpol
|XXVII
|2020
Baris 296 ⟶ 303:
|Nayottama Praja Manggala
''(Pemimpin yang bijaksana)''
|Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan
|Menkopolhukam RI, Gubernur IPDN dan Gubernur Akpol
|XXVIII
|2021
Baris 303 ⟶ 310:
|Praja Gautama
''(Bekerja dengan sempurna)''
|Wakil Presiden RI, Mendagri, Gubernur IPDN dan Gubernur Akpol
|XXIX
|2022
Baris 310 ⟶ 317:
|Satya Haprabu
''(Setia kepada pemimpin dan negara)''
|Menteri Dalam Negeri
|Mendagri, Rektor IPDN dan Gubernur Akpol
|XXX
|2023
Baris 360 ⟶ 367:
Rektor IIP Malang 1967-1972;
 
Rektor IIP Jakarta pertama 1972-1978
|-
|2
Baris 419 ⟶ 426:
|1990
|1995
|Ketua STPDN pertama
|-
|2
Baris 543 ⟶ 550:
|}
 
== Daftar Guru Besar IPDN ==
*Prof. Dr. H. Ermaya Suradinata, S.H., M.H., M.S.
*Prof. H. M. Ryaas Rasyid, M.A., Ph.D.
Baris 556 ⟶ 563:
*Prof. Dr. H. Khasan Effendy, M.Pd.
*Prof. Dr. Muh. Ilham, M.Si.
*Prof. Dr. Drs. H. Bahrullah Akbar, B.Sc., S.E., M.B.A., ''CIPM., CA., CPA., CSFA., CFrA., CGCAE., CertDA., QGIA.''
*Prof. Dr. Hj. Nurliah Nurdin, S.Sos., M.A.
*Prof. Dr. Fernandes Simangunsong, S.STP., S.AP., M.Si.
Baris 571 ⟶ 578:
 
== Kartika Pradnya Utama ==
Bintang [[Pradnya Paramita|Kartika Pradnya Utama]] adalah penghargaan yang diberikan kepada lulusan terbaik [[IPDN]] dari Program Sarjana Ilmu Pemerintahan (S1). Penghargaan ini pertama kali diberikan pada tahun 2006,2012 laludi tahunangkatan 2008XIX hingga tahun 2021 di angkatan XXVIII, berikut daftar lulusan terbaik penerima Bintang [[Kartika Pradnya Utama]] :
{| class="wikitable"
!Tahun Lulus
Baris 610 ⟶ 617:
|2016
|XXIII
|Muhammad LaksamanaLaksmana Surya Adi Wibawa, S.IP., M.Sc
|Bengkulu
|3,881
Baris 663 ⟶ 670:
|1992
|I
|Drs. Jaoharul Alam, ME
|Jawa Barat
|
Baris 686 ⟶ 693:
|Dra. Dwi Budi Wahyuningsih, MT
|Jawa Tengah
|3,449
|
|-
Baris 698 ⟶ 705:
|1998
|VI
|Verra Yullya Lasut, SAP.STP, M.Si
|Sulawesi Utara
|3,56
|
|-
Baris 735 ⟶ 742:
|Dewi Purnamasari, S.STP., M.Si
|DKI Jakarta
|3,73
|
|
|-
Baris 747 ⟶ 754:
|2005
|XIII
|Aldhiana Kusumawati, S.STP., M.M
|Jawa Tengah
|
Baris 775 ⟶ 782:
|2009
|XVII
|MuhammadMuhamad Mu'iz Raharjo, S.STP., M.Si
|Jawa Tengah
|
Baris 831 ⟶ 838:
|2018
|XXV
|Puspita Dewi PertiwiPratiwi Fitrah, S.STP
|Sulawesi Selatan
|3,705