Daftar organisasi terlarang di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pineapplethen (bicara | kontrib)
→‎Daftar: tambahkan referensi journal
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Pineapplethen (bicara | kontrib)
 
(36 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Update|date=Desember 2021}}
 
Berikut '''daftar organisasi yang dilarang di [[Indonesia]]'''. "Organisasi terlarang" adalah organisasi yang sudah dicabut status badan hukumnya (yang berakibat pada larangan aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut) oleh [[pemerintah Indonesia]]. Pelarangan disebabkan oleh beberapa alasan; mulai dari dianggap mengancam kedaulatan negara, keterlibatan dalam kudeta, keterlibatan dalam aksi terorisme, radikalisme, politisasi agama dan lain-lain.
 
== Daftar ==
=== Darul Islam Indonesia/Negara Islam Indonesia ===
Pada 2 September 1962, [[Pemerintah Indonesia]] bersama [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]] memutuskan untuk membubarkan Darul Islam Indonesia/Tentara Islam Indonesia. Selama periode 1950-1962, TNI melakukan berbagai operasi penumpasan dengan target pasukan DI/TII. TNI menyatakan Gerakan DI/TII selesai pada 1962 ketika pasukan terakhir menyerahkan diri di [[Losari]], [[Brebes]].<ref>{{Cite journal|last=Indriyanto|first=Nurul Fatimah|date=2020-12|title=Penumpasan Gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia Kabupaten Tegal 1949-1962|url=https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/historiografi/article/view/29599|journal=e.journal3.undip.ac.id|volume=12|issue=1|pages=169–200|doi=10.21274/epis.2017.12.1.169-200135–142|issn=25022774-37053128}}</ref>
 
=== Partai Masyumi ===
Melalui Keputusan Presiden No.200 tahun 1960, [[Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia|Partai Masyumi]] dinyatakan dibubarkan. Alasan partai ini dibubarkan adalah ketidakseimbangnya pemerintahan nasional karena banyaknya partai politik waktu itu. Keinginan pemerintah untuk menerapkan Democratisch-centralisme, yakni suatu demokrasi yang memberikan kekuasaan pada pucuk pimpinan buat menghukum tiap penyelewengan, dan menendang bagian partai yang membahayakan massa.<ref>{{Cite web|last=Maswadi Rauf|first=Siregar, Insan Fahmi|title=Partai Masyumi : pembentukan, perkembangan, dan pembubarannya 1945-1960|url=https://lib.ui.ac.id/detail?id=72069&lokasi=lokal|website=lib.ui.ac.id|language=id|access-date=2024-07-09}}</ref>
 
=== Partai Komunis Indonesia ===
Baris 16 ⟶ 19:
 
Pemerintah Indonesia menyatakan JI sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan pada tahun 2007 berdasarkan keputusan [[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]].<ref>{{Cite web|last=Simbolon|first=Christian D.|date=2021|title=Bisakah Jamaah Islamiyah berganti jubah?|url=https://www.alinea.id/nasional/jamaah-islamiyah-dan-transformasi-organisasi-teroris-b2cEa983u|website=www.alinea.id|access-date=2021-12-19}}</ref>
 
=== Gerakan Aceh Merdeka ===
Sejak tahun 2005, GAM sudah dibubarkan dan anggotanya dilucuti pasca perdamaian setelah [[Pemberontakan di Aceh]]. Dalam Keputusannya, [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia]] 188.34-4791 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016, membatalkan [[Qanun Aceh]] No. 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh karena menyerupai bendera bulan bintang yang dipakai oleh [[Gerakan Aceh Merdeka]] dan melanggar [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] No. 77 Tahun 2007.<ref>{{Cite web|title=
Ternyata Qanun Bendera Aceh Telah Dibatalkan Kemendagri, Pemerintah Indonesia Tawarkan Solusi
|url=https://modusaceh.co/news/ternyata-qanun-bendera-aceh-telah-dibatalkan-kemendagri-pemerintah-indonesia-tawarkan-solusi/index.html|website=modusaceh.co|access-date=2023-10-28}}</ref>
 
=== Organisasi Papua Merdeka ===
[[Organisasi Papua Merdeka]] (OPM) merupakan salah satu organisasi separatis yang ada di Indonesia. Sayap bersenjata dari OPM adalah [[Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat]].
Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan OPM sebagai organisasi teroris di Indonesia dengan merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.<ref>{{Cite web|title=Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Teroris|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210429123128-12-636368/pemerintah-resmi-tetapkan-kkb-papua-teroris/amp|website=cnnindonesia.com|access-date=2023-11-17}}</ref>
 
=== Gerakan Fajar Nusantara ===
Pemerintah Indonesia secara resmi melarang organisasi dan aktivitas [[Gerakan Fajar Nusantara]] (Gafatar) setelah Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor: Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor: 223-865 Tahun 2016. Pengurus Gafatar dilarang melakukan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran islamIslam.<ref>{{Cite web|last=Sutiawan|first=Iwan|title=Gafatar Resmi Jadi Organisasi Terlarang {{!}} Politik|url=https://www.gatra.com/detail/news/192680/politik/pemerintah-resmi-nyatakan-gafatar-organisasi-terlarang|website=www.gatra.com|language=en-US|access-date=2021-12-19}}</ref>
 
=== Hizbut Tahrir Indonesia ===
Baris 27 ⟶ 39:
 
=== Front Pembela Islam ===
Pada 30 Desember 2020, pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan bersama menteri yang melarang Front Pembela Islam (FPI).<ref>{{Cite news|last=Kate Lamb|first=Agustinus Beo Da Costa|title=Indonesia melarangbans kelompokhardline FrontIslamic PembelaDefender's Islam garisFront kerasgroup
|url=https://www.reuters.com/article/usworld/asia- pacific/indonesia-securitybans-idUSKBN2940FMhardline-islamic-defenders-front-group-idUSKBN2940FL/|access-date=30 Desember 2020}}{{Pranala mati2024-07-09|datewebsite=Juli 2021 Reuters|botlanguage=InternetArchiveBot |fixen-attempted=yes US}}</ref> Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama(SKB) 6 pejabat tinggi negara. Dalam surat itu, pemerintah melarang seluruh kegiatan dan pengunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Pemerintah mengatakan FPI telah mengancam [[Pancasila (politik)|ideologi nasional Indonesia]], melakukan penggerebekan dan kekejaman ilegal termasuk terorisme, dan izin organisasinya telah kedaluwarsa.<ref>{{Cite news|last=Berutu|first=Sachril Agustin|title=Ini 7 Poin Keputusan Pemerintah Terkait Pelarangan FPI|url=https://news.detik.com/berita/d-5314781/ini -7-poin-keputusan-pemerintah-terkait-pelarangan-fpi|access-date=2020-12-30|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID}}</ref>
 
=== Aliansi Nasional Anti [[Syiah]] (Annas) ===
Sejak didirikan 20 April 2014, Organisasi Annas terbentuk atas dasar kebencian kepada madzhab [[Syiah]] yang menurut mereka adalah aliran yang berbahaya.{{Butuh rujukan}} Keberadaan dan visi misi demikian, dianggap oleh negara bertentangan dengan UUD 45 yang menyebutkan bahwa hak beribadah warga negara dilindungi oleh negara.{{Butuh rujukan}}Informasi pembubaran Annas sendiri bersumber dari TR Kapolri yang ditandatangani oleh Waka Kabanintelkam Irjen Pol Suntana.<ref>{{Cite news|last=Prastiwi|first=Devira|title=Tak Hanya FPI, Ini 6 Ormas Lain yang Juga Dibubarkan Pemerintah|url=https://www.liputan6.com/news/read/4446539/tak-hanya-fpi-ini-6-ormas-lain-yang-juga-dibubarkan-pemerintah|access-date=2024-07-09|work=Liputan 6|language=id-ID}}</ref>
 
== Referensi ==