Daftar organisasi terlarang di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membalikkan revisi 24790615 oleh Aadne Schneider (bicara) Tag: Pembatalan |
|||
(19 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Update|date=Desember 2021}}
Berikut '''daftar organisasi yang dilarang di [[Indonesia]]'''. "Organisasi terlarang" adalah organisasi yang sudah dicabut status badan hukumnya (yang berakibat pada larangan aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut) oleh [[pemerintah Indonesia]]. Pelarangan disebabkan oleh beberapa alasan; mulai dari dianggap mengancam kedaulatan negara, keterlibatan dalam kudeta, keterlibatan dalam aksi terorisme, radikalisme, politisasi agama dan lain-lain.
== Daftar ==
=== Darul Islam Indonesia/Negara Islam Indonesia ===
Pada 2 September 1962, [[Pemerintah Indonesia]] bersama [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]] memutuskan untuk membubarkan Darul Islam Indonesia/Tentara Islam Indonesia. Selama periode 1950-1962,
=== Partai Masyumi ===
Melalui Keputusan Presiden No.200 tahun 1960, [[Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia|Partai Masyumi]] dinyatakan dibubarkan. Alasan partai ini dibubarkan adalah ketidakseimbangnya pemerintahan nasional karena banyaknya partai politik waktu itu. Keinginan pemerintah untuk menerapkan Democratisch-centralisme, yakni suatu demokrasi yang memberikan kekuasaan pada pucuk pimpinan buat menghukum tiap penyelewengan, dan menendang bagian partai yang membahayakan massa.<ref>{{Cite web|last=Maswadi Rauf|first=Siregar, Insan Fahmi|title=Partai Masyumi : pembentukan, perkembangan, dan pembubarannya 1945-1960|url=https://lib.ui.ac.id/detail?id=72069&lokasi=lokal|website=lib.ui.ac.id|language=id|access-date=2024-07-09}}</ref>
=== Partai Komunis Indonesia ===
Baris 23 ⟶ 26:
=== Organisasi Papua Merdeka ===
[[Organisasi Papua Merdeka]] (OPM) merupakan salah satu organisasi
Pada tahun 2021, Pemerintah
=== Gerakan Fajar Nusantara ===
Pemerintah Indonesia secara resmi melarang organisasi dan aktivitas [[Gerakan Fajar Nusantara]] (Gafatar) setelah Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor: Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor: 223-865 Tahun 2016. Pengurus Gafatar dilarang melakukan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran
=== Hizbut Tahrir Indonesia ===
Baris 40 ⟶ 39:
=== Front Pembela Islam ===
Pada 30 Desember 2020, pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan bersama menteri yang melarang Front Pembela Islam (FPI).<ref>{{Cite news|last=Kate Lamb|first=Agustinus Beo Da Costa|title=Indonesia
|url=https://www.reuters.com/article/ === Aliansi Nasional Anti
Sejak didirikan 20 April 2014, Organisasi Annas terbentuk atas dasar kebencian kepada madzhab [[Syiah]] yang menurut mereka adalah aliran yang berbahaya.{{Butuh rujukan}} Keberadaan dan visi misi demikian, dianggap oleh negara bertentangan dengan UUD 45 yang menyebutkan bahwa hak beribadah warga negara dilindungi oleh negara.{{Butuh rujukan}}Informasi pembubaran Annas sendiri bersumber dari TR Kapolri yang ditandatangani oleh Waka Kabanintelkam Irjen Pol Suntana.<ref>{{Cite news|last=Prastiwi|first=Devira|title=Tak Hanya FPI, Ini 6 Ormas Lain yang Juga Dibubarkan Pemerintah|url=https://www.liputan6.com/news/read/4446539/tak-hanya-fpi-ini-6-ormas-lain-yang-juga-dibubarkan-pemerintah|access-date=2024-07-09|work=Liputan 6|language=id-ID}}</ref>
== Referensi ==
|