Perhimpunan Advokat Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(57 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Multiple issues|{{Rapikan}}
{{kotak info perusahaan▼
{{Tone}}
▲{{Tanpa referensi}}{{COI}}}}{{kotak info perusahaan
| company_name = Perhimpunan Advokat Indonesia
| company_logo =
| company_type = [[
| foundation = {{Start date and age|2005|04|07}} di [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]],
| key_people = [[
| homepage = [http://www.peradi.or.id www.peradi.or.id]
}}
'''Perhimpunan Advokat Indonesia''' atau yang disingkat '''PERADI''' adalah salah
▲'''Perhimpunan Advokat Indonesia''' atau yang disingkat '''PERADI''' adalah salah-satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun [[2003]] tentang Advokat dan mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya di kalangan penegak hukum, pada tanggal [[7 April]] [[2005]] di [[Balai Sudirman]], [[Jakarta Selatan]]. Dalam perjalanannya sebagai salah-satu organisasi profesi advokat, PERADI telah banyak mengalami gangguan dan kendala untuk tetap mempertahankan eksistensinya.
Perjalanan panjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi tunggal advokat, akhirnya membawa hasil. Pertama kali, [[Pemerintah
Walaupun Pemerintah
Maka dengan demikian, lengkaplah sudah eksistensi PERADI di Indonesia, karena secara ''de jure'' dan ''de facto'', PERADI telah diterima dan diakui sebagai organisasi salah-satu wadah advokat di Republik Indonesia.
== Pengurus ==
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia masa jabatan 2020-2025:<ref>{{Cite web|title=SUSUNAN PENGURUS DPN PERADI MASA JABATAN 2020-2025|url=https://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/54|website=www.peradi.or.id|access-date=2024-07-10}}</ref>
* Ketua Umum: [[Otto Hasibuan|Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.]]
* Wakil Ketua Umum: R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H.
* Sekretaris Jenderal: Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H.
* Bendahara Umum: Dr. Nyana Wangsa, S.H., M.H.
== Pendirian ==
{{multiple image
}}
Kelahiran PERADI dibidani oleh organisasi-organisasi profesi advokat yang ada, yakni:
#
#
# [[Ikatan Penasihat Hukum Indonesia]] (IPHI)
#
#
#
# [[Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal]] (HKHPM)
#
Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
== Pranala luar ==
* [http://www.peradi
{{organisasi-stub}}▼
{{hukum-stub}}▼
[[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Organisasi profesi]]
▲{{organisasi-stub}}
▲{{hukum-stub}}
|