Perhimpunan Advokat Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan terakhir (oleh Andor.tobing) dan mengembalikan revisi 4411784 oleh 114.79.13.217
Heavenlyjump (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
(77 revisi perantara oleh 34 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Multiple issues|{{Rapikan}}
{{taknetral}}
{{Tone}}
'''Perhimpunan Advokat Indonesia''' atau yang disingkat '''PERADI''' adalah satu-satunya organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun [[2003]] tentang Advokat dan mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya di kalangan penegak hukum, pada tanggal [[7 April]] [[2005]] di [[Balai Sudirman]], [[Jakarta Selatan]]. Dalam perjalanannya sebagai organisasi profesi advokat yang tunggal sesuai dengan UU Advokat No.18/2003, PERADI telah banyak mengalami gangguan dan kendala untuk tetap mempertahankan eksistensinya. Wakil Ketua Umum PERADI, Indra Sahnun Lubis, telah menciderai PERADI dengan keluar dari PERADI dan menyatakan PERADI tidak sah serta membentuk organisasi profesi advokat tandingan, Konggres Advokat Indonesia.
{{Tanpa referensi}}{{COI}}}}{{kotak info perusahaan
| company_name = Perhimpunan Advokat Indonesia
| company_logo = peradi_1.png
| company_type = [[Organisasi Advokat]]
| foundation = {{Start date and age|2005|04|07}} di [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]], Indonesia
| key_people = [[Otto Hasibuan]] (Ketua Umum)<ref>{{cite news|url=https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedbe5f29d478feb98d313634353435.html}}</ref>
| homepage = [http://www.peradi.or.id www.peradi.or.id]
}}
 
'''Perhimpunan Advokat Indonesia''' atau yang disingkat '''PERADI''' adalah salah satu organisasi profesi [[Pengacara|advokat]] yang sah di [[Indonesia]], berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang didirikan pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]].
Perjalanan panjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi tunggal advokat, akhirnya membawa hasil. Pertama kali, Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Bp. Andi Mattalatta, menyatakan bahwa Pemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai organisasi profesi advokat yang terbentuk berdasarkan UU Advokat.
 
Perjalanan panjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi tunggal advokat, akhirnya membawa hasil. Pertama kali, [[Pemerintah Republik Indonesia]] yang diwakili oleh [[Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Menteri Hukum dan HAM]], Bp.[[Mohammad Andi Mattalatta|Andi Mattalatta]], menyatakan bahwa Pemerintahpemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai salah-satu organisasi profesi advokat yang terbentuk berdasarkan UU Advokat.
Pengakuan pemerintah kepada PERADI membuat sekelompok kecil advokat yang tidak puas kepada PERADI mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, namun lagi-lagi Mahkamah Konstitusi, dalam keputusannya No. 014/PUU-IV/2006, yang dibacakan pada tanggal 30 November 2006, menguatkan eksistensi PERADI dengan menyatakan, "... organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia, red) sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara (vide Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-II/2004)”.
 
Walaupun Pemerintah Republik Indonesia telah mengakui eksistensi PERADI, dan juga Mahkamah Konstitusi telah menguatkannya dengan menyatakan bahwa PERADI adalah "independent state organ", namun Caloncalon-calon Advokat PERADI masih belum dapat menjadi Advokat karena [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] menunda pengambilan sumpah advokat sehubungan masih adanya organisasi lain yang mengaku sebagai organisasi yang sah. Namun pada tanggal 25 Juni 2009, dengan Surat No.089/KMA/VI/2010, Ketua Mahkamah Agung, yang menyaksikan langsung penandatanganan perdamaian antara PERADI dengan KAI, mencabut surat Ketua MA terdahulu dan memerintahkan Ketua-ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk melaksanakan pengambilan sumpah bagi Calon Advokat yang diusulkan hanya oleh PERADI saja.
 
Maka dengan demikian, lengkaplah sudah eksistensi PERADI di Indonesia, karena secara ''de jure'' dan ''de facto'', PERADI telah diterima dan diakui sebagai organisasi satusalah-satunya sebagaisatu wadah tunggal advokat di Republik Indonesia.
 
== Pengurus ==
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia masa jabatan 2020-2025:<ref>{{Cite web|title=SUSUNAN PENGURUS DPN PERADI MASA JABATAN 2020-2025|url=https://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/54|website=www.peradi.or.id|access-date=2024-07-10}}</ref>
 
* Ketua Umum: [[Otto Hasibuan|Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.]]
* Wakil Ketua Umum: R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H.
* Sekretaris Jenderal: Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H.
* Bendahara Umum: Dr. Nyana Wangsa, S.H., M.H.
 
== Pendirian ==
 
Kelahiran PERADI dibidani oleh organisasi-organisasi profesi advokat yang ada, yakni:<br />
{{multiple image
# [[Ikatan Advokat Indonesia]] (IKADIN)
| direction = vertical
# [[Asosiasi Advokat Indonesia]] (AAI)
| width = 200
| image1 = Peradi_1.png
| alt1 = Logo pertama PERADI, digunakan dari tahun 2003 hingga saat ini
| caption1 = Logo pertama PERADI, digunakan dari tahun 2003 hingga saat ini
}}
 
Kelahiran PERADI dibidani oleh organisasi-organisasi profesi advokat yang ada, yakni:<br />
# [[Ikatan Advokat Indonesia]] (IKADIN)
# [[Asosiasi Advokat Indonesia]] (AAI)
# [[Ikatan Penasihat Hukum Indonesia]] (IPHI)
# [[Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia]] (HAPI)
# [[Serikat Pengacara Indonesia]] (SPI)
# [[Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia]] (AKHI)
# [[Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal]] (HKHPM)
# [[Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia]] (APSI).
 
Adapun kedelapan oraganisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Berikutnya, pada tanggal 21 Desember 2004, KKAI telah mendeklarasikan pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia yang disingkat dengan tulisan PERADI, sebagai organisasi advokat yang dimaksud di dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003.
 
<!-- UU Advokat Nomor 18 tahun 2003, Bab X, Pasal 28, ayat (1) berbunyi:<br />
''"Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat."'' Maka dengan demikian, UU Advokat Republik Indonesia menganut sistem Organisasi Tunggal (Single Bar).<br />
-->
Berdasarkan Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia No. 30 yang dibuat di hadapan Notaris [[Buntario Tigris Darmawa Ng]], SE., SH., MH. PERADI didirikan pada tanggal '''[[21 Desember]] [[2004]]''' oleh seluruh advokat Indonesia yang tergabung dalam delapan organisasi advokat tersebut.
 
Adapun kedelapandelapan oraganisasiorganisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Berikutnya, pada tanggal 21 Desember 2004, KKAI telah mendeklarasikan pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia yang disingkat dengan tulisan PERADI, sebagai organisasi advokat yang dimaksud di dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003.
== Pranala luar ==
* [http://www.peradi.or.id Situs Resmi PERADI]
 
[[Kategori:OrganisasiLembaga hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Organisasi profesi]]
{{organisasi-stub}}
{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:Organisasi di Indonesia]]
[[Kategori:Organisasi profesi]]