Kedokteran gigi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aal12322 (bicara | kontrib)
Hapus gambar perempuan yang ada auratnya.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Defense.gov_News_Photo_050621-F-1844A-038.jpg|jmpl|Seorang, wanita yang sedang diperiksa dokter gigi.]]
 
[[Berkas:Dental surgery aboard USS Eisenhower, January 1990.JPEG|jmpl|ka|Seorang dokter gigi dan asistennya melakukan pembedahan.]]
 
 
'''Kedokteran gigi''' adalah ilmu mengenai pencegahan dan perawatan penyakit atau kelainan pada [[gigi]], mulut, dan maksilofasial melalui tindakan tanpa atau dengan pembedahan. Seseorang yang mempraktikkan ilmu kedokteran gigi disebut sebagai [[dokter gigi]].
 
== Umum ==
Praktik kedokteran gigi umum meliputi tindakan preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif terhadap kondisi gigi dan mulut individu ataupun masyarakat. Tindakan perawatan yang dapat dilakukan oleh seorang [[dokter gigi]] umum antara lain penambalan [[gigi]] berlubang, pembersihan [[karang gigi]], pencabutan gigi, pembuatan [[Gigi palsu|gigi tiruan]], dan merapikan gigi dengan alat ortodonsia lepasan hingga mendeteksi penyakit gigi dan mulut secara umum.
Seorang dokter gigi sering kali menggunakan [[sinar-x]] dalam menegakkan diagnosis. Untuk dapat menangani kasus-kasus yang lebih sulit dan komprehensif, dokter gigi dapat melanjutkan program pendidikan dokter gigi spesialis untuk mendapatkan gelar dokter gigi spesialis.
Baris 15 ⟶ 11:
[[Berkas:Dental_x-ray.jpg|ka|jmpl|bingkai|Radiologi mulut]]
Dokter gigi spesialis merupakan program lanjutan dari program profesi dokter gigi (drg.) setelah seorang dokter gigi menyelesaikan pendidikan profesi. Program pendidikan dokter gigi spesialis (PPDGS) terdiri dari pendidikan spesialis (Sp-1) dan subspesialis (Sp-2).
 
 
Spesialis (Sp-1) dalam kedokteran gigi antara lain:
Baris 28 ⟶ 23:
* Odontologi Forensik dengan gelar Sp.OF
* Patologi Mulut dan Maksilofasial ''(Oral Pathology)'' dengan gelar Sp.PMMF
 
 
Subspesialis (Sp-2) dalam kedokteran gigi dengan gelar konsultan (K), antara lain:
Baris 45 ⟶ 39:
# Restorasi dengan gelar Sp. KG, Subsp. KR (K)
 
* Penyakit Mulut
 
# Infeksi dengan gelar Sp. PM, Subsp. Inf. (K)
Baris 86 ⟶ 80:
# Penyakit Infeksi dengan gelar Sp. PMMF, Subsp. Inf. (K)
# Penyakit Kista dan Neoplasma dengan gelar Sp. PMMF, Subsp. KKN (K)
 
<br />
* Spesialiasi terbanyak adalah dokter gigi spesialis konservasi gigi yang memiliki prinsip melakukan perawatan untuk mempertahankan gigi, misalnya gigi yang akarnya infeksi diobati agar tidak copot dan masih dapat difungsikan. Demikian juga dalam kasus kecelakaan
* Dokter gigi spesialis ortodonsia yang mengurusi antara lain gigi protrusi (tonggos) dengan penggunaan peranti cekat (behel gigi). Bidang perawatan yang dilakukan oleh dokter gigi spesialis ortodonsia adalah perbaikan pada letak gigi-gigi yang terletak salah (merapikan gigi) sehingga gigi-gigi akan terletak dengan baik di atas rahang dan dapat berfungsi maksimal pada suatu proses mengunyah dan akan dapat memperbaiki penampilan estetik yang jauh lebih baik.
Baris 102 ⟶ 96:
=== Konsil Kedokteran Indonesia ===
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, telah dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia.
 
 
KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Baris 163 ⟶ 156:
* [http://pdgi.or.id PDGI]
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Kedokteran gigi| ]]