Kode etik jurnalistik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 103.28.114.4) dan mengembalikan revisi 13098151 oleh 202.169.235.231 |
k Bot: Mengganti kategori Jurnalisme dengan Kewartawanan |
||
(9 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Kode Etik Jurnalistik''' adalah himpunan etika profesi kewartawanan.<ref name="PWI">
== Pengertian ==
Ditinjau dari segi bahasa, [[kode]] [[etik]] berasal dari dua bahasa, yaitu “[[kode]]” berasal dari bahasa [[Inggris]] “code” yang berarti sandi, pengertian dasarnya
Dari pengertian itu, kemudian dewasa ini kode etik secara sederhana dapat diartikan sebagai himpunan atau kumpulan etika.<ref name="Wina">Sukardi. Wina Armada. 2007. ''Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers''. Jakarta: Dewan Pers.</ref>
Baris 13:
1. '''Periode Tanpa Kode Etik Jurnalistik'''
Periode ini terjadi ketika [[Indonesia]] baru lahir sebagai bangsa yang merdeka tanggal [[17 Agustus]] [[1945]].<ref name="Wina"/> Meski baru merdeka, di [[Indonesia]] telah lahir beberapa penerbitan pers baru.<ref name="Wina"/> Berhubung masih baru, pers pada saat itu masih bergulat dengan persoalan bagaimana dapat menerbitkan atau memberikan [[informasi]] kepada masyarakat
2. '''Periode Kode Etik Jurnalistik PWI tahap 1'''
Baris 21:
3. '''Periode Dualisme Kode Etik Jurnalistik PWI dan Non PWI'''
Setelah [[PWI]] lahir, kemudian muncul berbagai [[organisasi]] [[wartawan]] lainnya.<ref name="Wina"/> Walaupun dijadikan sebagai pedoman etik oleh [[organisasi]] lain, Kode Etik Jurnalistik [[PWI]] hanya berlaku bagi anggota [[PWI]] sendiri, padahal organisai wartawan lain juga memerlukan Kode Etik Jurnalistik.<ref name="Wina"/> Berdasarkan pemikiran itulah [[Dewan Pers]] membuat dan mengeluarkan pula Kode Etik Jurnalistik.<ref name="Wina"/> Waktu itu Dewan Pers membentuk sebuah panitia yang terdiri dari tujuh orang, yaitu [[Mochtar Lubis]], [[Nurhadi Kartaatmadja]], [[H.G Rorimpandey]]
4. '''Periode Kode Etik Jurnalistik PWI tahap 2'''
Baris 74:
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada [[14]] [[Maret]] [[2006]], oleh gabungan [[organisasi]] pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan [[Dewan Pers]] No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:<ref name="Wina"/>
1.
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani [[hak jawab]] dan [[hak koreksi]], dan pers harus mengutamakan kepentingan publik<ref name="Wina"/>
Baris 84:
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah [[wartawan]] [[Indonesia]] harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya.<ref name="Wina"/> Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan [[berita]] yang akurat dan faktual.<ref name="Wina"/> Dengan demikian, [[wartawan]] [[indonesia]] terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.<ref name="Wina"/>
Hal lain yang ditekankan kepada [[wartawan]] dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan [[embargo]], [[informasi]] latar belakang
3. '''Asas Moralitas'''
Baris 98:
[[Kategori:Etika]]
[[Kategori:
[[Kategori:Wartawan|wartawan]]
[[Kategori:Media massa]]
|