Kode etik jurnalistik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
BP49Khoirur (bicara | kontrib) Tag: BP2014 |
k Bot: Mengganti kategori Jurnalisme dengan Kewartawanan |
||
(43 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
== Pengertian ==
Ditinjau dari segi bahasa, [[kode]] [[etik]] berasal dari dua bahasa, yaitu “[[kode]]” berasal dari bahasa [[Inggris]] “code” yang berarti
Dari pengertian itu, kemudian dewasa ini kode etik
Di [[Indonesia]] terdapat banyak Kode Etik Jurnalistik.<ref name="Tebba"/> Hal tersebut dipengaruhi oleh
▲Ditinjau dari segi bahasa, [[kode]] [[etik]] berasal dari dua bahasa, yaitu “[[kode]]” berasal dari bahasa [[Inggris]] “code” yang berarti sandi, pengertian dasarnya dalah ketetuan atau petunjuk yang sistematis.<ref name="Bertens"/> Sedangkan “etika” berasal dari bahasa [[Yunani]] “ethos” yang berarti watak atau moral.<ref name="Bertens">Bertens. K. 2005. ''Etika''. Jakarta: Gramedia Pustakan Utama.</ref>
▲Dari pengertian itu, kemudian dewasa ini kode etik secara sederhana dapat diartikan sebagai himpunan atau kumpulan etika.<ref name="Wina">Sukardi. Wina Armada. 2007. ''Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers''. Jakarta: Dewan Pers.</ref>
▲Sedangkan Kode etik jurnalistik adalah sekumpulan etika profesi kewartawanan dalam menjalankan tugasnya.<ref name="Tebba">Tebba. Sudirman. 2005. ''Jurnalistik Baru''. Jakarta: Kalam Indonesia.</ref> [[Wartawan]] selain dibatasi oleh ketentuan [[hukum]], seperti [[Undang-Undang]] Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik.<ref name="Tebba"/> Tujuannya adalah agar [[wartawan]] bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan [[informasi]].<ref name="Tebba"/>
▲Di [[Indonesia]] terdapat banyak Kode Etik Jurnalistik.<ref name="Tebba"/> Hal tersebut dipengaruhi oleh banyaknya [[organisasi]] [[wartawan]] di Indonesia, untuk itu kode etik juga berbagai macam, antara lain Kode Etik Jurnalistik [[Persatuan Wartawan Indonesia]] (KEJ-[[PWI]]), Kode Etik Wartawan Indonesia ([[KEWI]]), Kode Etik Jurnalistik [[Aliansi Jurnalis Independen]] (KEJ-[[AJI]]), Kode Etik [[Jurnalis Televisi Indonesia]], dan lainnya.<ref name="Tebba"/>
== Sejarah Kode Etik Jurnalistik di Indonesia ==
Sejarah perkembangan Kode Etik Jurnalistik di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah perkembangan pers di Indonesia.<ref name="Wina"/> Jika diurutkan, maka sejarah pembentukan, pelaksanaan, dan pengawasan Kode Etik Jurnalistik di Indonesia terbagi dalam lima periode.<ref name="Wina"/> Berikut kelima periode tersebut:<ref name="Wina"/>
1.
Periode ini terjadi ketika [[Indonesia]] baru lahir sebagai bangsa yang merdeka tanggal [[17 Agustus]] [[1945]].<ref name="Wina"/> Meski baru merdeka, di [[Indonesia]] telah lahir beberapa penerbitan pers baru.<ref name="Wina"/> Berhubung masih baru, pers pada saat itu masih bergulat dengan persoalan bagaimana dapat menerbitkan atau memberikan [[informasi]] kepada masyarakat
2.
Pada tahun [[1946]], [[Persatuan Wartawan Indonesia]]
3.
Setelah [[PWI]] lahir, kemudian muncul berbagai [[organisasi]] [[wartawan]] lainnya.<ref name="Wina"/> Walaupun dijadikan sebagai pedoman etik oleh [[organisasi]] lain, Kode Etik Jurnalistik [[PWI]] hanya berlaku bagi anggota [[PWI]] sendiri, padahal organisai wartawan lain juga memerlukan Kode Etik Jurnalistik.<ref name="Wina"/>
4.
Pada tahun [[1969]], keluar peraturan [[pemerintah]] mengenai [[wartawan]].<ref name="Wina"/> Menurut pasal 4 Peraturan [[Menteri Penerangan]] No.02/ Pers/ MENPEN/ 1969 mengenai [[wartawan]], ditegaskan, [[wartawan]] [[Indonesia]] diwajibkan menjadi anggota [[organisasi]] [[wartawan]] [[Indonesia]]
5.
Seiring dengan tumbangnya rezim [[Orde Baru]], dan berganti dengan era [[Reformasi]], [[paradigma]] dan tatanan dunia pers pun ikut berubah.<ref name="Wina"/> Pada tahun [[1999]], lahir Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu Pasal 7 ayat 1, Undang-Undang ini membebaskan [[wartawan]] dalam memilih organisasinya.<ref name="Wina"/> Dengan Undang-Undang ini, munculah berbagai organisasi wartawan baru.<ref name="Wina"/> Akibatnya, dengan berlakunya ketentuan ini maka Kode Etik Jurnalistik pun menjadi banyak.<ref name="Wina"/> Pada tanggal 6 Agustus 1999, sebanyak 25 [[organisasi]] [[wartawan]] di [[Bandung]] melahirkan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), yang disahkan Dewan Pers pada [[20]] [[Juni]] [[2000]].<ref name="Wina"/> Kemudian pada [[14]] [[Maret]] [[2006]], sebanyak 29 [[organisasi]] pers membuat Kode Etik Jurnalistik baru, yang disahkan pada [[24]] [[Maret]] [[2006]].<ref name="Wina"/>
== Kode Etik Jurnalistik ==
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.<ref name="PWI" />
== Fungsi ==
Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi [[wartawan]], bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi [[fisik]] sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi [[wartawan]].<ref name="Wina"/> [[M. Alwi Dahlan]] sangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi [[wartawan]].<ref name="Siregar"/> Menurutnya, Kode Etik setidak-tidaknya memiliki lima fungsi, yaitu:
a. Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;
b. Melindungi masyarakat dari
c. Mendorong persaingan sehat antarpraktisi;
Baris 48 ⟶ 71:
== Asas Kode Etik Jurnalistik ==
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu: (Sukardi, Wina Armada. Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers. 2007. Jakarta: Dewan Pers.)▼
1. Asas Demokratis ▼
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, “Wartawan Indoensia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional.” Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.▼
2. Asas Profesionalitas ▼
▲h. Pers segera mencabu, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indoensia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.▼
3. Asas Moralitas ▼
▲h. Wartawan tidak menyalahgunakan profesi
sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik.▼
4. Asas Supremasi Hukum▼
▲b. Pers tidak membuat berita bohong dan fitnah
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.▼
▲Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada [[14]] [[Maret]] [[2006]], oleh gabungan [[organisasi]] pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan [[Dewan Pers]] No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:<ref
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani [[hak jawab]] dan [[hak koreksi]], dan pers harus mengutamakan kepentingan publik<ref name="Wina"/>
▲[[Asas]] [[demokratis]] ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan,
▲Secara sederhana, pengertian asas ini adalah [[wartawan]]
Hal lain yang ditekankan kepada [[wartawan]] dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan [[embargo]], [[informasi]] latar belakang, dan [[off the record]], serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.<ref name="Wina"/>
▲
▲4. '''Asas Supremasi Hukum'''
▲Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku.<ref name="Wina"/> Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku.<ref name="Wina"/> Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati [[asas praduga tak bersalah]].<ref name="Wina"/>
== Referensi ==
{{reflist}}
[[Kategori:Jurnalisme]]▼
[[Kategori:Etika]]
[[Kategori:
[[Kategori:Media massa]]
|