Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pratama26 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Heavenlyjump (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{untuk|konsep lembaga bantuan hukum secara umum|Lembaga bantuan hukum}}
{{Infobox organization
{{tanpa referensi|Januari 2019}}
| name = Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
{{Infobox organization
| nameimage = Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia=
| image abbreviation = YLBHI
| formation = {{start date and age|1970|10|28}}
| abbreviation = YLBHI
| formationfounder = 26[[Adnan OktoberBuyung 1970Nasution]]
| type = Organisasi bantuan hukum
| headquarters = Jl. Pangeran Diponegoro No. 74, [[Menteng, Jakarta Pusat|Menteng]]
| location_city = [[Kota Administrasi Jakarta Pusat|Jakarta Pusat]]
| location_country = [[Indonesia]]
| region_served = Indonesia
| leader_title = Ketua Dewan Pembina
| leader_name = [[Nursyahbani Katjasungkana]]<ref>https://ylbhi.or.id/organisasi/</ref>
| leader_title2 = Ketua Badan Pengurus
| leader_name2 = [[Muhamad Isnur]], S.H.I., M.H.
| affiliations =
| key_people = [[Adnan Buyung Nasution]]
| affiliationsstaff =
| staffstaff_year = =
| website = [https://ylbhi.or.id ylbhi.or.id]
| staff_year =
| website = [https://ylbhi.or.id ylbhi.or.id]
}}
'''Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia''' (YLBHI) adalah sebuah organisasi Indonesia yang bergerak dalam penyediaan [[bantuan hukum]] di [[Indonesia]].
 
== Sejarah<ref>{{Cite web|title=Sejarah - YLBHI|url=https://ylbhi.or.id/sejarah/|website=ylbhi.or.id|access-date=2024-07-10}}</ref> ==
== Sejarah ==
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia didirikan pada tanggal 28 Oktober 1970 atas inisiatif [[Adnan Buyung Nasution]] yang didukung penuh oleh [[Ali Sadikin]] sebagai [[Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Gubernur Jakarta]] saat itu. Pendirian [[Lembaga bantuan hukum|Lembaga Bantuan Hukum]] di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] diikuti dengan pendirian kantor-kantor cabang LBH di daerah seperti [[Kota Banda Aceh|Banda Aceh]], [[Kota Medan|Medan]], [[Kota Palembang|Palembang]], [[Kota Padang|Padang]], [[Kota Bandar Lampung|Bandar Lampung]], [[Kota Bandung|Bandung]], [[Kota Semarang|Semarang]], [[Kota Surabaya|Surabaya]], [[Kota Yogyakarta|Yogyakarta]], [[Bali]], [[Kota Makassar|Makassar]], [[Kota Manado|Manado]], [[Papua]] dan [[Kota Pekanbaru|Pekanbaru]]. Saat ini YLBHI memiliki 17 kantor cabang LBH di 17 Provinsi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) didirikan atas gagasan dalam kongres Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke III tahun [[1969]]. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal [[26 Oktober]] [[1970]] yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970.<ref>{{Cite book|title=Profil YLBHI|last=|first=Tim YLBHI|publisher=YLBHI|year=2009|isbn=|location=Jakarta|page=26}}</ref>
 
YLBHI sebagai Yayasan, didirikan dengan tujuan untuk mendukung kinerja LBH yang tersebar di 17 Provinsi, dan saat ini dipimpin oleh [[Asfinawati]] sebagai Ketua Badan Pengurus dan [[Nursyahbani Katjasungkana]] sebagai Dewan Pembina menggantikan Adnan Buyung Nasution yang diangkat oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] sebagai anggota [[Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia|Dewan Pertimbangan Presiden]] tahun 2007.
Setelah beroperasi selama satu dasawarsa, pada [[13 Maret]] [[1980]] status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.
 
PadaPersoalan awalnya,bantuan gagasanhukum pendirianterkait lembagaerat inidengan adalahkemiskinan untukstruktural memberikanyang bantuanterjadi hukumdi bagi[[Indonesia]], orang-orangkemiskinan yangstruktural membuat rakyat tidak mampu memperjuangkanuntuk hak-haknyamengakses keadilan (bantuan hukum), terutamaberpijak rakyatdari miskinkondisi yangtersebut digusur,YLBHI dipinggirkan,LBH diPHK,hadir danuntuk keseharianmemberikan pelanggaranbantuan atashukum dan memperjuangkan hak-hak asasirakyat mereka.miskin, Lambatbuta launhukum rezimdan otoriterkorban pelanggaran [[OrdeHak Baruasasi manusia|Hak Asasi Manusia]] di(HAM). bawahSemasa rezim [[Soeharto]] membawa(Orde Baru), peran YLBHI-LBH menjadi salah satu subyekaktor kunci bagidalam perlawananmenentang terhadapdan otoriterianismemenumbangkan rezim [[Otoritarianisme]] [[Orde Baru]], danselain itu YLBHI-LBH menjadi simpul pentingdan lokomotif bagi gerakan pro- demokrasi di Indonesia.
 
Selain sebagai lembaga yang tetap konsisten memperjuangkan penegakan hukum, demokrasi dan HAM, YLBHI juga menjadi tempat lahirnya organisasi masyarakat sipil yang saat ini memegang peran penting sebagai gerakan penyeimbang negara. [[Indonesia Corruption Watch|ICW]], [[Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan|KontraS]], KRHN, Baku Bae, RACA, K3JHAM, adalah beberapa organisasi masyarakat sipil yang dahulunya adalah desk-desk tersendiri dan dikelola langsung oleh YLBHI.
Prinsip-prinsip bagi penegakan demokrasi, hak asasi manusia dan keadilan membawa LBH ke tengah lapangan perlawanan atas ketidakadilan struktural yang dibangun dalam bingkai Orde Baru. LBH memilih untuk berada di sisi pergerakan kaum buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin kota, dan semua kekuatan yang memperjuangkan demokrasi.
 
Kondisi negara yang sampai saat ini masih tetap menciptakan ruang anti demokrasi, anti gerakan, dan sengaja menciptakan politik kekerasan serta membuka ruang bagi militerisme membuat rakyat apatis dan frustasi. Disisi penegakan Hukum dan HAM, kondisi perubahan terasa mengalami kemandekan, [[peristiwa 27 Juli]], [[kerusuhan Mei 1998]], [[Krisis Timor Timur 1999|pelanggaran HAM Timor Timur]], [[peristiwa Tanjung Priok]], Penghilangan dan Kekerasan di Aceh dan Papua, adalah deretan kasus yang tidak pernah terselesaikan hingga saat ini.
LBH kemudian mengembangkan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS), konsep yang didasarkan pada upaya-upaya untuk mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan sosial dengan cara melibatkan klien untuk ikut menyelesaikan masalahnya sendiri, mengorganisir diri mereka sendiri dan pada akhirnya bisa mandiri dan tidak tergantung lagi kepada pengacaranya. Selain itu, YLBHI ingin menjadikan hukum dan advokasi hukum sebagai alat untuk melawan kemiskinan struktural dan memngubah politik kenegaraan yang menciptakan kemiskinan struktural itu:<ref>{{Cite web|url=https://ylbhi.or.id/publikasi/artikel/bantuan-hukum-struktural-dan-karakter-rejim-kenegaraan/|title=Bantuan Hukum Struktural dan Karakter Rejim Kenegaraan – YLBHI|language=en-US|access-date=2019-05-13}}</ref>
 
LBH berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang kini memiliki 15 kantor cabang dan 7 pos yang tersebar dari [[Banda Aceh]] hingga [[Papua]].
 
== Lihat pula ==