Hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Studi tentang bagaimana hukum telah berkembang dan menggapa hukum berubah
Soufiyouns (bicara | kontrib)
+ {{Authority control}}
(18 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3:
[[File:Lex Heraldry.svg|jmpl|272px|Simbol Lex Heraldik]]
 
'''Hukum''' ([[kata serapan dalam bahasa Indonesia|serapan]] dari {{lang-ar|حكم}}) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas [[Norma sosial|norma]] dan sanksi-sanksi.<ref name="uinj">{{Cite web |url=http://repository.uinjambi.ac.id/72/1/Book-Dasar-Dasar%20Ilmu%20Hukum.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2022-08-04 |archive-date=2021-12-24 |archive-url=https://web.archive.org/web/20211224100854/http://repository.uinjambi.ac.id/72/1/Book-Dasar-Dasar%20Ilmu%20Hukum.pdf |dead-url=yes }}</ref> Hukum merupakan keseluruhan kaedah-kaedah serta asas-asas yang mengatur ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaedah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat. Hukum adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada [[sistem]] yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian [[kekuasaan]] penegakan hukum oleh kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.<ref>Robertson, ''Crimes against humanity'', 90; see "[[analytical jurisprudence]]" for extensive debate on what law is; in ''[[The Concept of Law]]'' Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, ''The Contribution of Legal Studies'', 184); Austin said law was "the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix, [http://plato.stanford.edu/entries/austin-john/#3 John Austin]); Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achieve [[justice]] (Dworkin, ''Law's Empire'', 410); and Raz argues law is an "authority" to mediate people's interests (Raz, ''The Authority of Law'', 3–36).</ref><ref>https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/11/150500365/mengenal-apa-itu-hukum-pengertian-unsur-dan-sumbernya?page=all</ref>
 
Hukum mengatur sanksi bagi penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang [[politik]], ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar [[masyarakat]] terhadap pelanggaran hak individu dalam [[hukum perdata]], dan [[hukum pidana]] yang mengupayakan cara negara untuk menuntut pelaku pelanggaran hukum publik.
 
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali dari [[pemerintah]], sementara [[hukum internasional]] mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan, lingkungan, peraturan atau tindakan militer. Filsuf AristotleAristotles menyatakan bahwa "sebuah [[supremasi hukum]] akan jauh lebih baik dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."<ref>n.b. this translation reads, "it is more proper that law should govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should be appointed to be only guardians, and the servants of the laws." (Aristotle, ''Politics'' [[s:Politics (Aristotle)/Book 3#3:16|3.16]]).</ref><ref>
Definisi "hukum" dari ''[[Kamus Besar Bahasa Indonesia]]'' (1997):
 
Baris 17:
 
==Etimologi==
Kata hukum berasal dari [[bahasa Arab]] ''al-hukmu'' yang berarti putusan, ketetapan, perintah, pemerintahan, kekuasaan, dan hukuman.<ref>{{cite book|last1=Nafis, Ph.D.|first1=M. Cholil|title=Teori Hukum Ekonomi Syariah|date=2011|publisher=Penerbit Universitas Indonesia|isbn=9789794564561|page=15|url=https://www.google.co.id/books/edition/Teori_hukum_ekonomi_syariah/Kzg6YAAACAAJ?hl=en}}</ref>
 
Para ahli dan [[sarjana]] hukum mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, tetapi belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.<ref>{{Cite web |url=http://statushukum.com/pengertian-hukum-hukum.html |title=Pengertian Hukum |access-date=2014-09-30 |archive-date=2014-10-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141006135332/http://statushukum.com/pengertian-hukum-hukum.html |dead-url=yes }}</ref> Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?<ref>{{Cite web |url=http://statushukum.com/definisi-hukum.html |title=Definisi Hukum |access-date=2014-09-30 |archive-date=2014-10-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141006104517/http://statushukum.com/definisi-hukum.html |dead-url=yes }}</ref>
 
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum.<ref name="Pengertian Hukum Secara Umum">{{Cite web |url=http://statushukum.com/pengertian-hukum-secara-umum.html |title=Pengertian Hukum Secara Umum |access-date=2014-09-30 |archive-date=2014-10-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141006104419/http://statushukum.com/pengertian-hukum-secara-umum.html |dead-url=yes }}</ref> Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
Baris 28:
 
===Sejarah Hukum===
Sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum telah berkembang dan menggapa hukum berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban<ref name='law'>https://www.britannica.com/topic/international-law</ref> dan beroperasi dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Para ahli hukum dan sejarawan proses hukum tertentu telah melihat sejarah hukum sebagai rekaman evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini telah berevolusi dengan tujuan untuk lebih memahami asal-usul berbagai konsep hukum; beberapa menganggap sejarah hukum sebagai cabang dari sejarah intelektual. Sejarawan abad ke-20 memandang sejarah hukum dengan cara yang lebih kontekstual-lebih sejalan dengan pemikiran sejarawan sosial<ref name='law'/>. Mereka telah melihat institusi hukum sebagai sistem aturan, pemain, dan simbol yang kompleks, dan telah melihat elemen-elemen ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau mempromosikan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Sejarawan hukum tersebut cendrung menganalisis sejarah kasus dari parameter penyelidikan ilmu sosial, menggunakan metode statistik, menganalisis perbedaan kelas di antara pihak-pihak yang berperkara, pemohon, dan pemain lain dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil kasus, biaya transaksi, dan jumlah kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis lembaga hukum, praktik, prosedur, dan risalah yang memberikan gambaran yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh studi yurisprudensi, hukum kasus, dan kode perdata<ref name='law'/>.
 
== Fungsi Hukum ==
Baris 51:
 
=== Hukum perdata ===
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau seperti ilmu [[teknikhukum sipil (sistem hukum)]]. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah, sengketa kepemilikan barang, pencemaran nama baik, masalah warisan, wanprestasi, perebutan hak asuh anak dan kendaraan<ref>https://merchantfaq.wish.com/hc/id/articles/1260800989629-Apa-itu-pelanggaran-paten-#:~:text=Pelanggaran%20paten%20adalah%20jenis%20pelanggaran,invensi%20tanpa%20seizin%20pemilik%20paten.</ref>.
 
Hukum perdata itu ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum perdata yang tertulis ialah hukum perdata sebagaimana yang diatur dalam kitab Undang-undang hukum Perdata. Hukum Perdata yang tidak tertulis ialah Hukum Adat. Menurut ilmu Pengetahuan Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
# Hukum Peroranganperorangan/hukum Badanbadan pribadi (Personen recht)
# Hukum Keluargakeluarga (Familierecht)
# Hukum Hartaharta Kekayaankekayaan (Vermogensrecht)
# Hukum waris (Erfrecht)<ref>http://repository.iainponorogo.ac.id/712/1/BUKU%20HUKUM%20PERDATA.pdf</ref>
 
Baris 69:
[[File:Code Civil 1804.png|jmpl|Halaman pertama dari kode Napoleon edisi 1804]]
{{utama|Sistem hukum di dunia}}
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain: sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama. Sebagai negara hukum, Indonesia menganut 3 (tiga) sistem hukum sekaligus yang hidup dan berkembang di masyarakat yakni sistem hukum civilsipil, sistem hukum adaradat, sitem hukum Islam,.
 
Ketiga sistem tersebut saling melengkapi, harmonis dan romantis<ref name="situ">https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/30.%20Sistem%20Hukum%20Indonesia%20by%20Harsanto%20Nursadi%20(z-lib.org).pdf</ref>. Hukum Islam dan Hukum Adat dasar awal dari pengembanhan hukum di Indonesia karena mayoritas penduduk di Indonesia menganut agama Islam yang memungkinkan [[hukum islam]] dan [[hukum umum]] menjadi bagian yang terpenting dalam pengembanhan sistem hukum di Indonesia<ref name="situ"/>. [[Hukum Adat]] sebagai hukum yang asli yang tumbuh dan berkembang dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang sangat mempengaruhi proses pengembangan hukum di Indonesia<ref>https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/305#:~:text=Sebagai%20negara%20hukum%2C%20Indonesia%20menganut,adat%2C%20dan%20sistem%20hukum%20Islam.</ref>.
 
=== Sistem hukum Eropa Kontinental ===
Baris 97:
=== Macam-macam Sistem Hukum ===
[[Manusia]] yang hidup di atas [[dunia]] ini memerlukan hukum, sebab hukum selain mencegah terjadinya [[konflik]] juga dapat menanggulanginya secara [[profesional]] tanpa melibatkan [[intervensi]] dari pejabat penguasa [[politik]] apabila konflik itu telah terjadi, berikut beberapa sistem hukum yang berlaku:
# Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum yang berkembang di negara-negara [[eropa]] [[Jerman]], Belanda, [[PerancisPrancis]], [[Italia]], dan [[Asia]] termasuk indonesia pada Jaman penjajahan Belanda hingga Tahun 1964 Masehi.
# Sistem Hukum Anglo-Saxon adalah sistem hukum mula-mula yang berkembang di Negara [[InggerisInggris]], dan dikenal dengan Istilah ''Rule of Law Common Law'' atau ''Unwritten Law'' (Hukum tidak tertulis) atau sering pula disebut dengan istilah ''Case Law''.
# Sistem Hukum Adat adalah yang terdapat dan berkembang di lingkungan kehidupan [[sosial]] masyarakat di [[Indonesia]], [[CinaTiongkok]], [[India]], [[Jepang]], dan negara lain.
# Sistem [[Hukum Islam]] adalah yang berasal dari [[Arab]], kemudian berkembang ke negara-negara [[Indonesia]] sejak Tahun 1289 Masehi Abad ke-7 Hijriyah 688 Hujarood Rosulullah SAW yang dibawa oleh mujahid penyebar agama Islam, [[Asia]], [[Afrika]], [[Eropa]], [[Amerika]] secara [[individu]] maupun secara [[kelompok]].
# Sistem [[Hukum Kanonik]] adalah sistem hukum yang dianut oleh negara-negara yang tunduk kepada peraturan-[[peraturan]] [[gereja]].
Baris 117:
{{Topik Indonesia}}
{{Ilmu sosial}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Hukum Islam]]
[[Kategori:Hukum adat]]
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Penegakan hukum di Indonesia]]