Hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Chandra071290 (bicara | kontrib)
k Tujuan Hukum secara umum
Soufiyouns (bicara | kontrib)
+ {{Authority control}}
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 37:
 
Mengingat fungsi dan peranan hukum yang sangat strategis dalam pembangunan masyarakat dewasa ini, maka hukum harus menjamin adanya kepastian hukum, keadilan dan kegunaan bagi masyarakat<ref name="uinj"/>.
 
== '''Tujuan Hukum''' ==
Tujuan utama hukum yaitu untuk keteraturan, ketertiban, keadilan, dan kepastian mengenai hak dan kewajiban masyarakat, dengan kekuatan publiknya, hukum itu juga berperan sebagai sarana kemajuan dan kesejahteraan umum, atau lebih populernya disebutkan sebagai ''tool of social engineering s''eperti yang dijelaskan diatas. Bila melihat tujuan hukum secara menyeluruh terdapat 3 tujuan hukum yaitu<ref>{{Cite book|last=Deliarnoor|first=Nandang Alamsah|url=https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/ISIP413003-M1.pdf|title=ISIP4130 – Pengantar Ilmu Hukum / PTHI (Edisi 3)|location=Tengerang Selatan|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9786023925667|pages=1.19|url-status=live}}</ref>:
 
# Keadilan
# Kepastian
# '''Kemanfaatan''' yaitu Paradigma utilitarianis merupakan paradigma yang meletakkan dasar-dasar ekonomi bagi pemikiran hukum. Prinsip utama pemikiran mereka adalah mengenai tujuan dan evaluasi hukum. Tujuan hukum adalah kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi sebagian terbesar rakyat atau bagi seluruh rakyat, dan evaluasi hukum dilakukan berdasarkan akibat-akibat yang dihasilkan dari proses penerapan hukum. Berdasarkan orientasi itu, maka isi hukum adalah ketentuan tentang pengaturan penciptaan kesejahteraan negara
 
=== Bidang hukum ===
Baris 124 ⟶ 117:
{{Topik Indonesia}}
{{Ilmu sosial}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Hukum Islam]]
[[Kategori:Hukum adat]]
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Penegakan hukum di Indonesia]]