Akikah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 15327147 oleh Myifn (bicara) rumahaqiqahjogja dan balqisaqiqah adalah situs jual beli, tidak boleh di Wikipedia Tag: Pembatalan |
Soufiyouns (bicara | kontrib) + {{Authority control}} |
||
(45 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Akikah''' ([[bahasa Arab]]: <font size=4>عقيقة</font>, transliterasi: '''
كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (
== Definisi akikah ==
Akikah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak. Menurut bahasa, akikah berarti pemotongan.<ref>{{
=== Syariat
[[Berkas:Aqiqa.JPG|jmpl|Di Indonesia, hewan
Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada rasulullah tentang akikah. Dia bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor, dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi
Kata akikah berasal dari bahasa
Akikah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama
Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum akikah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan atas salah satu
Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan
Mengenai kapan akikah dilaksanakan, rasulullah {{saw}} bersabda, "Seorang anak tertahan hingga ia diakikahi, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu
Menurut hemat penulis, jika seorang ayah mampu untuk menyembelih akikah pada hari ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut. Namun, jika ia tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelihnya pada waktu kapan saja.
Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, tetapi jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala.
Mungkin akan timbul pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara akikah anak laki-laki dan anak perempuan, maka jawabannya adalah bahwa seorang muslim, ia berserah diri sepenuhnya pada perintah Allah
Dalam penyembelihan akikah, banyak hal yang perlu diperhatikan, di antaranya, sebaiknya tidak mematahkan tulang dari sembelihan akikah tersebut, dengan hikmah tafa'
Ada perbedaan lain antara akikah dengan
== Hikmah
Menurut Drs. Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh" disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan berakikah, di antaranya:<ref>Drs. Zaki Ahmad, "''Kiat Membina Anak Sholeh''"</ref>
# Membebaskan anak dari ketergadaian
# Pembelaan orang tua pada hari kemudian
# Menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran, sebagaimana pengorbanan Nabi Ismail dan Ibrahim
# Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya
# Pengungkapan rasa gembira demi tegaknya Islam dan keluarnya keturunan yang di kemudian hari akan memperbanyak umat Nabi Muhammad
# Memperkuat tali silahturahmi di antara anggota masyarakat dalam menyambut kedatangan anak yang baru lahir
# Sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat
# Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat
== Syarat
Akikah atau Aqiqah ibadah sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak laki-laki atau perempuan.
Hewan dari jenis kibsy (domba putih) nan sehat umur minimal setengah tahun dan kambing jawa minimal satu tahun. Untuk anak laki-laki dua ekor, dan untuk anak perempuan satu ekor, tetapi jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk == Hewan
Hewan yang dibolehkan disembelih untuk akikah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih untuk [[kurban]], dari sisi usia dan kriteria.<ref name="mediamuslim.info">{{cite web|url=http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=546&Itemid=19|title=
[[Imam Malik]] berkata: Akikah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan [[haji]]) dan ''udhhiyah'' ([[kurban]]), tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. [[Imam Asy-Syafi'iy]] berkata: Dan harus dihindari dalam hewan akikah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam
[[Ibnu Abdul Barr]] berkata: Para ulama telah ''ijma'' bahwa di dalam akikah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam ''udhhiyah'', (harus) dari Al Azwaj Ats Tsamaniyyah ([[kambing]], [[domba]], sapi dan unta), kecuali pendapat yang ganjil yang tidak dianggap.
Baris 55 ⟶ 56:
Namun di dalam akikah tidak diperbolehkan berserikat (patungan, urunan) sebagaimana dalam ''udhhiyah'', baik kambing/domba, atau sapi atau unta. Sehingga bila seseorang akikah dengan [[sapi]] atau [[unta]], itu hanya cukup bagi satu orang saja, tidak boleh bagi tujuh orang.
== Kadar
Kadar akikah yang mencukupi adalah satu ekor baik untuk laki-laki
Ini adalah kadar cukup dan boleh, tetapi yang lebih utama adalah mengakikahi anak laki-laki dengan dua ekor, ini berdasarkan hadis-hadis berikut ini:<ref name="mediamuslim.info"/>
# Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “[[Muhammad|Nabi]] {{saw}} memerintahkan agar dsembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadis sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
Baris 65 ⟶ 66:
dan karena kebahagian dengan mendapatkan anak laki-laki adalah berlipat dari dilahirkannya anak perempuan, dan dikarenakan laki-laki adalah dua kali lipat wanita dalam banyak hal.
== Waktu
Pelaksanaan akikah
dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadis [[Abdullah Ibnu Buraidah]] dari ayahnya dari [[Muhammad|Nabi]] {{saw}}', dia berkata yang artinya: “Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, keempatbelas, dan keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy)
Pelaksanaan waktu Aqiqah berdasarkan hadis yang ada adalah 7 hari, 14 hari, dan 21 hari inilah hari - hari yang berdasarkan dalil, sedangkan selain hari itu adalah pendapat/ijtihad ulama.
Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan wajib, dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh<ref name="mediamuslim.info"/>.▼
▲
Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan akikahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.▼
▲Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh
Akikah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri, [[Syaikh Shalih Al Fauzan]] berkata: "...dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengakikahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa."
== Pembagian daging akikah ==
[[Berkas:Aqiqah rice box (Indonesia).jpg|jmpl|175px|Nasi kotak untuk para tamu acara
Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: "...dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan dari kambing akikah yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya. Syaikh [[Ibnu Bazz]] berkata: "...dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah."<ref name="mediamuslim.info"/>
== Referensi ==
{{reflist}}
Referensi utama: Tarbiyatul Awlid, DR. Abdullah Nashih Ulwan.▼
=== Daftar pustaka ===
* ''Subulussalam'' (4/189, 4/190, 4/194)
* ''Al Asilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah'' (3/33-35, 3/39-40)
Baris 92 ⟶ 97:
* ''Minhajul Muslim'', Abu Bakar Al Jazairiy 437
{{Authority control}}
[[Kategori:Tradisi Islam]]
|