Akikah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ahmadkanbawi (bicara | kontrib)
k Semuanya
Tag: menghilangkan bagian [ * ] VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Soufiyouns (bicara | kontrib)
+ {{Authority control}}
 
(6 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Akikah''' ([[bahasa Arab]]: <font size=4>عقيقة</font>, transliterasi: '''AqiqahAqiqoh''') adalah [[pengurbanan hewan]] dalam [[syariat Islam]], sebagai bentuk rasa syukur umat Islam terhadap Allah Subhanahu wa ta'ala. mengenai bayi yang dilahirkan.<ref name="Samurah bin Jundub">[[Samurah bin Jundab|Samurah bin Jundub]], nabi {{saw}} bersabda,
كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (Hadis riwayat Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dishahihkan al-Albani).</ref> Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah ''[[sunah muakadah]]'', dan ini adalah pendapat ''jumhur'' [[ulama]] menurut [[hadis]].<ref>Berdasarkan anjuran [[rasulullah]] {{saw}} dan praktik langsung dia. “Bersama anak laki-laki ada akikah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (maksudnya cukur rambutnya).” (Hadis riwayat Imam Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)</ref><ref>Rasulallah {{saw}}, yang artinya: “Maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, tetapi bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan). Perkataan dia, yang artinya: “Ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunah.</ref> Kemudian ada ulama yang menjelaskan bahwa akikah sebagai penebus adalah artinya akikah itu akan menjadikan terlepasnya kekangan [[jin]] yang mengiringi semua bayi sejak lahir.<ref>Kemudian [[Ibnul Qoyim]] menyebutkan tafsir hadis Samurah bin Jundub di atas, "Tergadai artinya tertahan, baik karena perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain… dan Allah jadikan aqiqah untuk anak sebagai sebab untuk melepaskan kekangan dari setan, yang selalu mengiringi bayi sejak lahir ke dunia, dan menusuk bagian pinggang dengan jarinya. Sehingga aqiqah menjadi tebusan untuk membebaskan bayi dari jerat setan, yang menghalanginya untuk melakukan kebaikan bai akhiratnya yang merupakan tempat kembalinya." (Tuhfah al-Maudud, hlm. 74)</ref>
Baris 44:
 
== Syarat akikah ==
Akikah atau Aqiqah ibadah sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak laki-laki atau perempuan.
Hewan dari jenis kibsy (domba putih) nan sehat umur minimal setengah tahun dan kambing jawa minimal satu tahun. Untuk anak laki-laki dua ekor, dan untuk anak perempuan satu ekor, tetapi jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala.{{fact|date=2011}}
 
Baris 77 ⟶ 78:
 
Akikah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri, [[Syaikh Shalih Al Fauzan]] berkata: "...dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengakikahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa."
 
== Pembagian daging akikah ==
[[Berkas:Aqiqah rice box (Indonesia).jpg|jmpl|175px|Nasi kotak untuk para tamu acara Akikah, berisi gulai dan sate kambing, buah, nasi, serta lauk-pauk lainnya.]]
Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: "...dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan dari kambing akikah yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya. Syaikh [[Ibnu Bazz]] berkata: "...dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah."<ref name="mediamuslim.info"/>
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
=== Daftar pustaka ===
Baris 88 ⟶ 96:
* ''Fatawa Islamiyyah'' 2/324-327; Irwaul Ghalil (4/389, 4/405)
* ''Minhajul Muslim'', Abu Bakar Al Jazairiy 437
 
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Tradisi Islam]]