Muamalah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler menghilangkan referensi [ * ]
Soufiyouns (bicara | kontrib)
+ {{Authority control}}
 
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Muamalah''' adalah sebuah hubungan manusia dalam interaksi sosial sesuai syariat, karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup berdiri sendiri. Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh [[syariat]] tersebut, yang terdiri dari hak dan kewajiban. Lebih jauh lagi interaksi antara manusia tersebut akan membutuhkan kesepakatan demi kemaslahatan bersama.<ref>http://www.nu.or.id/post/read/83180/kajian-fiqih-muamalah-terapan-akad</ref> Dalam arti luas muamalah merupakan aturan Allah untuk manusia untuk bergaul dengan manusia lainnya dalam berinteraksi. Sedangkan dalam arti khusus muamalah adalah aturan dari [[Allah]] dengan manusia lain dalam hal mengembangan harta benda.<ref name=":0">https://www.takafulumum.co.id/upload/literasi/pengetahuan/Pengantar%20Fiqh%20Muamalah%201.pdf</ref>
Nama:Nova Hardeviana
 
Muamalah merupakan cabang ilmu syari'ah dalam cakupan ilmu [[fiqih]]. Sedangkan muamalah mempunyai banyak cabang, diantaranya muamalah politik, ekonomi, dan sosial. Secara umum muamalah mencakup dua aspek, yakni aspek adabiyah dan madaniyah. Aspek adabiyah yakni kegiatan muamalah yang berhubungan dengan kegiatan adab dan akhlak, contohnya menghargai sesama, kejujuran, saling meridhoi, kesopanan, dan sebagainya. Sedangkan aspek madaniyah adalah aspek yang berhubungan dengan kebendaan, seperti halal haram, syubhat, kemudharatan, dan lainnya.<ref name=":0" />
 
 
1.pengertian muamalah adalah sebuah hubungan manusia dalam interaksi sosial sesuai syariat,karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup berdiri sendiri. Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh [[syariat]] tersebut, yang terdiri dari hak dan kewajiban. Lebih jauh lagi.
2.pengertian khiyar menurut bahasa adalah memilih terbaik sedangkan menurut istilah ialah memilih antara melangsungkan akad jual beli atau membatalkan atas dasar pertimbangan yang matang dari pihak penjual dan pembeli
3.syirkah adalah suatu akad kerjasama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keutungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
4.pengertian khiyar majlis memilih untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli sebelum keduanya berpisah dari tempat akad.
5.pengertian riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian betdasarkam presentase tertentu dari jumlah pinjaman poko yang di bebankan kepada peminjam.
6.riba qardhi yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjami.
7.musaqah adalah kerjasama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untul memelihara dan merawat kebun atau tanamana dengan perjanjian nagi hasil yang jumlahmya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam akad.
8.muzaarah adalah saling mengingatkan dalam kebenaran.
9.jualbeli adalah salah satu transaksi tukar menukar barang yang mempunyai nilai yang dimana salah satu pohak menjual baranag tersebut dan pihak lain membelinya dengan kesepakatan.
10.mukhabarah yaitu kerjamasama natara pemilik tanah untuk dikelola oleh petani.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Islam]]