Talak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan konten
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Soufiyouns (bicara | kontrib)
+ {{Authority control}}
 
(40 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Talak''' ({{lang-ar|الطلاق|thalaq}}) dalam syariat [[Islam]] adalah ikrar [[suami]] di hadapan [[Pengadilan Agama]] yang menjadi sebab putusnya perkawinan atau pernikahan<ref>https://blog.justika.com/perceraian/pengertian-talak-satu-dua-tiga-serta-perbedaan-dan-tata-cara/</ref> ialah melepaskan atau meninggalkan. Memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama Islam di hadapan majelis [[hakim]]. Atau dengan Kategori hukum tradisional utama ialah talak (penolakan), lafal yang [[Khusus]] (Cerai gugat dari istri) perceraian kehendak istri dengan memberikan iwald (Mahar) yang dipinta oleh suami dihadapan majelis hakim didalam persidangan yang wajib di lakukan, dijalankan untuk menebus dirinya karena khawatir tidak mampu menjalankan adab istri terhadap suami yaitu kewajiban istri untuk taat kepada suami kecuali dalam hal-hal yang terlarang.<ref>{{Cite journal|last=Zakaria|first=Siti Nazirah Binti|date=2011-01-12|title=PENYELESAIAN TALAK DI LUAR MAHKAMAH SYARIAH SERI MANJUNG PERAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM|url=http://repository.uin-suska.ac.id/719/|language=en|publisher=Universitas Islam Negeri Sultan Sarif Kasim Riau}}</ref><ref>https://catatanmoeslimah.com/talak/</ref>
{{short description|Islamic divorce procedure}}
 
{{Multiple issues |{{More citations needed|date=August 2022}}{{Synthesis|date=March 2022}}}}
{{Noref}}{{rapikan|reason=Tidak sesuai dengan standar wikipedia[[WP:RS]]}}
{{untuk|dampak perceraian|Perceraian}}
'''Talak''' ({{lang-ar|الطلاق|thalaq}}) dalam syariat [[Islam]] adalah memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama Islam. Kategori hukum tradisional utama ialah talak (penolakan), sedangkan secara [[hukum islam]], [[hukum]] negara dan juga [[hukum di Indonesia]] yaitu [[khulu]] (Melepaskan dengan syarat).
 
== Latar Belakang ==
Pada zaman [[Arabia pra-Islam]] sebelum Islam datang ke tanah arab, masyarakat jahiliyah jika ingin melakukan talak dengan istri mereka dengan cara yang merugikan pihak perempuan. Mereka mentalak istrinya, kemudian merujuk kembali pada saat iddah istrinya hampir habis, kemudian mentalaknya kembali. Hal ini terjadi secara berulang-ulang, sehingga istrinya menjadi terkatung-katung statusnya. Dengan datangnya [[Islam]], maka aturan seperti itu diubah dengan ketentuan bahwa talak yang boleh dirujuki itu hanya dua kali. Setelah itu boleh merujuk, tetapi dengan beberapa persyaratan yang berat.<ref>{{Cite book|last=Bin Hasballah Thaib|first=Zamakhsyari|date=2020-04|url=http://repository.dharmawangsa.ac.id/601/|title=ADAT KEBIASAAN BANGSA ARAB DALAM PEMBAHASAN AL-QURAN|location=Medan|publisher=undhar press|editor-last=AKBAR|editor-first=AULIA|language=en}}</ref>
 
== Pengertian ==
 
* Menurut [[Ulama]] mazhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.<ref>{{Cite journal|last=Ade Saputra|first=131310109|date=2018-02-01|title=Hukum Talak dalam Keadaan Mabuk (Studi Perbandingan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali)|url=http://library.ar-raniry.ac.id/|language=id|publisher=UIN Ar-Raniry Banda Aceh|access-date=2023-06-04|archive-date=2023-06-04|archive-url=https://web.archive.org/web/20230604194515/http://library.ar-raniry.ac.id/|dead-url=yes}}</ref>
* Menurut mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.
* Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.
Baris 17 ⟶ 14:
Menurut Hanafi dan Hanbali, perceraian ini belum menghapuskan seluruh akibat talak, kecuali iddah istrinya telah habis. Mereka berpendapat bahwa bila suami jimak dengan istrinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pertanda rujuknya suami.
Ulama Maliki mengatakan bila perbuatan itu diawali dengan niat, maka berarti merujuk.
Ulama syafi'i mengatakan bahwa suami tidak boleh jimak dengan istrinya yang sedang menjalani masa iddah, dan perbuatan itu bukanlah pertanda merujuk tujan rujuk.<ref>{{Cite journal|last=Nisa|first=Khairatun|date=2022|title=Persepsi Mahasiswa Fakultas Syari'ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tentang Perceraian Di Luar Pengadilan|url=http://repository.uinsu.ac.id/14879/|language=id|publisher=Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan}}</ref> karena menurut mereka, [[rujuk]] harus dilakukan dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas dengan mengatakan "kita Rujuk", bukan dengan perbuatan.<ref>{{Cite journal|last=Muhaiminuddin|first=Muhaiminuddin|date=2019|title=HUKUM RUJUK PADA TALAK BAIN KUBRA YANG DIUCAPKAN DI LUAR PENGADILAN (Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam)|url=http://repository.iainpurwokerto.ac.id/|language=id|publisher=IAIN Purwokerto}}</ref>
 
== Pembagian Talak ==
=== Dari segi cara suami menjatuhkan ===
Dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak pada istrinya, talak dibagi menjadi 2, yaitu:
#* Talak Sunni: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istri dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum syara', seperti haidh, dan selainnya.<ref>{{Cite journal|last=Djawas|first=Mursyid|last2=Yahya|first2=Muhammad Yahya Muhammad|date=2017-07-17|title=Status Talak bagi Wanita Haidh (Analisis Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah)|url=https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/1557|journal=Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam|language=Indonesia|volume=1|issue=1|pages=1–23|doi=10.22373/sjhk.v1i1.1557|issn=2549-3167}}</ref>
#* Talak Bid'i: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan syar'i.<ref>{{Cite journal|last=Putri|first=Miftahul Zanah Aulia|last2=Nawawi|first2=M. Kholil|last3=Yono|first3=Yono|date=2023|title=Hukum Talak pada Wanita Haid Menurut Empat Imam Madzhab|url=https://journal.laaroiba.ac.id/index.php/as/article/view/2088|journal=As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga|language=en|volume=5|issue=1|pages=195–203|doi=10.47467/as.v5i1.2088|issn=2656-8152}}</ref>
 
DilihatDitinjau dari segi boleh tidaknya seorang suami rujuk berdamai dengan istrinya, maka talak dibagiterbagi menjadi dua, yaitu talak raj'i dan talak ba'in.:
# Talak Raj'i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh merujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.
# Talak Ba'in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Dalam hal ini, talak ba'in terbagi lagi pada 2 yaitu: talak ba'in sughra dan talak ba'in kubra.
 
# Talak Raj'i: Talak yang dikenakan seorang suami kepada istrinya dari talak pertama sampai talak kedua, dalam hal ini sepasang suami-istri tersebut tidak benar-benar bercerai, apabila keduanya ingin rujuk, rujuk saja dan tidak perlu melakukan akad nikah lagi.<ref>{{Cite journal|last=Maulida|first=Fadhilatul|last2=Busyro|first2=Busyro|date=2018-12-26|title=NAFKAH IDDAH AKIBAT TALAK BA`IN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN GENDER (Analisis Terhadap Hukum Perkawinan Indonesia)|url=https://ejournal.iainbukittinggi.ac.id/index.php/alhurriyah/article/view/720|journal=Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam|language=en|volume=3|issue=2|pages=113–130|doi=10.30983/alhurriyah.v3i2.720|issn=2549-4198}}</ref>
Talak ba'in sughra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya (talak 1 dan 2) yang telah habis masa iddahnya. suami boleh merujuk lagi dengan istrinya, tetapi dengan aqad dan mahar yang baru. sedangkan talak ba'in kubra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah talak 3. dalam hal ini, suami juga masih boleh kembali dengan istrinya, tetapi dengan catatan, setelah istrinya menikah dengan orang lain dan bercerai secara wajar. oleh karena itu nikah seseorang dengan mantan istri orang lain dengan maksud agar mereka bisa menikah kembali (muhallil) maka ia dilaknat oleh Rasulullah SAW. dalam salah satu haditsnya. * Talak dua: pernyataan '''talak''' yang dijatuhkan sebanyak dua kali dan memungkinkan suami me[[rujuk]] dengan tujuan rujuk kepada istri sebelum selesai masa [[iddah]] * Talak tiga: pernyataan '''talak''' yang bersifat final. Suami dan istri tidak boleh merujuk lagi, kecuali sang istri pernah dikawini oleh orang lain lalu diceraikan olehnya minimal selama 5 tahun berjalan.
# Talak Ba'in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Dalam hal ini, talak ba'in terbagi lagi pada 2 yaitu: talak ba'in sughra dan talak ba'in kubra.<ref>{{Cite journal|last=Maulida|first=Fadhilatul|last2=Busyro|first2=Busyro|date=2018-12-26|title=NAFKAH IDDAH AKIBAT TALAK BA`IN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN GENDER (Analisis Terhadap Hukum Perkawinan Indonesia)|url=https://ejournal.iainbukittinggi.ac.id/index.php/alhurriyah/article/view/720|journal=Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam|language=en|volume=3|issue=2|pages=113–130|doi=10.30983/alhurriyah.v3i2.720|issn=2549-4198}}</ref>
 
Talak ba'in sughra adalah sama dengan talak raj'i yang dijatuhkan suami pada istrinya (talak 1 dan 2). Suami boleh merujuk lagi istrinya, tanpa harus ada akad nikah dan mahar yang baru.<ref>{{Cite journal|last=Maulida|first=Fadhilatul|last2=Busyro|first2=Busyro|date=2018-12-26|title=NAFKAH IDDAH AKIBAT TALAK BA`IN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN GENDER (Analisis Terhadap Hukum Perkawinan Indonesia)|url=https://ejournal.iainbukittinggi.ac.id/index.php/alhurriyah/article/view/720|journal=Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam|language=en|volume=3|issue=2|pages=113–130|doi=10.30983/alhurriyah.v3i2.720|issn=2549-4198}}</ref> sedangkan talak ba'in kubra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah [[talak 3]] disaksikan dihadapan majelis hakim dalam persidangan. Dalam hal ini, suami juga masih boleh kembali dengan istrinya, tetapi dengan catatan, menunggu masa iddah suci selama lima tahun mendatang. Atau setelah istrinya menikah dengan orang lain dan bercerai secara wajar, namun hal ini terlarang bahkan hukum nya [[haram]] dalam [[Islam]]. Oleh karena itu nikah seseorang dengan mantan istri orang lain dengan maksud agar mereka bisa menikah kembali maka ia dilaknat oleh Rasulullah SAW. Dalam salah satu haditsnya Nabi Muhammad SAW:
 
*Talak dua: pernyataan '''talak''' yang dijatuhkan sebanyak dua kali dan suami diperkenankan untuk [[rujuk]] kembali dengan kepada istri. Namun apabila melakukan akad nikah kembali dilarang karena Isteri telah durhaka kepada suaminya dan suami tidak bisa memimpin istrinya sesuai dengan tuntutan ajaran Islam di sebut dengan khulu. Ketidaktaatan untuk saling bercerai.
 
* Talak tiga: pernyataan '''talak''' yang bersifat final. Suami dan istri tidak boleh merujuk lagi, kecuali sang istri melewati masa idaah suci dan dilakukan akad pernikahan dengan mahar baru oleh suami<ref>https://pa-belitar.go.id/informasi-pengadilan/164-penyelesaian-perceraian-dengan-khulu-dan-akibat-hukumnya.html</ref>
 
== Perceraian menurut Islam ==
 
'''Perceraian menurut [[Islam]]''' atau yang biasa disebut [[Talak]] berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata ''talaqa-yuthliqu-thalaqan'' yang semakna dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau tarku, yang berarti melepaskan dan meninggalkan.<ref name="a">Hj.Zurinal&Aminuddin. 2008. Ciputat:Lembaga Penelitian Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta</ref> [[Talak]] adalah melepaskan atau mengurai tali pengikat, baik itu bersifat konkret seperti tali pengikat kuda maupun bersifat abstrak seperti tali pengikat [[pernikahan]].<ref name="a"/> Talak juga berarti memutuskan atau melepaskan ikatan pernikahan atas kehendak suami.<ref name="b">[http://ahlussunnahkendari.com Teks Pranala],teks tambahan</ref>
 
== Hukum ==
Menurut [[Imam Hambali]] dan [[Hanafi]] berpendapat bahwa talak adalah Terlarang, kecuali karena alasan yang benar Seperti yang di Syaratkan dalam dalil Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang artinya "Sesungguhnya talak itu adalah ditangan yang menerima ikatan perjanjian (yaitu suami)", adapun istri tidak ada hak baginya untuk mentalak bahkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW "Perempuan mana saja yang meminta talak pada suami tidak dibenarkan yang membenarkan maka haram baginya aroma syurga (H.R Abu Daud 1947, dan At-Tirmidzi).<ref name="a"/> Sedangkan, golongan [[Hambaliyah]] berpendapat bahwa talak hukumnya kadang tidak [[wajib]], kadang [[haram]], kadang [[mubah]] dan tidak [[sunah]].<ref name="a"/> Talak dibolehkan adalah apabila suami meragukan kebersihan tingkah laku isterinya, atau sudah tidak lagi mencintai istrinya dengan alasan dan bukti-bukti yang terpercaya.<ref name="a"/><ref name="ahlussunnahkendari.com">https://ahlussunnahkendari.com/ahkamut-thalaq-hukum-hukum-thalaq/</ref>
 
== Rukun ==
# Suami, yang mengajukan talak jika selain suami tidak boleh menthalaq (talak)<ref name="c">Muhammad Uwaidah,Syaikh Kamil Muhammad. 1998. Fiqih wanita. Cipinang: Pustaka Al-Kautsar</ref>
# Isteri, orang yang dilindungi oleh suami dan akan ditalak.<ref name="c"/>
# [[Lafazh]] yang ditujukan untuk mentalak, baik itu diucapkan secara langsung maupun dilakukan dengan sindiran tertuju dengan menyebut nama lengkap istri dengan disertai niat.<ref name="c"/>
 
== Syarat ==
# Benar-benar istri yang sah. Yaitu keduanya berada dalam ikatan pernikahan yang sah. Dan bukan istri orang lain<ref name="ahlussunnahkendari.com"/><ref name="d">Kamal, Syaikh Abu Malik. 2010. Shahi Fiqih Sunnah. Saudi Arabia:Al Maktabah At Taufiqiyah</ref><ref>https://ahlussunnahkendari.com/ahkamut-thalaq-hukum-hukum-thalaq/</ref>
# Telah Baligh.<ref name="d"/> Tidak dibenarkan jika yang men[[thalaq]] adalah anak-anak.<ref name="e">[http://tanbihun.com/ Teks Pranala], teks tambahan</ref>
# Berakal sehat yaitu tidak gila.<ref name="d"/>
# Orang yang menjatuhkan thalaq harus dengan tidak ikhtiar.<ref name="e"/> Tidak sah menjatuhkan thalaq tanpa tidak ikhtiar dan karena terlanjur dalam lisan.<ref name="e"/>
Baris 66 ⟶ 68:
#Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang hamil.
 
=== DariRukun Talak dari Segi Ketegasan ===
#* Talak sarih adalah talak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas dihadapan istri oleh suami serta memiliki niat dari hati, jika dari hati suami tidak ada niat mencerai maka tidak jatuh talak yang Sah dan terjawab tegas oleh istri, keduanya dipahami sebagai pernyataan talak sah setelah diucapkan dan tidak diragukan.<ref name="g">Rasji,H Sulaiman. 2007. fiqih islam. Bandung: Peneebit sinar baru</ref>
Contoh kata thalaq sarih:
*# ''Engkau saya talak sekarang juga''<ref name="g"/> tersambing terjawab oleh istri ''saya terima talak tersebut''
*# ''Engkau saya [[firaq]] sekarang juga''<ref name="a"/> tersambung terjawab oleh istri,
*# ''Engkau saya [[sarah]] sekarang juga''<ref name="a"/> tersambung terjawab oleh istri,
#* Talak kinayah adalah talak dengan menggunakan kata-kata sindiran hanya berlaku pada orang yang tidak bisa bicara dihadapan istri atau samar-samar.<ref name="a"/> Talak ini memerlukan adanya niat pada diri suami.<ref name="c"/>
Contoh kata talak kinayah:
*# Gerakan yang mengandung ''Pergilah kau istriku selesaikan sendiri segala urusanmu, Catatan : Dengan Niat Talak'' dan terjawab oleh istri<ref name="a"/>
*# Gerakan yang mengandung ''Keluarlah dari rumah ini sekarang juga, Tersirat'' dan terjawab oleh istri<ref name="a"/>
 
=== Dari Segi Kemungkinan ===
Baris 90 ⟶ 92:
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{authorityAuthority control}}
 
[[Kategori:Islam]]