Talak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki Ringkasan
Tag: kemungkinan spam pranala Mengosongkan sebagian besar isi VisualEditor-alih
Soufiyouns (bicara | kontrib)
+ {{Authority control}}
 
(38 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Talak''' ({{lang-ar|الطلاق|thalaq}}) dalam syariat [[Islam]] adalah memutuskanikrar [[suami]] di hadapan [[Pengadilan Agama]] yang menjadi sebab putusnya perkawinan atau pernikahan<ref>https://blog.justika.com/perceraian/pengertian-talak-satu-dua-tiga-serta-perbedaan-dan-tata-cara/</ref> ialah melepaskan atau meninggalkan. Memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama Islam. Kategoridi hadapan majelis [[hukum adathakim]]. Atau dengan Kategori hukum tradisional utama ialah talak (penolakan), sedangkanlafal secarayang [[hukumKhusus]] Islam(Cerai gugat dari istri) perceraian kehendak istri dengan memberikan iwald (Mahar) yang dipinta oleh suami dihadapan majelis hakim didalam persidangan yang wajib di Indonesia]]lakukan, [[hukum]]dijalankan negarauntuk danmenebus jugadirinya [[hukumkarena dikhawatir Indonesia]]tidak mampu menjalankan adab istri terhadap suami yaitu [[khulu]]kewajiban (Melepaskanistri denganuntuk syarat)taat kepada suami kecuali dalam hal-hal yang terlarang.<ref>https{{Cite journal|last=Zakaria|first=Siti Nazirah Binti|date=2011-01-12|title=PENYELESAIAN TALAK DI LUAR MAHKAMAH SYARIAH SERI MANJUNG PERAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM|url=http://digilibrepository.uinsbyuin-suska.ac.id/1298719/5/Bab%202.pdf|language=en|publisher=Universitas Islam Negeri Sultan Sarif Kasim Riau}}</ref><ref>httphttps://eprintscatatanmoeslimah.radenfatah.ac.idcom/3143talak/</ref>.
 
 
== Latar Belakang ==
Pada zaman [[Arabia pra-Islam]] sebelum Islam datang ke tanah arab, masyarakat jahiliyah jika ingin melakukan talak dengan istri mereka dengan cara yang merugikan pihak perempuan. Mereka mentalak istrinya, kemudian merujuk kembali pada saat iddah istrinya hampir habis, kemudian mentalaknya kembali. Hal ini terjadi secara berulang-ulang, sehingga istrinya menjadi terkatung-katung statusnya. Dengan datangnya [[Islam]], maka aturan seperti itu diubah dengan ketentuan bahwa talak yang boleh dirujuki itu hanya dua kali. Setelah itu boleh merujuk, tetapi dengan beberapa persyaratan yang berat.<ref>{{Cite book|last=Bin Hasballah Thaib|first=Zamakhsyari|date=2020-04|url=http://repository.dharmawangsa.ac.id/601/|title=ADAT KEBIASAAN BANGSA ARAB DALAM PEMBAHASAN AL-QURAN|location=Medan|publisher=undhar press|editor-last=AKBAR|editor-first=AULIA|language=en}}</ref>
 
== Pengertian ==
 
* Menurut [[Ulama]] mazhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.<ref>{{Cite journal|last=Ade Saputra|first=131310109|date=2018-02-01|title=Hukum Talak dalam Keadaan Mabuk (Studi Perbandingan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali)|url=http://library.ar-raniry.ac.id/|language=id|publisher=UIN Ar-Raniry Banda Aceh|access-date=2023-06-04|archive-date=2023-06-04|archive-url=https://web.archive.org/web/20230604194515/http://library.ar-raniry.ac.id/|dead-url=yes}}</ref>
* Menurut mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.
* Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.
 
Perbedaan definisi diatas menyebabkan perbedaan akibat hukum bila suami menjatuhkan talak ''Raj'i'' pada istrinya.
Menurut Hanafi dan Hanbali, perceraian ini belum menghapuskan seluruh akibat talak, kecuali iddah istrinya telah habis. Mereka berpendapat bahwa bila suami jimak dengan istrinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pertanda rujuknya suami.
Ulama Maliki mengatakan bila perbuatan itu diawali dengan niat, maka berarti merujuk.
Ulama syafi'i mengatakan bahwa suami tidak boleh jimak dengan istrinya yang sedang menjalani masa iddah, dan perbuatan itu bukanlah pertanda merujuk tujan rujuk.<ref>{{Cite journal|last=Nisa|first=Khairatun|date=2022|title=Persepsi Mahasiswa Fakultas Syari'ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tentang Perceraian Di Luar Pengadilan|url=http://repository.uinsu.ac.id/14879/|language=id|publisher=Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan}}</ref> karena menurut mereka, [[rujuk]] harus dilakukan dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas dengan mengatakan "kita Rujuk", bukan dengan perbuatan.<ref>{{Cite journal|last=Muhaiminuddin|first=Muhaiminuddin|date=2019|title=HUKUM RUJUK PADA TALAK BAIN KUBRA YANG DIUCAPKAN DI LUAR PENGADILAN (Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam)|url=http://repository.iainpurwokerto.ac.id/|language=id|publisher=IAIN Purwokerto}}</ref>
 
== Pembagian Talak ==
=== Dari segi cara suami menjatuhkan ===
Dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak pada istrinya, talak dibagi menjadi 2, yaitu:
* Talak Sunni: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istri dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum syara', seperti haidh, dan selainnya.<ref>{{Cite journal|last=Djawas|first=Mursyid|last2=Yahya|first2=Muhammad Yahya Muhammad|date=2017-07-17|title=Status Talak bagi Wanita Haidh (Analisis Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah)|url=https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/1557|journal=Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam|language=Indonesia|volume=1|issue=1|pages=1–23|doi=10.22373/sjhk.v1i1.1557|issn=2549-3167}}</ref>
* Talak Bid'i: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan syar'i.<ref>{{Cite journal|last=Putri|first=Miftahul Zanah Aulia|last2=Nawawi|first2=M. Kholil|last3=Yono|first3=Yono|date=2023|title=Hukum Talak pada Wanita Haid Menurut Empat Imam Madzhab|url=https://journal.laaroiba.ac.id/index.php/as/article/view/2088|journal=As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga|language=en|volume=5|issue=1|pages=195–203|doi=10.47467/as.v5i1.2088|issn=2656-8152}}</ref>
 
Ditinjau dari boleh tidaknya seorang suami rujuk berdamai dengan istrinya, talak terbagi menjadi dua, yaitu talak raj'i dan talak ba'in:
 
# Talak Raj'i: Talak yang dikenakan seorang suami kepada istrinya dari talak pertama sampai talak kedua, dalam hal ini sepasang suami-istri tersebut tidak benar-benar bercerai, apabila keduanya ingin rujuk, rujuk saja dan tidak perlu melakukan akad nikah lagi.<ref>{{Cite journal|last=Maulida|first=Fadhilatul|last2=Busyro|first2=Busyro|date=2018-12-26|title=NAFKAH IDDAH AKIBAT TALAK BA`IN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN GENDER (Analisis Terhadap Hukum Perkawinan Indonesia)|url=https://ejournal.iainbukittinggi.ac.id/index.php/alhurriyah/article/view/720|journal=Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam|language=en|volume=3|issue=2|pages=113–130|doi=10.30983/alhurriyah.v3i2.720|issn=2549-4198}}</ref>
# Talak Ba'in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Dalam hal ini, talak ba'in terbagi lagi pada 2 yaitu: talak ba'in sughra dan talak ba'in kubra.<ref>{{Cite journal|last=Maulida|first=Fadhilatul|last2=Busyro|first2=Busyro|date=2018-12-26|title=NAFKAH IDDAH AKIBAT TALAK BA`IN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN GENDER (Analisis Terhadap Hukum Perkawinan Indonesia)|url=https://ejournal.iainbukittinggi.ac.id/index.php/alhurriyah/article/view/720|journal=Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam|language=en|volume=3|issue=2|pages=113–130|doi=10.30983/alhurriyah.v3i2.720|issn=2549-4198}}</ref>
 
Talak ba'in sughra adalah sama dengan talak raj'i yang dijatuhkan suami pada istrinya (talak 1 dan 2). Suami boleh merujuk lagi istrinya, tanpa harus ada akad nikah dan mahar yang baru.<ref>{{Cite journal|last=Maulida|first=Fadhilatul|last2=Busyro|first2=Busyro|date=2018-12-26|title=NAFKAH IDDAH AKIBAT TALAK BA`IN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN GENDER (Analisis Terhadap Hukum Perkawinan Indonesia)|url=https://ejournal.iainbukittinggi.ac.id/index.php/alhurriyah/article/view/720|journal=Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam|language=en|volume=3|issue=2|pages=113–130|doi=10.30983/alhurriyah.v3i2.720|issn=2549-4198}}</ref> sedangkan talak ba'in kubra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah [[talak 3]] disaksikan dihadapan majelis hakim dalam persidangan. Dalam hal ini, suami juga masih boleh kembali dengan istrinya, tetapi dengan catatan, menunggu masa iddah suci selama lima tahun mendatang. Atau setelah istrinya menikah dengan orang lain dan bercerai secara wajar, namun hal ini terlarang bahkan hukum nya [[haram]] dalam [[Islam]]. Oleh karena itu nikah seseorang dengan mantan istri orang lain dengan maksud agar mereka bisa menikah kembali maka ia dilaknat oleh Rasulullah SAW. Dalam salah satu haditsnya Nabi Muhammad SAW:
 
*Talak dua: pernyataan '''talak''' yang dijatuhkan sebanyak dua kali dan suami diperkenankan untuk [[rujuk]] kembali dengan kepada istri. Namun apabila melakukan akad nikah kembali dilarang karena Isteri telah durhaka kepada suaminya dan suami tidak bisa memimpin istrinya sesuai dengan tuntutan ajaran Islam di sebut dengan khulu. Ketidaktaatan untuk saling bercerai.
 
* Talak tiga: pernyataan '''talak''' yang bersifat final. Suami dan istri tidak boleh merujuk lagi, kecuali sang istri melewati masa idaah suci dan dilakukan akad pernikahan dengan mahar baru oleh suami<ref>https://pa-belitar.go.id/informasi-pengadilan/164-penyelesaian-perceraian-dengan-khulu-dan-akibat-hukumnya.html</ref>
 
== Perceraian menurut Islam ==
 
'''Perceraian menurut [[Islam]]''' atau yang biasa disebut Talak berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata ''talaqa-yuthliqu-thalaqan'' yang semakna dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau tarku, yang berarti melepaskan dan meninggalkan.<ref name="a">Hj.Zurinal&Aminuddin. 2008. Ciputat:Lembaga Penelitian Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta</ref> Talak adalah melepaskan atau mengurai tali pengikat, baik itu bersifat konkret seperti tali pengikat kuda maupun bersifat abstrak seperti tali pengikat [[pernikahan]].<ref name="a"/> Talak juga berarti memutuskan atau melepaskan ikatan pernikahan atas kehendak suami.<ref name="b">[http://ahlussunnahkendari.com]</ref>
 
== Hukum ==
Menurut [[Imam Hambali]] dan [[Hanafi]] berpendapat bahwa talak adalah Terlarang, kecuali karena alasan yang benar Seperti yang di Syaratkan dalam dalil Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang artinya "Sesungguhnya talak itu adalah ditangan yang menerima ikatan perjanjian (yaitu suami)", adapun istri tidak ada hak baginya untuk mentalak bahkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW "Perempuan mana saja yang meminta talak pada suami tidak dibenarkan yang membenarkan maka haram baginya aroma syurga (H.R Abu Daud 1947, dan At-Tirmidzi).<ref name="a"/> Sedangkan, golongan [[Hambaliyah]] berpendapat bahwa talak hukumnya kadang tidak [[wajib]], kadang [[haram]], kadang [[mubah]] dan tidak [[sunah]].<ref name="a"/> Talak dibolehkan adalah apabila suami meragukan kebersihan tingkah laku isterinya, atau sudah tidak lagi mencintai istrinya dengan alasan dan bukti-bukti yang terpercaya.<ref name="a"/><ref name="ahlussunnahkendari.com">https://ahlussunnahkendari.com/ahkamut-thalaq-hukum-hukum-thalaq/</ref>
 
=== SyaratRukun ===
# Suami, yang mengajukan talak jika selain suami tidak boleh menthalaq (talak)<ref name="c">Muhammad Uwaidah,Syaikh Kamil Muhammad. 1998. Fiqih wanita. Cipinang: Pustaka Al-Kautsar</ref>
# Benar-benar istri yang sah. Yaitu keduanya berada dalam ikatan pernikahan yang sah. Dan bukan istri orang lain<ref name="d">Kamal, Syaikh Abu Malik. 2010. Shahi Fiqih Sunnah. Saudi Arabia:Al Maktabah At Taufiqiyah</ref><ref>https://ahlussunnahkendari.com/ahkamut-thalaq-hukum-hukum-thalaq/</ref>
# Isteri, orang yang dilindungi oleh suami dan akan ditalak.<ref name="c"/>
# Telah Baligh.<ref name="d"/> Tidak dibenarkan jika yang men[[thalaq]] adalah anak-anak.<ref name="e">[http://tanbihun.com/ Teks Pranala], teks tambahan</ref>
# [[Lafazh]] yang ditujukan untuk mentalak, baik itu diucapkan secara langsung maupun dilakukan dengan sindiran tertuju dengan menyebut nama lengkap istri dengan disertai niat.<ref name="c"/>
 
== Syarat ==
# Benar-benar istri yang sah. Yaitu keduanya berada dalam ikatan pernikahan yang sah. Dan bukan istri orang lain<ref name="ahlussunnahkendari.com"/><ref name="d">Kamal, Syaikh Abu Malik. 2010. Shahi Fiqih Sunnah. Saudi Arabia:Al Maktabah At Taufiqiyah</ref><ref>https://ahlussunnahkendari.com/ahkamut-thalaq-hukum-hukum-thalaq/</ref>
# Telah Baligh.<ref name="d"/> Tidak dibenarkan jika yang men[[thalaq]] adalah anak-anak.<ref name="e">[http://tanbihun.com/ Teks Pranala], teks tambahan</ref>
# Berakal sehat yaitu tidak gila.<ref name="d"/>
# Orang yang menjatuhkan thalaq harus dengan tidak ikhtiar.<ref name="e"/> Tidak sah menjatuhkan thalaq tanpa tidak ikhtiar dan karena terlanjur dalam lisan.<ref name="e"/>
Baris 12 ⟶ 53:
# Orang yang menjatuhkan talak tidak boleh terpaksa tidak sah menjatuhkan talak dengan dipaksa/tertekan.<ref name="e"/>
 
== Jenis ==
== Perceraian menurut Islam ==
=== Dari Segi Waktu ===
Untuk Perceraian menurut Islam lihat [[Perceraian]]
* Talak Sunni adalah talak yang dijatuhkan sesuai tuntutan sunnah.<ref name="a"/> Thalaq ini dilakukan oleh suami saat istri berada dalam keadaan suci.<ref name="c"/> Empat syarat talak Sunni:
#Istri yang di talak sudah pernah digauli. Bila talak yang di jatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.
#Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah ditalak yaitu dalam keadaan suci dari haid. Menurut ulama' Syafi'iyah penghitungan idah bagi wanita berhaid ialah tiga kali suci, bukan tiga kali haid.
#Suami tidak pernah menggauli selama masa suci dimana talak itu dijatuhkan.
* Talak Bid'i yaitu talak yang tidak memenuhi syarat talak sunni, atau bertentangan dengan tuntunan sunnah.<ref name="a"/> Talak ini ada beberapa macam keadaan, yang mana seluruh ulama telah sepakat menyatakan bahwa talak semacam ini hukumnya [[haram]].<ref name="c"/> Beberapa macam talak Bid'i yaitu:
#Apabila seorang suami menceraikan istrinya ketika dalam keadaan haid atau nifas serta adanya hasutan camput tangan orang lain yang membuat suami istri terpisah.
#Ketika dalam keadaan suci sedang ia telah menyetubuhinya pada masa suci tersebut, padahal kehamilannya belum jelas.
#Seorang suami mentalak tiga istrinya dengan satu kalimat dengan tiga kalimatdalam satu waktu [[Talak 3]] (mentalak tiga) sekaligus.
*Talak La Sunni wala Bid'i adalah talak yang tidak termasuk talak sunni dan talak bid'i<ref name="a"/>
#Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli.
#Talak terhadap istri yang belum pernah haid atau istri yang telah lepas haid.
#Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang hamil.
 
=== Rukun Talak dari Segi Ketegasan ===
* Talak sarih adalah talak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas dihadapan istri oleh suami serta memiliki niat dari hati, jika dari hati suami tidak ada niat mencerai maka tidak jatuh talak yang Sah dan terjawab tegas oleh istri, keduanya dipahami sebagai pernyataan talak sah setelah diucapkan dan tidak diragukan.<ref name="g">Rasji,H Sulaiman. 2007. fiqih islam. Bandung: Peneebit sinar baru</ref>
Contoh kata thalaq sarih:
# ''Engkau saya talak sekarang juga''<ref name="g"/> tersambing terjawab oleh istri ''saya terima talak tersebut''
# ''Engkau saya [[firaq]] sekarang juga''<ref name="a"/> tersambung terjawab oleh istri,
# ''Engkau saya [[sarah]] sekarang juga''<ref name="a"/> tersambung terjawab oleh istri,
* Talak kinayah adalah talak dengan menggunakan kata-kata sindiran hanya berlaku pada orang yang tidak bisa bicara dihadapan istri atau samar-samar.<ref name="a"/> Talak ini memerlukan adanya niat pada diri suami.<ref name="c"/>
Contoh kata talak kinayah:
# Gerakan yang mengandung ''Pergilah kau istriku selesaikan sendiri segala urusanmu, Catatan : Dengan Niat Talak'' dan terjawab oleh istri<ref name="a"/>
# Gerakan yang mengandung ''Keluarlah dari rumah ini sekarang juga, Tersirat'' dan terjawab oleh istri<ref name="a"/>
 
=== Dari Segi Kemungkinan ===
* Talak Raj'iyyah adalah talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya yang pernah dicampuri.<ref name="a"/> Cara untuk kembalinya mantan istri kepada mantan suami yaitu tidak memerlukan akad nikah, mahar dan persaksian.<ref name="a"/> Dalam hal ini seorang suami masih mempunyai hak untuk kembali kepada istrinya, meskipun tanpa ada keridhaan darinya hal ini berdasarkan firman allah: Albaqarah: 229.<ref name="f">Syuqyah, Abdul Halim Abu.1998. Kebebasan Wanita. Kuwait:Darul Qalam</ref>
* Talak Ba'in adalah talak yang tidak memberi hak merujuk bagi mantan suami kepada mantan isteri.<ref name="a"/> Apabila sesudah itu suami-istri menginginkan untuk hidup berumah tangga kembali seperti semula, maka harus dilakukan akad baru dengan mahar baru dilengkapi dengan syarat dan rukun.<ref name="f"/>
*Talak dengan ucapan yaitu talak yang disampaikan oleh suami dengan ucapan dihadapan istrinya dan istri mendengar secara langsung ucapan suaminya itu.
 
== Aturan ==
# Cerai dengan cara yang baik (lemah lembut kepada wanita pada saat menceraikannya).<ref name="f"/>
# Mempunyai saksi talaqh.<ref name="f"/>
# Memberikan sesuatu kepada istri saat bercerai sesuai dengan kemampuan seperti, pasilitas tempat tinggal, perhiasan, pakaian dan sebagainya.<ref name="f"/>
# Berprasangka tidak baik kepada wanita yang ditalak dan mengajukan lamaran kepadanya.<ref name="f"/>
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{authorityAuthority control}}
 
[[Kategori:Islam]]
[[Kategori:Pernikahan]]
[[Kategori:HukumFikih]]