Żari'ah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k menambahkan Kategori:Islam menggunakan HotCat
Soufiyouns (bicara | kontrib)
+ {{Authority control}}
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}Aż-żari'ah (variasi ejaan: adz-dzari'ah) adalah sesuatu yang merupakan media dan jalan untuk sampai menuju ketaatan atau kemaksiatan. Adz-dzari'ah terbagi menjadi dua, yaitu:
 
=== Sadd Aż-Żari'ah ===
Sadd Adz-Dzari'ah adalah mencegah sesuatu perbuatan agar tidak sampai menimbulkan mafsadah (kerusakan). Penggunaan terhadap mafsadah dilakukan karena ia bersifat terlatangterlarang.
 
=== Fath Aż-Żari'ah ===
Fath Adz-Dzari'ah adalah kebalikan dari sadd adz-dzari'ah yaitu, mengamjurkanmenganjurkan media/jalan yang menyampaikan sesuatu yang dapat menimbulkan maslahah (kemanfaatan/kebaikan), jika ia menghasilkan kebaikan. Penggunaan media ini harus didorong dan dianjurkan, karena menghasilkan kemaslahatan adalah sesuatu yang diperintahkan dalam Islam.
 
Sebagai objek hukum syara', perbuatan yang merupakan adz-dzari'ah berperan sebagai jalan/media/perantara untuk mencapai tujuan hukum, dapat diberi predikat salah satu dari hukum taklifi yang lima, yaitu: [[wajib]], [[sunnah]], [[mubah]], [[makruh]], dan [[haram]]. Dengan kata lain, suatu perbuatan yang menjadi media menghasilkan kemaslahatan, diperbolehkan. Sedangkan media yang menimbulkan mafsadah, dilarang.
Baris 12:
Predikat-predikat hukum syara' yang dilekatkan kepada perbuatan yang bersifat adz-dzariah dapat ditinjau dari dua segi, yaitu:
 
==== Dari segi '''al-Baits '''(motif pelaku) ====
Al-Baits adalah motif yang mendorong pelaku untuk melakukan suatu perbuatan, baik motifnya menimbulkan sesuatu yang dibenarkan, maupun yang dilarang.
 
Baris 19:
Jika dengan tinjauan dzari'ah yang pertama, hanya mengakibatkan dosa atau pahala bagi pelakunya.
 
==== Dari segi Maslahah dan Mafsadah yang ditimbulkan ====
Jika dampak yang ditimbulkan oleh rentetan suatu perbuatan adalah kemaslahatan, maka perbuatan tersebut diperintahkan, sesuai dengan kadar kemaslahatannya ([[wajib]] atau [[sunnah]]). Sebaliknya, Jika dampak yang ditimbulkan oleh rentetan perbuatan tersebut adalah kerusakan, maka perbuatan tersebut dilarang, sesuai dengan kadarnya pula ([[haram]] atau [[makruh]]).
 
Baris 31:
* "Ushul Fiqh", oleh Drs. H Abd. Rahman Dahlan, M.A., Cetakan pertama 2010, halaman 206-208
* "Ushul Fiqh", oleh Drs. H Abd. Rahman Dahlan, M.A., Cetakan pertama 2010, halaman 305-307
{{Authority control}}
{{Islam-stub}}{{Portal|Islam}}
 
{{DEFAULTSORT:Zari'ah}}
[[Kategori:Islam]]