Żari'ah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Soufiyouns (bicara | kontrib)
+ {{Authority control}}
 
(6 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}AdzAż-żari'ah (variasi ejaan: adz-dzari'ah) adalah sesuatu yang merupakan media dan jalan untuk sampai menuju ketaatan atau kemaksiatan. Adz-dzari'ah terbagi menjadi dua, yaitu:
 
=== Sadd Adz-DzariŻari'ah ===
Sadd Adz-Dzari'ah adalah mencegah sesuatu perbuatan agar tidak sampai menimbulkan mafsadah (kerusakan). Penggunaan terhadap mafsadah dilakukan karena ia bersifat terlatangterlarang.
 
=== Fath Adz-DzariŻari'ah ===
Fath Adz-Dzari'ah adalah kebalikan dari sadd adz-dzari'ah yaitu, mengamjurkanmenganjurkan media/jalan yang menyampaikan sesuatu yang dapat menimbulkan maslahah (kemanfaatan/kebaikan), jika ia menghasilkan kebaikan. Penggunaan media ini harus didorong dan dianjurkan, karena menghasilkan kemaslahatan adalah sesuatu yang diperintahkan dalam Islam.
 
Sebagai objek hukum syara', perbuatan yang merupakan adz-dzari'ah berperan sebagai jalan/media/perantara untuk mencapai tujuan hukum, dapat diberi predikat salah satu dari hukum taklifi yang lima, yaitu: [[wajib]], [[sunnah]], [[mubah]], [[makruh]], dan [[haram]]. Dengan kata lain, suatu perbuatan yang menjadi media menghasilkan kemaslahatan, diperbolehkan. Sedangkan media yang menimbulkan mafsadah, dilarang.
Baris 12:
Predikat-predikat hukum syara' yang dilekatkan kepada perbuatan yang bersifat adz-dzariah dapat ditinjau dari dua segi, yaitu:
 
==== Dari segi '''al-Baits '''(motif pelaku) ====
Al-Baits adalah motif yang mendorong pelaku untuk melakukan suatu perbuatan, baik motifnya menimbulkan sesuatu yang dibenarkan, maupun yang dilarang.
 
Baris 19:
Jika dengan tinjauan dzari'ah yang pertama, hanya mengakibatkan dosa atau pahala bagi pelakunya.
 
==== Dari segi Maslahah dan Mafsadah yang ditimbulkan ====
Jika dampak yang ditimbulkan oleh rentetan suatu perbuatan adalah kemaslahatan, maka perbuatan tersebut diperintahkan, sesuai dengan kadar kemaslahatannya ([[wajib]] atau [[sunnah]]). Sebaliknya, Jika dampak yang ditimbulkan oleh rentetan perbuatan tersebut adalah kerusakan, maka perbuatan tersebut dilarang, sesuai dengan kadarnya pula ([[haram]] atau [[makruh]]).
 
Jika dengan tinjauan dzari'ah yang kedua, perbuatan dzari'ah melahirkan ketentuan hukum yang bersifat qadha'i, dimana hakim pengadilan dapat menjatuhkan hukum sah atau batalnya perbuatan tersebut, bahkan menimbulkan hukum boleh atau terlarangnya perbuatan tersebut, tergantung pada apakah perbuatan dzari'ah tersebut menimbulkan maslahah atau mafsadah, tanpa mempertimbangkan apakah motif pelaku untuk melakukan kebaikan atau kerusakan.
 
== Kedudukan adz-DzariŻari'ah dalam Syari'ahSyariah ==
[[Imam Malik]] dan [[Ahmad bin Hanbal]] menjadikan dzari'ah sebagai dalil hukum syara'. Sedangkan [[Imam Syafi'i]] dan [[Abu Hanifah]] terkadang menjadikannya menjadi dalil, tetapi pada waktu yang lain menolaknya sebagai dalil.
Selanjutnya, [[ulama]] [[Syi'ah]] juga menggunakan sadd adz-dzari'ah. Akan tetapi, [[Ibnu Hazm]] Azh-Zhahiri sama sekali menolak adz-dzari'ah sebagai dalil syara' (hujjah).
Baris 31:
* "Ushul Fiqh", oleh Drs. H Abd. Rahman Dahlan, M.A., Cetakan pertama 2010, halaman 206-208
* "Ushul Fiqh", oleh Drs. H Abd. Rahman Dahlan, M.A., Cetakan pertama 2010, halaman 305-307
{{Authority control}}
{{Islam-stub}}{{Portal|Islam}}
 
{{DEFAULTSORT:Zari'ah}}
[[Kategori:Islam]]