(18 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
Istilah '''WNINon pribumi''', '''orang keturunan''' atau '''Warganegara[[Warga Negara Indonesia|WNI]] keturunan''' sebenarnya memiliki arti "[[warganegara]] [[Indonesia]] yang memiliki orangtua[[orang yangtua]] bukanyang bukan warganegara Indonesia". Walaupun demikian, istilah ini biasanya hanya digunakan untuk menyebut satu himpunan bagian dari WNI keturunan, yaitu [[WNI keturunan Tionghoa]]., [[Arab-Indonesia|Arab]], [[India-Indonesia|India]] atau [[Eropa-Indonesia|Eropa]].
DiPada zamanera Orde Baru kerap digunakan istilah non-pribumi selain warga keturunan untuk merujuk kepada suku Tionghoa-Indonesia.
Namun setelah berlakunya UU Kewarganegaraan dan amandemen Undang-undang Dasar 1945, maka setiap manusia yang lahir di Indonesia dianggap warga negara Indonesia tanpa ada usah embel-embel pribumi atau non-pribumi melekat karena perbedaan latar belakang etnis.