WNI keturunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andri.h (bicara | kontrib)
k Suntingan 60.50.194.220 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh -iNu-
k Etnik
 
(15 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
Istilah '''WNINon pribumi''', '''orang keturunan''' atau '''Warganegara[[Warga Negara Indonesia|WNI]] keturunan''' sebenarnya memiliki arti "[[warganegara]] [[Indonesia]] yang memiliki orangtua[[orang yangtua]] bukanyang bukan warganegara Indonesia". Walaupun demikian, istilah ini biasanya hanya digunakan untuk menyebut satu himpunan bagian dari WNI keturunan, yaitu [[WNI keturunan Tionghoa]]., [[Arab-Indonesia|Arab]], [[India-Indonesia|India]] atau [[Eropa-Indonesia|Eropa]].
 
DiPada zamanera Orde Baru kerap digunakan istilah non-pribumi selain warga keturunan untuk merujuk kepada suku Tionghoa-Indonesia.
 
Namun setelah berlakunya UU Kewarganegaraan dan amandemen Undang-undang Dasar 1945, maka setiap manusia yang lahir di Indonesia dianggap warga negara Indonesia tanpa ada usah embel-embel pribumi atau non-pribumi melekat karena perbedaan latar belakang etnis.
 
== Lihat pula ==
* [[Pribumi]]
 
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:SukuKelompok bangsaetnik di Indonesia]]