(10 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
Istilah '''WNINon pribumi''', '''orang keturunan''' atau '''Warganegara[[Warga Negara Indonesia|WNI]] keturunan''' sebenarnya memiliki arti "[[warganegara]] [[Indonesia]] yang memiliki [[orang tua]] yang bukan warganegara Indonesia". Walaupun demikian, istilah ini biasanya hanya digunakan untuk menyebut satu himpunan bagian dari WNI keturunan, yaitu [[WNI keturunan Tionghoa]]., [[Arab-Indonesia|Arab]], [[India-Indonesia|India]] atau [[Eropa-Indonesia|Eropa]].
PasaPada era Orde Baru kerap digunakan istilah non-pribumi selain warga keturunan untuk merujuk kepada suku Tionghoa-Indonesia.
== Lihat pula ==
Baris 8:
{{indo-stub}}
[[Kategori:SukuKelompok bangsaetnik di Indonesia]]