Hormat bendera: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(26 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Indonesian flag raised 17 August 1945.jpg|jmpl|ka|Pengibaran bendera 17
'''Hormat bendera''' adalah penghormatan yang dilakukan oleh warga negara terhadap [[Bendera Indonesia|bendera negara]] yang menjadi salah-satu [[Lambang negara|simbol negara]]. Di [[Indonesia]], masyarakat [[sipil]] dengan pakaian sipil (yang tidak berseragam) tidak mengangkat tangan saat memberi hormat kepada bendera, tetapi melakukan penghormatan dengan cara berdiri
tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, '''meluruskan lengan ke bawah''', mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari
menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke
depan.<ref>Pasal 62, Romawi II Pasal demi Pasal, Penjelasan atas UU RI Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan</ref> Sedangkan personel militer, kepolisian, dan/atau anggota dari suatu organisasi berseragam lainya melakukan [[Pemberian hormat|penghormatan]] dengan cara yang telah ditetapkan oleh organisasi tersebut.<ref>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1958</ref>
== Di Indonesia ==
=== Tata-cara ===
{{utama|Pemberian hormat #Di Indonesia}}
Tatacara sikap saat pengibaran dan penurunan bendera di Indonesia yang populer di masyarakat adalah penghormatan bergaya militer dengan cara mengangkat tangan kanan sebatas kepala, cara ini menjadi lumrah dan populer karena dilazimkan pada upacara bendera setiap hari senin dan hari besar di sekolah-sekolah dan instansi pemerintah. Sikap berdiri sempurna tanpa mengangkat tangan kadang disalahpahami sebagai sikap yang menyalahi aturan.<ref>{{cite news
|author = Aditya Fajar
Baris 12 ⟶ 16:
|date = 17 Agustus 2015
|accessdate = 17 Agustus 2015
}}</ref> Kurang populernya sikap berdiri tanpa mengangkat tangan, membuat sebagian masyarakat mempertanyakan sikap Wapres [[Jusuf Kalla]] yang tidak mengangkat tangan terhadap bendera merah putih pada peringatan Kemerdekaan RI ke-70 tanggal 17 Agustus 2015 di [[Istana Merdeka]], meski sebenarnya hal tersebut juga telah dilakukannya ketika masih menjadi wapres di era presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]]. Sikap serupa juga sebelumnya dilakukan oleh Wakil Presiden [[Muhammad Hatta]] pada saat upacara tahun 1945.<ref>{{cite news
|author = Fauzan Hilal
|url = http://news.metrotvnews.com/read/2015/08/17/158826/cara-jk-hormat-bendera-sesuai-pp-bendera-kebangsaan-ri
|title = Cara JK Hormat Bendera Sesuai PP Bendera Kebangsaan RI
|publisher = [[MetroTV|Metrotvnews.com]]
|date = 17 Agustus 2015
|accessdate = 17 Agustus 2015
|archive-date = 2015-08-18
|archive-url = https://web.archive.org/web/20150818122127/http://news.metrotvnews.com/read/2015/08/17/158826/cara-jk-hormat-bendera-sesuai-pp-bendera-kebangsaan-ri
|dead-url = yes
}}</ref><ref>{{cite news
|author =Siti Ruqoyah, Taufik Rahadian
Baris 28 ⟶ 35:
}}</ref> Beberapa dokumentasi sejarah pada masa awal kemerdekaan juga menampakkan sikap berdiri tanpa mengangkat tangan oleh warga sipil adalah hal yang lumrah dan benar.
Aturan tatacara ketika pengibaran dan penurunan bendera di Indonesia diatur pada [[Peraturan Pemerintah]] No. 40 Tahun 1958 pasal 20 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia secara lengkap di tautan berikut.
{{quote|''Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, serban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.''|Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958}}
Tata cara untuk [[masyarakat]] [[sipil]] yang berpakaian sipil jika memberi sikap hormat adalah dengan cara:
{{quote|Berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.<ref>Romawi II, Penjelasan atas UU RI nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan</ref>|UU RI Nomor 24 tahun 2009}} Masyarakat sipil yang berpakaian sipil (terutama wanita) tidak diwajibkan melakukan penghormatan tangan sebagaimana yang dilakukan oleh personil berseragam.
=== Upacara ===
Baris 42 ⟶ 52:
}}</ref>
Dalam buku [https://books.google.co.id/books?id=JlaPq_C2l6EC&redir_esc=y Japan in Asia, 1942–1945 (1981)], terdapat catatan akademis oleh Yohanna Johns yang merupakan salah seorang murid di sekolah perguruan pada masa penjajahan Jepang di Padang Panjang, Sumatera Barat.<ref name=kilis />
{{quote|"''Rutinitas sehari-hari memiliki gaya militer: kami dibangunkan oleh bel pada pukul 5.30 pagi, kemudian mengambil bagian dalam upacara pengibaran bendera di mana kami menyanyikan Kimigayo, lagu kebangsaan Jepang. Kemudian kami menghadapi matahari terbit, berdiri dengan perhatian dan membacakan tindakan dedikasi kepada Kaisar (Tennō Heika) yang telah kami hafal. Kemudian kami melakukan Saikeire. Ini diikuti dengan latihan fisik (taisō)''".| Catatan akademisi milik Yohanna Johns dalam buku "Japan in Asia, 1942–1945 (1981)", bab “The Japanese as Educators in Indonesia: A Personal View”.}}
== Lihat pula ==
* [[Pemberian hormat]]
* [[Bendera pusaka]]
* [[Paskibraka]]
* [[Garuda]]
== Rujukan ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* [http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_40_1958.pdf Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
[[Kategori:Perilaku manusia]]
[[Kategori:Pertahanan]]
[[Kategori:Upacara]]
[[Kategori:Nasionalisme]]
[[Kategori:Patriotisme]]
|