Kelurahan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wikinesia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
k Menambahkan foto ke halaman #WPWP
 
(46 revisi perantara oleh 38 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Untuk|satuan pemerintahan di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]|Kalurahan}}{{Daerah administrasi Indonesia}}
[[Berkas:Kantor Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.jpg|jmpl|Salah satu kelurahan di Indonesia]]
'''Kelurahan''' adalah pembagian wilayah administratif di [[Indonesia]] di bawahsetelah [[kecamatan]]. Kelurahan merupakan wilayah kerja [[lurah]] sebagai perangkat daerah kabupaten atau [[kota]]. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai [[Pegawai Negeri Sipil]]. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan [[desa]]. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnyayang lebih terbatas. Dalamdalam perkembangannya,mengatur sebuahwilayahnya. desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, atau sebaliknya.
 
== Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan ==
Baris 8 ⟶ 9:
# Wilayah Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 5 km<sup>2</sup>.
# Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 keluarga, dengan luas paling sedikit 7 km<sup>2</sup>.
 
Selain itu, memilikiharus memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota.<ref>[https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4da55ebed595f/node/lt511c7dfc2f68a/peraturan-menteri-dalam-negeri-no-31-tahun-2006-pembentukan,-penghapusan,-dan-penggabungan-kelurahan// Hukum Online: Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
Pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.
Baris 17 ⟶ 19:
* [[Kecamatan]]
* [[Desa]]
* [[Lingkungan (wilayah administratif)|Lingkungan]]
* [[Daftar kecamatan dan kelurahan di Indonesia|Daftar kecamatan di indonesia]]
* [[Pedukuhan|Dusun]]
* [[Daftar kecamatan dan kelurahan di Indonesia|Daftar kecamatan di indonesiaIndonesia]]
* [[Daftar kabupaten di Indonesia|Daftar Kabupaten di Indonesia]]
* [[Daftar provinsi di Indonesia|Daftar Provinsi di Indonesia]]