Kelurahan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pramesta (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
k Menambahkan foto ke halaman #WPWP
 
(23 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Untuk|satuan pemerintahan di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]|Kalurahan}}{{Daerah administrasi Indonesia}}
[[Berkas:Kantor Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.jpg|jmpl|Salah satu kelurahan di Indonesia]]
'''Kelurahan''' adalah pembagian wilayah administratif di [[Indonesia]] di bawahsetelah [[kecamatan]]. Kelurahan merupakan wilayah kerja [[lurah]] sebagai perangkat daerah kabupaten atau [[kota]]. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai [[Pegawai Negeri Sipil]]. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan [[desa]]. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnyayang lebih terbatas. Dalamdalam perkembangannya,mengatur sebuahwilayahnya. desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, atau sebaliknya.
 
== Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan ==
{{wikisource|Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006}}
Berdasarkan Permendagri No. 31 tahun /2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri No.28 tahun /2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:
# Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 3 km²<sup>2</sup>.
# Wilayah Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 5 km²<sup>2</sup>.
# Wilayah Kalimantan, NusaNTB, Tenggara BaratNTT, Nusa Tenggara Timur Maluku, Papua dan Papua Barat paling sedikit 900 jiwa atau 180 keluarga, dengan luas paling sedikit 7 km²<sup>2</sup>.
 
Selain itu, harus memiliki kantor pemerintahan, jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Pemerintahpemerintah Daerahdaerah Kabupatenkabupaten atau Kotakota.<ref>[https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4da55ebed595f/node/lt511c7dfc2f68a/peraturan-menteri-dalam-negeri-no-31-tahun-2006-pembentukan,-penghapusan,-dan-penggabungan-kelurahan// Hukum Online: Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
Pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.
 
== Lihat pula ==
Baris 18 ⟶ 19:
* [[Kecamatan]]
* [[Desa]]
* [[Lingkungan (wilayah administratif)|Lingkungan]]
* [[Pedukuhan|Dusun]]
* [[Daftar kecamatan dan kelurahan di Indonesia|Daftar kecamatan di Indonesia]]
* [[Daftar kabupaten di Indonesia|Daftar Kabupaten di Indonesia]]