Nomor pokok wajib pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k replaced: foto kopi → fotokopi (2)
k Mengembalikan suntingan oleh Penguinnn77 (bicara) ke revisi terakhir oleh Fazily
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(34 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{refimprove|date=Mei 2010}}
{{cakupan}}
'''Nomor Pokok Wajib Pajak''' biasa disingkat dengan '''NPWP''' adalah [[nomor]] yang diberikan kepada [[wajib pajak]] (WP) sebagai sarana dalam [[administrasi perpajakan]] yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.<ref name="NPWP">Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 angka 6</ref>.
 
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.<ref name="wajibNPWP">Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 2 ayat (1)</ref>.
 
== Fungsi NPWP ==
Baris 12:
 
== Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP ==
* Berdasarkan sistem penaksiran sendiri untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri ke [[Kantor Pelayanan Pajak]] (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Pengamatan PotensiKonsultasi Perpajakan (KP4KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, untuk diberikan NPWP. Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan secara daring (online).
* Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap [[wanita]] kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan [[hakim]] atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
* [[Wajib pajak|Wajib Pajak]] [[Orang Pribadi]] Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Baris 18:
* Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
 
== TataBatas caraWaktu Pendaftaran NPWP ==
Batas waktu pendaftaran NPWP diatur sebagai berikut:{{cn}}
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
# untuk WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan pada suatu bulan yang disetahunkan sama dengan atau telah melebihi [[penghasilan tidak kena pajak]];
# Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi [[Kartu Tanda Penduduk]] bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
# untuk WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan;
# Untuk WP Orang Pribadi Usahawan:
# untuk WP orang pribadi yang meninggalkan [[warisan]] dan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah WP orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia;
## Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi [[orang asing]];
# untuk WP badan, paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian;
## Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal [[Lurah]] atau [[Kepala Desa]].
# untuk WP badan yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat, kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Cabang dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah adanya suatu kegiatan usaha di tempat tersebut; dan
# Untuk WP Badan:
# untuk Instansi Pemerintah, kewajiban mendaftarkan diri dilakukan paling lama sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
## Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
 
## Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
== Perubahan Data dalam NPWP ==
## Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten
Apabila terdapat perubahan data atau informasi dalam NPWP, WP dapat mengajukan permohonan perubahan data. Permohonan tersebut dapat diajukan secara elektronik atau secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.<ref>{{Cite web|last=Nugroho|first=Sigit|date=2020|title=Perubahan Data Wajib Pajak dan Perubahan Alamat Wajib Pajak, Apa Bedanya?|url=https://www.pajakku.com/read/5d4bd416b5a5a42af9eda99d/Perubahan-Data-Wajib-Pajak-dan-Perubahan-Alamat-Wajib-Pajak-Apa-Bedanya|website=Pajakku|access-date=02 Februari 2024}}</ref>
Lurah atau Kepala Desa.
# Untuk [[Bendaharawan]] sebagai Pemungut/ Pemotong:
## Fotokopi [[Kartu Tanda Penduduk]] bendaharawan;
## Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
# Untuk Kerja Sama Operasi sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
## Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai ''joint operation'';
## Fotokopi NPWP masing-masing anggota ''joint operation'';
## Fotokopi [[Kartu Tanda Penduduk]] bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
# Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak [[pisah harta]] harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar.
# Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
 
== Wajib Pajak Pindah ==