Pengadilan Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Pranala Luar +Pranala luar)
koreksi pranala
 
(11 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 10:
| jumlah_perkara =
| pengadilan_khusus =
| ketua_pengadilan = TriAli Hidayat WahyudiHakim
| alamat = Jl. Hayam Wuruk No. 7
| kota = [[Jakarta Pusat]]
Baris 17:
| telp =
| koordinat =
| situs web = [http://www.setpp.depkeukemenkeu.go.id/Ind/default.asp Situs Resmi Pengadilan Pajak]
| surel =
}}
 
'''Pengadilan pajak''' adalah badan peradilan yang melaksanakan [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia]] bagi [[wajib pajak]] atau penanggung [[pajak]] yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.<ref name="UU No 14 Tahun 2002">{{cite act|type=Undang-Undang|legislature=[http[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]]|index=14|year=2002|title=Pengadilan Pajak|url=https://wwwjdih.djpp.depkumhamsetkab.go.id/incPUUdoc/buka7276/UU0142002.php?czoyNDoiZD0yMDAwKzImZj11dTE0LTIwMDIuaHRtIjs= Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002]pdf}}</ref>. Di mana yang dimaksud sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan [[Banding]] atau [[Gugatan]] kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa
pre>
 
'''Pengadilan pajak''' adalah badan peradilan yang melaksanakan [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia]] bagi [[wajib pajak]] atau penanggung [[pajak]] yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.<ref name="UU No 14 Tahun 2002">[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNDoiZD0yMDAwKzImZj11dTE0LTIwMDIuaHRtIjs= Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002]</ref>. Di mana yang dimaksud sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan [[Banding]] atau [[Gugatan]] kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa
 
== Tempat Kedudukan ==
Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 14 Tahun 2002 tentang ''Pengadilan Pajak''.<ref name="UU No 14 Tahun 2002" />. Kedudukan Pengadilan Pajak berada di [[Jakarta|ibu kota negara]].<ref name="UU No 14 Tahun 2002" />. Persidangan oleh Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya, dan dapat pula dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Pajak.<ref name="UU No 14 Tahun 2002" />. Saat ini terdapat dua tempat bersidang di luar tempat kedudukan yakni di [[Yogyakarta]] dan [[Surabaya]].<ref name="Tempat Bersidang di luar Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak">[http://www.setpp.depkeu.go.id/Ind/Board/Address.asp= Tempat Bersidang di luar Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Organisasi ==
Susunan Pengadilan PaakPajak terdiri atas: Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan Pengadilan Pajak sendiri terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 orang Wakil Ketua. Saat ini Sekretaris merangkap tugas Kepaniteraan sebagai Panitera.<ref name="Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak">[http://books.google.co.id/books?id=aLQOKtD_pn8C&pg=PT85&lpg=PT85&dq=mengapa+tidak+ada+panitera+di+pengadilan+pajak&source=bl&ots=24Z7wN9iF9&sig=zoDWwaqG27dyU0XpMYAkasiSVnE&hl=id&sa=X&ei=eZkqU6D9KMaUrAe5moDwDQ&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false= Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak Oleh Y. Sri Pudyatmoko]</ref>
 
Sebelumnya terdapat pemisahan kelembagaan antara pelaksana fungsi pembinaan teknis peradilan dan pelaksana fungsi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak. [[Mahkamah Agung]], dalam hal ini, melaksanakan pembinaan teknis peradilan, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilaksanakan oleh [[Kementerian Keuangan]].<ref name="UU No 14 Tahun 2002" /> Meski demikian, [[Mahkamah Konstitusi]], pada Mei 2023, memutuskan bahwa pemisahan ini bertentangan dengan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] dan memerintahkan pengalihan pelaksanaan fungsi-fungsi pembinaan yg semula diemban Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung secara bertahap, paling lambat hingga 31 Desember 2026.<ref name="Putusan MK">{{cite act|type=Putusan Mahkamah Konstitusi|index=26/PUU-XXI/2023|year=2023|legislature=Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|url=https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_9022_1685002508.pdf}}</ref>
Pembinaan serta pengawasan umum terhadap Hakim Pengadilan Pajak dilakukan oleh [[Mahkamah Agung]]<ref name="UU No 14 Tahun 2002" />. Sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan ditanggulangi oleh [[Departemen Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]<ref name="UU No 14 Tahun 2002" />. Selain itu, ada juga penjelasan dalam pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 , secara tegas dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan [[Peradilan Tata Usaha Negara]]<ref name="UU No 51 Tahun 2009">[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyOToiZD0yMDAwKzkmZj11dTUxLTIwMDkuaHRtJmpzPTEiOw== Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009]</ref>.
 
Pembinaan serta pengawasan umum terhadap Hakim Pengadilan Pajak dilakukan oleh [[Mahkamah Agung]]<ref name="UU No 14 Tahun 2002" />. Sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan ditanggulangi oleh [[Departemen Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]<ref name="UU No 14 Tahun 2002" />. Selain itu, ada juga penjelasan dalam pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 , secara tegas dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan [[Peradilan Tata Usaha Negara]].<ref name="UU No 51 Tahun 2009">[http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyOToiZD0yMDAwKzkmZj11dTUxLTIwMDkuaHRtJmpzPTEiOw== Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>.
 
Adapun dasar untuk menegaskan kedudukan Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, adalah berdasarkan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] atas perkara nomor 004/PUU-11/2004 dinyatakan, ''pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung''.
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002|Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak}}
 
== Permasalahan ==
Dilihat dari fungsinya, Pengadilan Pajak merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan ranah atau wilayah kekuasaan [[Yudikatif]]. Artinya, secara konseptual pembinaan yang ditempatkan di satu sisi di [[Mahkamah Agung]] sebagai lembaga Yudikatif dan di sisi lain pembinaan ditempatkan di Kementerian Keuangan sebagai lembaga Eksekutif tidak konsisten atau menciptakan kontradiksi. Seharusnya berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan terdapat pemisahan yang tegas antara lembaga yudikatif dan eksekutif, dengan kata lain untuk keseluruh pembinaan di pengadilan pajak menjadi satu atap atau dilaksanakan oleh satu institusi saja.<ref name=" KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK TERKAITEKSISTENSINYA SEBAGAI LEMBAGA YUDISIAL DI INDONESIA">[http://www.academia.edu/3789195/Kedudukan_Pengadilan_Pajak_Terkait_Eksistensinya_Sebagai_Lembaga_Yudisial_di_Indonesia= KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK TERKAIT EKSISTENSINYA SEBAGAI LEMBAGA YUDISIAL DI INDONESIA]</ref>
 
== Referensi ==
Baris 43 ⟶ 40:
 
== Pranala luar ==
* [http://www.setpp.depkeu.go.id/Ind/default.asp Situs resmi Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140313225628/http://www.setpp.depkeu.go.id/Ind/default.asp |date=2014-03-13 }}
 
{{Kekuasaan kehakimanHukum Indonesia}}
 
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia|Pajak]]