Kementerian Kesehatan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(40 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Kesehatan <br />Republik Indonesia
| logo =
| ukuran_logo = 250px
| keterangan_logo = Logo Kementerian Kesehatan
| gambar =Logo Kemenkes (Landscape).png
| ukuran_gambar =250px
| keterangan_gambar =Logo Kementerian Kesehatan (Landscape)
| didirikan = {{Start date and age|1945|08|19}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021
Baris 12:
| slogan =
| pegawai =
| anggaran = Rp130,4 Triliun
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Kesehatan Indonesia
| nama_menteri = Ir. [[Budi Gunadi Sadikin]], S.Si., CHFC., CLU.
| wakil = Daftar Wakil Menteri Kesehatan Indonesia
| nama_wakil = Prof. dr. [[Dante Saksono Harbuwono]], Sp.PD-KEMD., Ph.D.
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal =
| sekretariat_kementerian = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_sekretaris_kementerian =
Baris 30:
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
| singkatan_dirjen1 = Kesehatan Masyarakat
| nama_dirjen1 =
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
| singkatan_dirjen2 = Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
| nama_dirjen2 =
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
| singkatan_dirjen3 = Pelayanan Kesehatan
| nama_dirjen3 =
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
| singkatan_dirjen4 = Kefarmasian dan Alat Kesehatan
| nama_dirjen4 =
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan
| singkatan_dirjen5 = Tenaga Kesehatan
| nama_dirjen5 =
| deputi1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_deputi1 =
Baris 52:
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = drg. Murti Utami, MPH.
<!--Badan-->
|
| singkatan_badan1 =Kebijakan Pembangunan Kesehatan
|
|
| singkatan_badan2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
| kepala_badan2 = <!--sampai dengan |kepala_badan5 = -->
| staf_ahli1 = Plt. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Ekonomi Kesehatan
| nama_staf_ahli1 =
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Teknologi Kesehatan
| nama_staf_ahli2 =
| staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan
| singkatan_staf_ahli3 = Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan
| nama_staf_ahli3 = dr.
| staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan
| singkatan_staf_ahli4 = Bidang Hukum Kesehatan
| nama_staf_ahli4 =
| inspektorat = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_inspektorat =
Baris 95 ⟶ 98:
}}
'''Kementerian Kesehatan Republik Indonesia''' (disingkat '''Kemenkes RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[Pemerintah Indonesia]] yang membidangi urusan [[kesehatan]]. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]]. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan]] (Menkes) yang sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh [[Budi Gunadi Sadikin]].
== Tugas dan fungsi ==
Baris 107 ⟶ 108:
#pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
#pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan; dan
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.<ref name="
== Susunan organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022, Kementerian Kesehatan terdiri atas:<ref name=":0" /><ref>{{citation|last=Kementerian Kesehatan|date=7 Februari 2022|title=Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/218272/permenkes-no-5-tahun-2022}}</ref>
## Biro Perencanaan dan Anggaran
## Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
## Biro Hukum
## Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
## Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
## Biro Pengadaan Barang dan Jasa
## Biro Umum
# [[Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
## Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia
## Direktorat Kesehatan Jiwa
## Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat
# [[Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
## Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
## Direktorat Pengelolaan Imunisasi
## Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan
## Direktorat Penyehatan Lingkungan
# [[Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan
## Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer
## Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan
## Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan
## Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan
# [[Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan]]
## Sekretariat Direktorat Jenderal
## Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
## Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
## Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
## Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
## Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan
#[[Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan]]
##Sekretariat Direktorat Jenderal
##Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan
##Direktorat Penyediaan Tenaga Kesehatan
##Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
##Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan
##Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
## Sekretariat Inspektorat Jenderal
## Inspektorat I
## Inspektorat II
## Inspektorat III
## Inspektorat IV
## Inspektorat Investigasi.
# [[Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan]]
## Sekretariat Badan
## Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan
## Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
## Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan
## Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan
Terdapat empat staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Staf ahli bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Kesehatan terkait dengan bidangnya masing-masing.
# Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan
# Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan
# Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan
#Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan
Terdapat pula beberapa pusat yang merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal.
# Pusat Data dan Teknologi Informasi
# Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan
# Pusat Krisis Kesehatan
# Pusat Kesehatan Haji
# Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan
== Koordinasi terhadap LPNK ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, Menteri Kesehatan melakukan koordinasi terhadap [[Lembaga Pemerintah
== Sejarah ==
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Kesehatan.
{{Vertical align rows}}
{| class="vertical-align-top wikitable" style="font-size:85%"
! width="20%" | Unsur
! width="40%" | [https://peraturan.bpk.go.id/Details/41762/perpres-no-35-tahun-2015 Perpres 35/2015]
! width="40%" | [https://peraturan.bpk.go.id/Details/164062/perpres-no-18-tahun-2021 Perpres 18/2021]
|-
|Unsur pembantu pimpinan
|
* Sekretariat Jenderal
|
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
|-
|Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
|
* Kesehatan Masyarakat
* Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
* Pelayanan Kesehatan
* Kefarmasian dan Alat Kesehatan
|
* [[Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat|Kesehatan Masyarakat]]
* [[Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit|Pencegahan dan Pengendalian Penyakit]]
* [[Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan|Pelayanan Kesehatan]]
* [[Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan|Kefarmasian dan Alat Kesehatan]]
* [[Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan|Tenaga Kesehatan]]
|-
|Unsur pengawas
|
* Inspektorat Jenderal
|
* [[Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
|-
|Unsur pendukung (Badan)
|
* [[Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan|Penelitian dan Pengembangan Kesehatan]]
* [[Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan|Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan]]
|
* [[Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan|Kebijakan Pembangunan Kesehatan]]
|-
|Staf ahli
|
* Bidang Ekonomi Kesehatan
* Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi
* Bidang Desentralisasi Kesehatan
* Bidang Hukum Kesehatan
|
* Bidang Ekonomi Kesehatan
* Bidang Teknologi Kesehatan
* Bidang Hukum Kesehatan
* Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan
|}
=== Logo ===
<gallery>
Lambang Kemkes.png|Logo Kementerian Kesehatan hingga akhir 2016
Logo of the Ministry of Health of the Republic of Indonesia.svg|Logo Kementerian Kesehatan sejak 25 Januari 2017 hingga 19 Februari 2024
</gallery>
== Lihat pula ==
Baris 146 ⟶ 261:
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Kesehatan]]
[[Kategori:Kementerian Kesehatan|Brasil]]
[[Kategori:Organisasi kedokteran dan kesehatan di Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian kesehatan]]
|