Irwandi Yusuf: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Patria lupa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Patria lupa (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(8 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 68:
Salah satu prioritas yang dinyatakan Irwandi adalah perlindungan [[hutan hujan]] yang indah di Aceh. “Ini obsesi saya sejak dulu – bahwa Aceh adalah Aceh, dan hutan Aceh perlu dijaga dengan baik.” Langkah pertamanya sebagai gubernur ramah lingkungan adalah dengan menerapkan [[perdagangan karbon]] di [[Aceh]] dengan menggunakan [[Mekanisme Pembangunan Bersih|''REDD'']], (Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi) untuk menghidupkan kembali perekonomian yang melemah dan mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap hutan hujan Aceh.<ref>[http://news.mongabay.com/2008/0312-aceh_merrill_lynch.html Merrill Lynch invests $9M in rainforest conservation, expects profit]</ref><ref name="mongabay">{{cite web|url=http://news.mongabay.com/2008/0207-carbon_conservation.html |title=Conservation news – Environmental science and conservation news {{pipe}} First rainforest-for-carbon-credits deal becomes a reality |publisher=news.mongabay.com|accessdate=30 Mei 2016}}</ref>
 
Irwandi mendeklarasikan moratorium seluruh penebangan kayu di Aceh pada bulan Maret 2007,<ref name="worldwatch">{{cite web|url=http://www.worldwatch.org/node/5179 |title=Aceh Governor Imposes Logging Ban {{pipe}} Worldwatch Institute|publisher=worldwatch.org|accessdate=30 Mei 2016}}</ref> dan secara pribadi pergi ke desa-desa untuk melakukan inspeksi langsung terhadap bekas kamp penebangan kayu, mendorong penduduk setempat untuk mengambil profesi baru yang berkelanjutan.<ref name="Seth Mydans, op. cit."/>
 
Namun, pada tahun 2011, upaya Irwandi yang tampak pro-lingkungan tiba-tiba dihentikan dan dibatalkan. Ia diduga mengejutkan para pendukungnya ketika terungkap informasi bahwa, pada tanggal 25 Agustus 2011, ia secara diam-diam telah memberikan konsesi kepada pemasok minyak sawit [[PT Kallista Alam]] yang mengizinkan penghancuran hutan rawa gambut yang merupakan salah satu tempat perlindungan terakhir negara tersebut. orangutan sumatera yang terancam punah.<ref>[[Michael Bachelard]], '[http://www.smh.com.au/environment/credits-lost-in-tangle-of-acehs-forest-20120608-201gl.html Credits lost in tangle of Aceh's forest'], ''The Sydney Morning Herald'', 9 Juni 2012.</ref> Beberapa masyarakat adat secara pribadi menerima perubahan yang dilakukan oleh orang yang disebut sebagai 'Gubernur Hijau' tersebut, dan menyebutnya sebagai pengkhianatan terhadap tanah air mereka dan kepercayaan lingkungan hidup yang dimilikinya sebelumnya.<ref name="independent">{{cite web|url=https://www.independent.co.uk/hei-fi/entertainment/the-rebel-leader-hero-who-has-betrayed-acehs-orangutans-6297368.html|title=The rebel leader hero who has 'betrayed' Aceh's orang-utans {{pipe}} hei-fi-entertainment {{pipe}} hei-fi {{pipe}} The Independent|date=31 Januari 2012 |publisher=independent.co.uk|accessdate=30 Mei 2016}}</ref> Namun pada tingkat hukum, banyak organisasi lingkungan hidup berpendapat bahwa keputusan Irwandi melanggar moratorium presiden – yang merupakan bagian dari kesepakatan internasional untuk menyelamatkan hutan Indonesia – serta undang-undang yang melindungi kawasan konservasi di mana rawa Tripa berada. Gugatan diajukan oleh kelompok lingkungan hidup yang dikenal sebagai WAHLI, yang menantang keabsahan konsesi ini dan berpendapat bahwa konsesi tersebut diberikan di kawasan hutan lindung dan selanjutnya melanggar moratorium konversi lahan gambut.<ref>Fakhrururradzie Gade, '[http://www.huffingtonpost.com/2011/12/09/irwandi-yusuf-indonesias-_n_1138426.html Irwandi Yusuf, Indonesia's 'Green Governor', Allows Prime Jungle to be Cleared for Palm Oil'], ''Huff Post Green'', 9 Desember 2011</ref>
 
Pada tanggal 27 Maret 2012, menjelang sidang kasus WAHLI di pengadilan, lebih dari tujuh puluh kebakaran ilegal terjadi secara misterius di kawasan rawa Tripa yang dilindungi ini, termasuk kebakaran yang terjadi di konsesi kelapa sawit yang diberikan oleh Irwandi kepada PT. Kallista Alam.<ref name="news.mongabay.com">{{cite web|url=http://news.mongabay.com/2012/0327-tripa_hotspots.html|title=Fires raging in peat forest at center of legal case in Indonesia – Conservation news|date=27 Maret 2012 |publisher=news.mongabay.com|accessdate=30 May 2016}}</ref><ref name="flickr">{{cite web|url=https://www.flickr.com/photos/carlosquilesfoto/sets/72157629680326167/|title=Flickr - Photo Sharing!|date=27 Maret 2012 |publisher=secure.flickr.com|accessdate=30 Mei 2016}}</ref> Banyak orang yang terlibat dalam proses hukum WAHLI percaya bahwa kebakaran tersebut dilakukan secara langsung dan bertentangan dengan proses hukum yang sedang berjalan, sehingga mengabaikan keputusan akhir mengenai dugaan legalitas konsesi yang diberikan kepada Irwandi.<ref name="news.mongabay.com"/> Media arus utama dan organisasi lingkungan hidup melaporkan bahwa kebakaran ini dapat menyebabkan kepunahan hewan penghuni rawa Tripa, termasuk lebih dari 200 orangutan, dalam waktu dekat.<ref name="reuters">{{cite news|url=https://www.reuters.com/article/us-indonesia-environment-idUSBRE82R0NK20120328|title=Orangutans in Indonesia's Aceh forest may die out in weeks {{pipe}} Reuters|date=28 March 2012 |agency=reuters.com|accessdate=30 May 2016}}</ref>
 
Pada tanggal 3 April 2012, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh menolak perkara WALHI dengan alasan yurisdiksi. WALHI diperkirakan akan mengajukan banding.<ref>Michael Bachelard, '[http://www.smh.com.au/environment/conservation/indonesian-court-backs-palm-oil-company-over-orangutans-and-carbon-storage-20120403-1wau2.html Indonesian court backs palm oil company over orangutans and carbon storage'], ''The Sydney Morning Herald'', 4 April 2012</ref> Pengadilan mengakui bahwa izin yang disetujui Irwandi untuk mengizinkan PT Kallista Allam mengubah rawa gambut Tripa menjadi perkebunan kelapa sawit memang berlokasi di dalam Ekosistem Leuser yang dilindungi dan karenanya melanggar hukum Indonesia saat ini.<ref name="digitaljournal">{{cite web|url=http://www.digitaljournal.com/article/322328|title=Op-Ed: Indonesia court ruling on palm oil case is a cop out|publisher=digitaljournal.com|accessdate=30 Mei 2016}}</ref> Beberapa pengamat hukum menilai tidak adanya putusan pengadilan merupakan suatu perilaku yang tidak pantas karena menolak mengambil keputusan padahal kasus tersebut telah berjalan hampir lima bulan.
 
Irwandi telah angkat bicara di tengah tingginya perhatian yang muncul pasca kebakaran rawa gambut Tripa dan litigasi WALHI. Dalam laporannya pada tanggal 5 April 2012, Irwandi mengklaim bahwa hibah tanah tersebut, meskipun sah, adalah 'tidak bermoral' namun dimaksudkan untuk menarik perhatian dunia terhadap ketidakmampuan global dalam mengatasi perubahan iklim global, yang pada dasarnya menghancurkan hutan Tripa untuk menyelamatkannya.<ref>Michael Bachelard, '[http://www.theage.com.au/world/former-aceh-chief-denies-orangutans-died-in-burn-20120405-1wff4.html Former Aceh chief denies orangutans died in burn'], ''The Age'', 6 April 2012.</ref> Irwandi dikutip mengatakan, "Konsesi seluas 1.600 hektar itu seperti sebuah pukulan bagi komunitas internasional. Mungkin saya akan mengancam untuk mencabut moratorium [seluruhnya] agar mereka melihat Aceh."<ref>''ibid.''</ref> Ia juga membantah ada orangutan yang mati dalam kebakaran tersebut meskipun ada bukti sebaliknya.<ref>''ibid.''</ref>
 
Belakangan, setelah Irwandi lengser dari jabatannya, eksploitasi berlebihan terhadap kawasan hutan Tripa terus mendapat komentar. Pada bulan Juli 2012 dilaporkan bahwa pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup yang mengunjungi kawasan Tripa mengatakan bahwa ada 'indikasi kuat' bahwa pembakaran yang disengaja telah terjadi di kawasan tersebut untuk mengubah kawasan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit.<ref>Sita W. Dewi, '[http://www.thejakartapost.com/news/2012/07/10/graft-suspected-palm-oil-conversion.html-0 Environment: Graft suspected in palm oil conversion'], ''The Jakarta Post'', 10 Juli 2012.</ref>
 
Pada tanggal 30 Agustus 2012, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan mengabulkan permohonan banding WAHLI, sehingga menambah keraguan terhadap pengakuan Yusuf sebagai "Gubernur Hijau". Putusan tersebut antara lain memuat: 1) dikabulkannya permohonan WALHI; 2)pembatalan izin Tripa yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh (saat itu Yusuf) pada tanggal 25 Agustus 2011; 3) perintah kepada gubernur Aceh saat ini untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Yusuf tentang izin perkebunan kepada PT. Kalista Alam diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2011; 4) dan perintah agar para Tergugat menanggung biaya kedua proses persidangan secara tanggung renteng.
 
==Pilkada Aceh 2012==