Qanun Aceh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(12 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Qanun''' adalah nama untuk [[Peraturan Perundang-undanganDaerah]] di Indonesia|PeraturanProvinsi Perundang-undangan[[Aceh]] sejenisyang [[diterbitkan sejak 2002; sebelum 2002, yang berlaku adalah '''Peraturan Daerah]] yangProvinsi mengaturDaerah penyelenggaraanIstimewa pemerintahanAceh''' serta Peraturan Daerah di kabupaten dan kehidupankota masyarakatseperti di Provinsikabupaten [[Aceh]]dan kota Indonesia yang lain.
 
Qanun terdiri atas:
* '''Qanun Aceh''', yang berlaku di seluruh wilayah [[Provinsi]] Aceh. Qanun Aceh disahkan oleh [[Gubernur]] setelah mendapat persetujuan dengan [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh]].
* '''Qanun Kabupaten/Kota''', yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Qanun kabupaten/kota disahkan oleh bupati/wali kota setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Dewan Perwakilan Rakyat Kota).
Meskipun itu, Qanun dapat dibatalkan dan dicabut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana dibuktikan dengan dibatalkannya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang sekaligus memberlakukan kembali Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 39 Tahun 1961.
 
== Etimologi ==
Kata '''qanun''' berakar dari [[Bahasa Yunani]], ''kanon / κανών'', yang berarti untuk memerintah, toloktolak ukur atau mengukur. Seiring luasnya penggunaan dalam tradisi formal, artinya meluas menjadi "aturan baku yang diterima oleh sebuah majelis". [[Bahasa Arab]] kemudian menyerapnya menjadi '''qanun''', seperti pada masa [[Kesultanan Utsmaniyah]], Sultan [[Suleiman I]] dijuluki '''pemberi hukum''' ({{lang-tr|Kanuni}}; {{lang-ar|القانونى}}, ''al‐Qānūnī'') karena pencapaiannya dalam menyusun kembali sistem undang-undang Utsmaniyah.
 
== Lihat pula ==
* [[Qanun (hukum Islam)]]
* [[Suleiman I|Al‐Qānūnī]]
* [[Hukum jinayat di Aceh]]
 
== Referensi ==
Baris 17 ⟶ 20:
 
[[Kategori:Pemerintahan Aceh]]
[[Kategori:Peraturan daerah diperundang-undangan Indonesia]]
[[Kategori:Hukum Islam]]