Qanun Aceh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
baru |
Gibranalnn (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(28 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Qanun''' adalah nama untuk [[Peraturan
Qanun terdiri atas:
* '''Qanun Aceh''', yang berlaku di seluruh wilayah
* '''Qanun Kabupaten/Kota''', yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Qanun kabupaten/kota disahkan oleh bupati/
Meskipun itu, Qanun dapat dibatalkan dan dicabut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana dibuktikan dengan dibatalkannya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang sekaligus memberlakukan kembali Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 39 Tahun 1961.
==
Kata '''qanun''' berakar dari [[Bahasa Yunani]], ''kanon / κανών'', yang berarti untuk memerintah, tolak ukur atau mengukur. Seiring luasnya penggunaan dalam tradisi formal, artinya meluas menjadi "aturan baku yang diterima oleh sebuah majelis". [[Bahasa Arab]] kemudian menyerapnya menjadi '''qanun''', seperti pada masa [[Kesultanan Utsmaniyah]], Sultan [[Suleiman I]] dijuluki '''pemberi hukum''' ({{lang-tr|Kanuni}}; {{lang-ar|القانونى}}, ''al‐Qānūnī'') karena pencapaiannya dalam menyusun kembali sistem undang-undang Utsmaniyah.
* ''Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh''.▼
== Lihat pula ==
* [[Qanun (hukum Islam)]]
* [[Suleiman I|Al‐Qānūnī]]
* [[Hukum jinayat di Aceh]]
== Referensi ==
{{Peraturan Perundang-undangan}}
[[Kategori:Pemerintahan
[[Kategori:
[[Kategori:Hukum
|