Dewan Kerajinan Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 10:
Dilandasi kesadaran akan kelangsungan hidup dari kerajinan yang menopang kehidupan berjuta-juta keluarga yang dihadapkan pada kemajuan teknologi industri di satu sisi dan pelestarian nilai budaya bangsa yang harus tercermin dalam produk kerajinan, maka dipandang perlu adanya wadah partisipasi masyarakat bertaraf nasional yang berfungsi membantu dan sebagai mitra pemerintah dalam membina dan mengembangkan kerajinan. Itulah latarbelakang berdirinya Dewan Kerajinan Nasional yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama 2 Menteri, yaitu Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor: 85/M/SK/3/1980 dan Nomor: 072b/P/1980, tanggal 3 Maret 1980 di [[Jakarta]].
 
Untuk mendukung kelancaran kegiatannya di tingkat daerah, dengan dipayungi Surat menteri Dalam Negeri Nomor : 537/5038/Sospol, tanggal 15 Desember 1981, dibentuklah organisasi [[DEKRANAS]] tingkat daerah (DEKRANASDA). Kepengurusan DEKRANASDA dikukuhkan oleh Ketua Umum [[DEKRANAS]] atas usulan daerah.
 
Dari sejak berdirinya, perjalanan [[DEKRANAS]] sudah cukup panjang dan sudah 5 periode masa bakti kepengurusan. Adapun kepengurusan [[DEKRANAS]] masa bakti tahun 2004-2009, sesuai amanat Munas DEKRANAS tanggal 18 April 2005, adalah berdasarkan Surat Keputusan Bersama 6 Menteri, yaitu: Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Negara Koperasi dan UKM, serta Menteri Negara BUMN, dan mengalami perubahan yang ditetapkan pada tanggal 27 April 2005.
 
== Kepengurusan ==
Pelindung [[DEKRANAS]] adalah Isteri [[daftar pasangan Presiden Indonesia|Ibu Negara Republik Indonesia]].
 
Penasihat [[DEKRANAS]] terdiri dari :
* Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Negara Koperasi dan UKM, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 
Dewan Pertimbangan terdiri dari :
* Pakar, Wakil-wakil Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, Pengusaha dan tokoh masyarakat.
 
Pengurus [[DEKRANAS]] terdiri dari :
* Ketua Umum, Ketua Harian, Para Ketua, Para Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara, Wakil Bendahara dan Para Koordinator Bidang. Di mana Ketua Umum DEKRANAS adalah Isteri Wakil Presiden R.I.
 
Pengurus [[DEKRANAS]] Provinsi sekurangkurangnya terdiri atas :
* Ketua, Ketua Harian, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Untuk Ketua DEKRANAS Provinsi adalah Isteri Gubernur.
 
Pengurus [[DEKRANAS]] Kabupaten/Kota sekurangkurangnya terdiri atas :
* Ketua, Ketua Harian, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Untuk Ketua DEKRANAS Kabupaten/Kota adalah Isteri Bupati/Wali kota.
 
Baris 35:
 
== Tujuan ==
[[DEKRANAS]] mempunyai TUJUAN, yaitu :
* Menggali, mengembangkan dan melestarikan warisan budaya bangsa serta membina penemuan dan penggunaan teknologi baru untuk meningkatkan kualitas dalam rangka memperkukuh jati diri budaya bangsa.
* Menanamkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya seni kerajinan bagi kehidupan sehari hari warga negara Indonesia yang bisa meningkatkan martabat manusia.
Baris 43:
 
== Pranala luar ==
* [http://www.dekranas.or.id Situs web resmi]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} {{extlink-fa}}
 
[[Kategori:Organisasi di Indonesia]]