Pasar monopoli: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Syman51 (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh 103.155.168.50 (bicara) ke revisi terakhir oleh Serigala Sumatera
Tag: Pengembalian
 
(14 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
:''Untuk nama sebuah permainan papan, lihat [[Monopoli (permainan)]].''
[[Berkas:Flag of the Dutch East India Company.svg|jmpl|248x248px|Masa [[kolonialisme]] [[Belanda]] di [[Indonesia]] adalah salah satu contoh adanya monopoli ekonomi, yaitu apa yang dilakukan oleh [[Vereenigde Oostindische Compagnie|Vereenidge Oostindische Compagnie (VOC)]] terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cybernews|title=Latar Belakang VOC MampuDapat Memonopoli Perdagangan Rempah-Rempah Halaman all|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/06/28/120000869/latar-belakang-voc-mampu-memonopoli-perdagangan-rempah-rempah|websitework=KOMPAS[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2020-10-26|editor-last=Welianto|editor-first=Ari}}</ref>]]
'''Pasar monopoli''' adalah suatu bentuk [[pasar (ekonomi)|pasar]] di mana sebuah penjual tunggal menguasai pasar atau monopolis, berkuasa untuk menentukan harga, dan tidak punya barang sejenis yang hampir sama. Pada pasar monopoli, tidak terdapat barang lain yang sejenis dan tidak ada pesaing bagi sebuah perusahaan. Penjual pada pasar monopoli disebut monopolis yang merupakan pihak tunggal. Monopolis mempunyai kekuasaan dan menguasai pasar untuk menentukan harga.<ref>{{Cite news|last=Wulandari|first=Trisna|date=02-07-2021|title=Pasar Monopoli: Pengertian dan Ciri-Ciri Pasar Monopoli serta Monopolis|url=https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5628379/pasar-monopoli-pengertian-dan-ciri-ciri-pasar-monopoli-serta-monopolis|work=[[Detik.com|detikcom]]|language=id-ID|access-date=2021-11-23}}</ref>
'''Pasar monopoli''' (dari [[bahasa Yunani]]: ''monos'', satu + ''polein'', menjual) adalah suatu bentuk [[pasar (ekonomi)|pasar]] di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
 
Sebagai penentu harga (''price-maker''), seorang asumonopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakinmakin sedikit barang yang diproduksi, semakinmakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di [[pasar gelap]] (''black market'').
 
Kata monopoli berasa dari [[Bahasa Yunani|bahasa Yunan]]<nowiki/>i ''monos'' yang artinya sendiri dan ''polein'' yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut kemudian monopoli diartikan secara sederhana sebagai suatu kondisi di mana hanya ada satu penjual yang menawarkan atau memasok suatu barang atau jasa tertentu.<ref>{{Cite journal|last=Anggraini|first=Anna Maria Tri|date=2016-05-13|title=Aspek Monopoli Atas Cabang Produksi yang Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha|url=https://trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/prioris/article/view/337|journal=Jurnal Hukum PRIORIS|language=id|publisher=Fakultas Hukum, Univestitas Trisakti|volume=2|issue=4|page=202|pages=196–219|issn=2548-6128|access-date=2021-11-23|archive-date=2022-03-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20220311085747/https://trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/prioris/article/view/337|dead-url=yes}}</ref>
== Ciri dan sifat ==
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
 
== Penyebab munculnya pasar monopoli ==
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Pasar monopoli muncul karena pemusatan sumber daya ekonomi pada satu pelaku usaha atau penjual. Pemusatan tersebut memicu penguasaan sarana produksi dan pemasaran terhadap barang atau jasa jenis tertentu.<ref>{{Cite news|last=Idhom|first=Addi M.|date=18-11-2021|title=Contoh Pasar Monopoli di Indonesia & Penjelasan Pengertiannya|url=https://tirto.id/contoh-pasar-monopoli-di-indonesia-penjelasan-pengertiannya-glth|work=[[Tirto|Tirto.id]]|language=id|access-date=2021-11-23}}</ref> Selain itu, pasar monopoli dapat timbul karena telah ditetapkan oleh undang-undang. Pemerintah dapat memberikan hak kepada suatu perusahaan untuk menjual suatu produk tertentu, misalnya seperti [[Pos Indonesia|PT Pos Indonesia]] yang diberi hak monopoli oleh pemerintah untuk menjual benda-benda pos dan sejenisnya. Selain itu, penggabungan dari berbagai perusahan untuk menghimpun modal dalam jumlah besar guna memproduksi suatu barang dengan teknologi canggih dapat memicu timbulnya pasar monopoli. Pasar monopoli juga bisa hadir karena adanya hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan tertentu untuk diproduksi.<ref>{{Cite news|last=Mulachela|first=Husen|date=2021-10-05|title=Pasar Monopoli: Ciri-Ciri, Penyebab, dan Dampaknya|url=https://katadata.co.id/safrezi/berita/615bbd457fa6f/pasar-monopoli-ciri-ciri-penyebab-dan-dampaknya|work=[[Katadata]]|language=id|access-date=2021-11-23}}</ref>
 
== Ciri dan sifat-ciri ==
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, ''image'' produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Pasar monopoli merupakan pasar yang ciri-cirinya sangat berlawanan dengan [[pasar persaingan sempurna]]. Ciri- ciri dari pasar monopoli, yaitu:<ref>{{Cite journal|last=Marliani|first=Leni Evangalista|date=2017-11-03|title=Analisis Struktur Pasar Industri Perbankan Syariah di Indonesia Tahun 2015|url=https://jurnal.darmajaya.ac.id/index.php/PSND/article/view/874|journal=Prosiding Seminar Nasional Darmajaya|publisher=Lembaga Penelitian, Pengembangan Pembelajaran & Pengabdian Kepada Masyarakat, Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya|volume=1|issue=1|page=525|pages=522–529|issn=2598 – 0246}}</ref>
 
# Hanya terdapat satu produsen dalam pasar
Cara lainnya adalah dengan menetapkan [[hak paten]] atau [[hak cipta]] dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan [[pemerintah]]. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
# Tidak memiliki barang pengganti yang mirip (''close substitute'')
# Terdapat hambatan bagi perusahaan lain untuk bisa masuk ke dalam pasar
# Produsen bertindak sebagai penentu harga (''price maker'')
# Promosi tidak diperlukan.
 
Berdasarkan ciri-ciri tersebut dapat disimpulkan bahwa produsen pada pasar monopoli memiliki kekuatan untuk mengontrol harga dan kuantitas barang di pasar sehingga dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang monopolis dapat memperoleh keuntungan diatas normal.
Secara ringkasnya pasar monopoli memiliki ciri sebagai berikut:
# '''Hanya Ada Satu Produsen'''. Pada pasar monopoli hanya terdapat satu produsen atau penjual. Dalam hal ini, maka harga akan ditentukan oleh produsen tanpa terpengaruh oleh konsumen. Dengan begitu, produsen atau penjual mempunyai hak dalam menentukan harga (price maker) dan memonopoli pasar. Tetapi, tentu saja produsen akan menentukan harga pada produk yang mereka jual sesuai dengan kualitasnya.
# '''Barang yang Diproduksi Tidak Ada Substitusi'''. Produk yang dijual yaitu barang yang dibutuhkan para masyarakat luas dan tidak mempunyai barang penggantinya (substitusi) yang serupa. Kemudian, tidak ada perusahaan yang menyediakan produk substitusinya dengan baik, sehingga untuk produsen pasar monopoli akan mendapatkan banyak sekali permintaan oleh konsumen.
# '''Produsen Baru Sulit Masuk Kedalam Pasar Monopoli'''. Produsen baru yang baru masuk kedalam pasar monopoli akan mengalami hambatan atau rintangan.
# '''Produsen Menjadi Penentu Harga'''. Didalam pasar monopoli ini produsen memiliki peran sebagai penentu harga (price maker). Tetapi, produsen tidak dapat mempengaruhi harga dan output terhadap produk lain yang dijual pada perekonomian.
# '''Produsen Tidak Melakukan Promosi'''. Produsen tidak diharuskan melakukan promosi atau mengiklankan pada brand perusahaannya, dikarenakan sudah menjadi penguasa pasar monopoli. Para konsumen terpaksa harus membeli kepada produsen karena tidak terdapat barang alternatif. <ref>[https://roboguru.ruangguru.com/question/ciri-ciri-pasar-monopoli-_QU-Z5BDEKGP Ciri-ciri pasar monopoli]</ref>
 
== MonopoliLarangan yangdan DilarangKetentuan ==
 
'''[https://peraturan.bpk.go.id/Details/45280/uu-no-5-tahun-1999 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999]''' tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia secara tegas melarang praktek monopoli. Undang-undang ini mencakup berbagai larangan, termasuk perjanjian antar pelaku usaha yang dapat mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau [[pemasaran]] suatu barang dan/atau jasa, [[integrasi vertikal]] yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, penyalahgunaan posisi dominan, serta penggabungan atau peleburan [[badan usaha]] dan pengambilalihan [[saham]] yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang ini juga memberikan wewenang kepada [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha|Komisi]] untuk menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam undang-undang ini.<ref>{{Cite web|title=UU No. 5 Tahun 1999|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/45280/uu-no-5-tahun-1999|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=2024-03-05}}</ref>
* Monopoli by Law
 
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
== Sanksi ==
* Monopoli by Nature
 
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
Sanksi untuk pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia tercantum dalam Pasal 47.<ref>{{Cite web|title=UU No. 5 Tahun 1999|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/45280/uu-no-5-tahun-1999|website=Database Peraturan {{!}} JDIH BPK|access-date=2024-03-05}}</ref>
* Monopoli by Licence
 
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
<div style="border:1px solid #888; padding:10px; background-color:#f5f5f5;text-align: center"><big>'''''UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1999'''''</big>
'''''<big>PASAL 47</big>'''''
<div style="border:0px solid #888; padding:5px; background-color:#f5f5f5;text-align: left">
(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
 
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
 
*a. Penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 dan atau
*b. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
*c. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau
*d. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
*e. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
*f. Penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
*g. Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah)
</div>
</div>
 
Singkatnya, komisi berwenang dapat menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam undang-undang ini.
Dengan sanksi sebagai berikut:
*Pembatalan perjanjian yang melanggar ketentuan.
*Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal atau kegiatan lainnya yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
*Penetapan pembayaran ganti rugi.
*Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
 
== Lihat pula ==
Baris 46 ⟶ 70:
{{ekonomi-stub}}
 
[[Kategori:Pasar (ekonomika)]]
[[Kategori:Jenis bisnis]]
[[Kategori:Masalah ekonomi]]