Peraturan perundang-undangan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Axl7Rose (bicara | kontrib)
 
(45 revisi perantara oleh 26 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Untuk|hukum di Indonesia|Hukum di Indonesia}}
{{ref improve|date=November 2013}}
'''Peraturan perundang-undangan''', dalam konteks negara [[Indonesia]], adalah peraturan tertulis yang dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat negara yang berwenang dan mengikat secara umum.
 
{{Untuk|hukumpenerapan diperaturan perundang-undangan Indonesia|Hukum di Indonesia}}
== Jenis dan Hierarki ==
'''Peraturan perundang-undangan''' adalah peraturan tertulis yang memuat [[norma hukum]] yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh [[Lembaga Negara Indonesia|lembaga negara]] atau [[pejabat]] yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan dan sebagai landasan dasar dalam menentukan [[KUHP]] maupun KUH Perdata. Prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut terdiri dari lima tahapan, diawali dengan tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap pengesahan atau penetapan, dan terakhir tahap pengundangan. Peraturan perundang-undangan merupakan sumber terutama untuk penyelenggaraan [[Hukum di Indonesia|hukum dan negara di Indonesia]]. Peraturan perundang-undangan di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis yang disusun dalam bentuk [[hierarki]] menurut kekuatan hukumnya.
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011‎|Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011‎ mengenai jenis dan hierarki, dan pembentukan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia}}
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
# [[UUD 1945]], merupakan ''hukum dasar'' dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
# [[Ketetapan MPR]]
# [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] (UU)/[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]] (Perpu)
# [[Peraturan Pemerintah]] (PP)
# [[Peraturan Presiden]] (Perpres)
# [[Peraturan Daerah]] (Perda), termasuk pula ''[[Qanun]]'' yang berlaku di [[Aceh]], serta ''[[Peraturan Daerah Khusus|Perdasus]]'' dan ''[[Peraturan Daerah Provinsi|Perdasi]]'' yang berlaku di Provinsi [[Papua]] dan [[Papua Barat]].
# [[Peraturan Desa]]
 
Peraturan perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan pada [[Pancasila]], yang merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini membuat seluruh peraturan perundang-undangan Indonesia yang dibuat harus menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara, serta setiap materi muatan dalam peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
 
== Jenis dan Hierarkihierarki ==
Sedangkan peraturan perundang-undangan selain yang tercantum di atas, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Wali kota, Kepala Desa atau yang setingkat diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Peraturan perundang-undangan terdiri atas beberapa jenis peraturan, dan setiap peraturan disusun berdasarkan kekuatan hukumnya ke dalam suatu hierarki. Hierarki peraturan perundang-undangan adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
 
Berikut adalah hierarki peraturan perundang-undangan terbaru menurut "Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan" (UU No.12 Tahun 2011).
=== Undang Undang Dasar 1945 ===
{{wikisource|Portal:# [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia}} Tahun 1945]]
{{utama|UUD 1945}}
# [[Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat]]
UUD 1945 merupakan ''hukum dasar'' dalam Peraturan Perundang-undangan.
# [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] (UU)/[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]] (Perpu)
# [[Peraturan Pemerintah]] (PP)
# [[Peraturan Presiden]] (Perpres)
# [[Peraturan Daerah]] (Perda),Provinsi{{Efn|Peraturan yang juga termasuk puladalam Peraturan Daerah Provinsi adalah ''[[Qanun Aceh|Qanun]]'' yang berlaku di Provinsi [[Aceh]], serta ''[[Peraturan Daerah Khusus| (Perdasus]]'') dan ''[[Peraturan Daerah Provinsi| (Perdasi]]'') yang berlaku di Provinsi [[Provinsi Papua]] dan [[Papua Barat]].}}
# Peraturan Daerah Kabupaten/Kota{{Efn|Peraturan yang juga termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Qanun yang berlaku di setiap kabupaten dan kota di Provinsi Aceh}}.
 
Dari hierarki peraturan perundang-undangan tersebut, hanya ada beberapa peraturan tertentu yang boleh memiliki materi muatan mengenai ketentuan pidana, yaitu Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Naskah resmi UUD 1945 adalah:
* Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal [[18 Agustus]] [[1945]] dan diberlakukan kembali dengan [[Dekret Presiden 1959|Dekret Presiden]] pada tanggal [[5 Juli]] [[1959]] serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 juli 1959
* Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
 
Selain peraturan yang tercantum dalam hierarki di atas, terdapat peraturan-peraturan yang diakui keberadaannya dan kekuatan hukumnya mengikat, tetapi peraturan-peraturan tersebut dibuat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). Peraturan-peraturan ini mencakup peraturan yang ditetapkan oleh [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]], [[Mahkamah Agung]], [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]], [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Badan Pemeriksa Keuangan]], [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Komisi Yudisial]], [[Bank Indonesia]], [[Kementerian Indonesia|menteri]], badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]], [[Gubernur]], [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]], [[bupati]]/[[wali kota]], [[kepala desa]] atau yang setingkat.
Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
 
=== Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ===
=== Ketetapan MPR ===
{{utama|Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945}}
{{utama|Ketetapan MPR}}
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah [[konstitusi]] dan [[Sumber hukum Indonesia|sumber hukum]] tertinggi yang berlaku di [[Indonesia|Republik Indonesia]]. UUD 1945 hukum dasar dari segala peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Perubahan (Amendemen) [[Undang-Undang Dasar 1945]] membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat|MPR]]. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]], [[Dewan Perwakilan Daerah|DPD]], [[Badan Pemeriksa Keuangan|BPK]], [[Mahkamah Agung|MA]], dan [[Mahkamah Konstitusi|MK]]).
 
Berdasarkan pernyataan MPR dalam Perubahan Keempat UUD 1945, naskah resmi UUD 1945 adalah:<ref>[https://www.peraturan.go.id/common/dokumen/lain-lain/1945/UUD1945PerubahanKeempat.pdf Perubahan ''Keempat'' Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]</ref>
* Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal [[18 Agustus]] [[1945]] dan diberlakukan kembali dengan [[Dekret Presiden 5 Juli 1959|Dekret Presiden]] pada tanggal [[5 Juli]] [[1959]] serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal [[22 juliJuli]] [[1959]] oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]].
* Naskah [[Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|perubahan pertama]], [[Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|perubahan kedua]], [[Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|perubahan ketiga]], dan [[Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|perubahan keempat]] UUD 1945 (masing-masing hasil sidang umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
 
Menurut "UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan", UUD 1945 harus diundangkan dalam [[Lembaran Negara|Lembaran Negara Republik Indonesia]] (LNRI). Namun, penempatan tersebut tidak bermaksud menjadikan pengundangan UUD 1945 sebagai dasar pemberlakuannya seperti halnya dengan Undang-Undang.
 
=== Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ===
{{utama|Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat}}
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah aturan berupa penetapan (''beschikkings'') yang disahkan oleh [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia]].
 
Perubahan (Amendemen) [[Undang-Undang Dasar 1945]] membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat|MPR]]. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]], [[Dewan Perwakilan Daerah|DPD]], [[Badan Pemeriksa Keuangan|BPK]], [[Mahkamah Agung Indonesia|MA]], dan [[Mahkamah Konstitusi|MK]], dan [[Komisi Yudisial|KY]]).
 
Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
 
=== Undang-Undang /dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ===
==== Undang -Undang Dasar 1945 ====
{{utama|Undang-Undang (Indonesia)}}
Undang-Undang adalah Peraturanperaturan Perundangperundang-undangan yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] dengan persetujuan bersama [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]].
{{utama|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang}}
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] dengan persetujuan bersama [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]].
 
Materi muatan Undang-Undang adalah:
Baris 43 ⟶ 48:
* Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang.
 
====Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang====
{{utama|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang}}
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturanperaturan Perundangperundang-undangan yang ditetapkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
 
Peraturan Perundangperundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
 
Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR
Baris 55 ⟶ 62:
=== Peraturan Pemerintah ===
{{utama|Peraturan Pemerintah}}
Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturanperaturan Perundangperundang-undangan yang ditetapkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] untuk menjalankan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk ''menjalankan'' Undang-Undang sebagaimana mestinya.
 
=== Peraturan Presiden ===
{{utama|Peraturan Presiden}}
Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturanperaturan Perundangperundang-undangan yang dibuat oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk ''melaksanakan'' [[Peraturan Pemerintah]].
 
=== Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota===
{{utama|Peraturan Daerah}}
Peraturan Daerah adalah Peraturanperaturan Perundangperundang-undangan yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
 
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturanperaturan Perundangperundang-undangan yang lebih tinggi.
 
== Pengundangan Peraturan Perundang-undangan ==
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturanperaturan Perundangperundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
 
== Penggunaan bahasa ==
== Bahasa dalam Peraturan [[Perundang-undangan]] ==
Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata [[bahasa Indonesia]], baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun bahasa Peraturanperaturan Perundangperundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum.
 
Penyerapan kata atau [[frasa]] [[bahasa asing]] yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah bahasa Indonesia dapat digunakan, jika kata atau frasa tersebut memiliki [[konotasi]] yang cocok, lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam bahasa Indonesia, mempunyai [[corak internasional]], lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
 
== Asas dalam Peraturan Perundang-undangan ==
Ada 4 asas peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
# Asas legalitas
# Asas hukum tinggi disampingkanmengesampingkan hukum rendah (''[[Lex superior derogat legi inferior]]'')
# Asas hukum khusus disampingkanmengesampingkan hukum umum (''[[Lex specialis derogat legi generali]]'')
# Asas hukum baru disampingkanmengesampingkan hukum lama (''[[Lex posterior derogat legi priori]]'')
 
== Lihat pula ==
{{wikisource-multi|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011‎2011|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1215 Tahun 2011‎ mengenai jenis dan hierarki, dan pembentukan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia2019}}
Peraturan perundang-undangan warisan Belanda:
* [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana]] dan
* [[Kitab Undang-undang Hukum Perdata]]
 
{{wikisource|Portal:Undang-Undang Republik Indonesia}}
== Catatan ==
{{notelist}}
 
== Referensi ==
{{reflist}}<ref>{{Cite web|last=Sri|first=Ajeng|date=2023-07-22|title=Jokowi Dorong Aparatur Profesional dan Kredibel Perihal Hukum|url=https://www.familysquarerestaurant.com/berita/2023/07/22/jokowi-dorong-aparatur-profesional-dan-kredibel-perihal-hukum/|website=MERAHPUTIH|language=id|access-date=2023-07-22}}</ref>
 
== Pranala luar ==
* [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39188/uu-no-12-tahun-2011 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]
* [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/121716/uu-no-15-tahun-2019 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]
 
{{Peraturan Perundang-undangan}}
{{TopikHukum Indonesia}}
 
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia| ]]