Peraturan perundang-undangan Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Peraturan Pemerintah yang ditetapkan juga untuk menentuka landasan dasar dalam menentukan arah Penegakan hukum. Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 27:
Berdasarkan pernyataan MPR dalam Perubahan Keempat UUD 1945, naskah resmi UUD 1945 adalah:<ref>[https://www.peraturan.go.id/common/dokumen/lain-lain/1945/UUD1945PerubahanKeempat.pdf Perubahan ''Keempat'' Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]</ref>
* Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal [[18 Agustus]] [[1945]] dan diberlakukan kembali dengan [[Dekret Presiden 5 Juli 1959|Dekret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959]] serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal [[22 Juli]] [[1959]] oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]].
* Naskah [[Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|perubahan pertama]], [[Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|perubahan kedua]], [[Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|perubahan ketiga]], dan [[Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|perubahan keempat]] UUD 1945 (masing-masing hasil sidang umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
Menurut "UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan", UUD 1945 harus diundangkan dalam [[Lembaran Negara|Lembaran Negara Republik Indonesia]] (LNRI). Namun, penempatan tersebut tidak bermaksud menjadikan pengundangan UUD 1945 sebagai dasar pemberlakuannya seperti halnya dengan Undang-Undang.
Baris 35:
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah aturan berupa penetapan (''beschikkings'') yang disahkan oleh [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia]].
Perubahan (Amendemen) [[Undang-Undang Dasar 1945]] membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat|MPR]]. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]], [[Dewan Perwakilan Daerah|DPD]], [[Badan Pemeriksa Keuangan|BPK]], [[Mahkamah Agung Indonesia|MA]], [[Mahkamah Konstitusi|MK]], dan [[Komisi Yudisial|KY]]).
Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
|