Seks dalam Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Pineapplethen (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(7 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 4:
 
== Larangan ==
Beberapa [[Persetubuhan|praktik seksual]] yang dilarang adalah [[hubungan sesama jenis]], [[seks anal]], dan [[bestialitas]].
 
Kebiasan seks anal ditemukan di antara beberapa [[Arabia pra-Islam#Daftar suku|suku Arab di masa jahiliah]]. Dikisahkan, pada suatu hari [[Muhammad|nabi Muhammad]] mendengar kabar pasangan pengantin baru yang memiliki masalah keintiman. Mereka berasal dari dua suku yang berbeda kebiasaan seksnya. Sang istri menolak disetubuhi lewat [[anus]] dan mengancam menjauhi suami jika dia memaksa. Setelahnya, [[Allah (Islam)|Allah]] menurunkan ayat melalui perantaraan Muhammad mengenai hal tersebut.{{Sfn|Ali|(2019)|p=94}}
Baris 18:
 
== Aturan ==
* Seks dibenarkan jika dilakukan oleh pasangan suami-istri yang telah menikah secara sah. Jika dilakukan oleh pasangan gelap (diluar nikah), maka hal itu disebut [[zina]] dan pelakunya dapat dihukum [[rajam]].
* Seks tidak boleh dilakukan ketika istri tengah mengalami [[haid]] atau [[nifas]].
* Seks hanya boleh dilakukan dengan melalui [[faraj]], dan tidak boleh melalui [[dubur|dubur.]].
* Seks hanya boleh dilakukan oleh pasangan berlawanan jenis. Ada interpretasi yang mengatakan bahwa [[Homoseksual]], [[gay]], atau [[lesbian]] terlarangtidak secara resmi diakui didalam dalamDunia [[Islam]].
 
== Catatan kaki ==