Petuanan (Maluku): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Elijah Mahoebessy (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Elijah Mahoebessy (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''PertuananPetuanan''' ([[bahasa Ambon]]: ''patuanan''){{Sfn|Bartels|2017|p=155}} adalah [[tanah ulayat]] atau wilayah adat dariyang meliputi suatu kesatuan adat masyarakat di [[Maluku]] — terutama dimiliki oleh sebuah [[Negeri (Maluku)|negeri adat]].{{Sfn|Brosius|Tsing|Zerner|2005|p=366}}
 
== MacamJenis-jenis ==
PertuananPetuanan tertinggi dimulai dari satuan [[Negeri (Maluku)|negeri]], disebut sebagai pertuananpetuanan negeri.{{Sfn|Brosius|Tsing|Zerner|2005|p=366}} Di bawah pertuananpetuanan negeri, terdapat pertuanan darat dan pertuanan laut.{{Sfn|Brosius|Tsing|Zerner|2005|p=367}} PertuananPetuanan laut tidak boleh dimiliki oleh [[Soa (Maluku)|soa]] tertentu, harus dimiliki bersama oleh seluruh masyarakat negeri, sehingga langsung diperintah melalui pertuananpetuanan negeri. PertuananPetuanan laut meliputi pantai yang kering saat pasang surut yang dikenal setempat
sebagai ''meti''.{{Sfn|Brosius|Tsing|Zerner|2005|p=368}}
 
Sementara itu, pertuananpetuanan darat terbagi lagi menjadi tanah soa.{{Efn|Di [[Kepulauan Lease]], tanah soa juga disebut sebagai ''tanah dati'' atau ''tanah pusaka''.{{sfn|Brosius|Tsing|Zerner|2005|p=367}}}} Tanah soa merupakan gabungan dari beberapa tanah [[Daftar fam Maluku|matarumah]] yang berasal dari [[Soa (Maluku)|soa]] yang sama. Tanah soa pada umumnya digunakan untuk perumahan, lapangan, dan lahan pertanian maupun perkebunan oleh soa tersebut. Antar matarumah dapat menggunakan tanah matarumah sesoasatu soa lainnya dengan syarat mendapatkan izin dan mengikuti peraturan yang diberikan oleh dewan tetua soa.{{Sfn|Brosius|Tsing|Zerner|2005|p=367}} Sejajar dengan tanah soa, terdapat tanah negeri yang merupakan tanah yang bebas dari kepemilikan soa tertentu, umumnya meliputi hutan utama (''ewang'') dan lahan untuk berburu (''dusun'').{{Sfn|Brosius|Tsing|Zerner|2005|p=367}}
 
== PerbatasanBatas ==
Terdapat berbagai macam cara menentukan batas-batas kepemilikan pertuananpetuanan darat. Namun, di antaradiantara semuanya, yang paling sering digunakan adalah ketika seseorang membersihkan lahan untuk dijadikan perumahan dan perkebunan, lahan tersebut menjadi pertuanannyapetuanannya. Untuk tanah negeri yang umumnya meliputi hutan dan lahan berburu, wargamasyarakat negeri setempat meletakkan patok di tiap penjuru yang dapat dicapai dari pusat negeri yang akan menjadi batas pertuananpetuanan negeri.{{Sfn|Brosius|Tsing|Zerner|2005|p=367}}
 
Batas pertuananpetuanan laut ditentukan dengan menarik dua garis lurus dari dua titik ujung negeri yang berbatasan dengan laut ke laut lepas. Berakhirnya penarikan garis tersebutlahtersebut biasanya yang bermacam-macam. Di [[Pulau Kei Besar|Kei Besar]] misalnya, batas penarikan garis perbatasan berakhir di titik di mana orang yang berlayar pada siang hari tidak dapat melihat garis pantai negerinya lagi.{{Sfn|Brosius|Tsing|Zerner|2005|p=367}}
 
== Catatan kaki ==