Indonesia Raya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(44 revisi perantara oleh 27 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{pp-semi-indef|small=yes}}
{{
{{Infobox anthem
|judul = Indonesia Raya
|judul_indonesia =
|alt_title = Indonesia Raja <small>(
|
|gambar = IndonesiaRaya-SinPo1928.jpg
|ukuran_gambar =
|keterangan = Salah satu dari dua terbitan asli lagu "Indonesia Raya", di
|prefix =
|negara = {{IDN}}
Baris 19 ⟶ 15:
|komposer= [[Wage Rudolf Supratman]]
|tanggal_musik = 1924
|diadopsi= 17 Agustus 1945
|hingga=
|suara=
|judul_suara =
----
<sup>(tataan simfoni Jozef Cleber)</sup>
}}
[[Berkas:
'''''Indonesia Raya''''' adalah [[lagu kebangsaan]] '''[[Republik Indonesia]]'''. Lagu ini pertama kali diperkenalkan oleh [[komponis]]nya, [[Wage Rudolf Soepratman]], pada tanggal [[28 Oktober]] [[1928]] pada saat [[Kongres Pemuda II]] di [[Jakarta|Batavia]]. Lagu ini menandakan kelahiran pergerakan [[nasionalisme]] seluruh nusantara di [[Indonesia]] yang mendukung ide satu "Indonesia" sebagai penerus [[Hindia Belanda]], daripada dipecah menjadi beberapa koloni.▼
▲
Lagu ini [[komponis|digubah]] oleh [[Wage Rudolf Soepratman]] pada tahun 1924 dan kemudian diperkenalkan di depan khalayak pada tanggal [[28 Oktober]] [[1928]] dalam [[Kongres Pemuda II]] di [[Jakarta|Batavia]] ([[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]]).<ref>{{cite web | url=http://nationalanthems.me/indonesia-indonesia-raya/ | title=Indonesia – Indonesia Raya | publisher=NationalAnthems.me | access-date=27 November 2011 }}</ref> Koran [[Tionghoa]] berbahasa Melayu, ''[[Sin Po]]'', edisi 10 November 1928 diterbitkan.<ref>{{cite web|url=http://nationalgeographic.co.id/lihat/berita/534/pewarta-melayutionghoa-di-era-pergerakan-nasional|title=National Geographic Indonesia Pewarta Melayu-Tionghoa di era pergerakan nasional|url-status=dead|archive-url=https://web.archive.org/web/20110207044118/http://nationalgeographic.co.id/lihat/berita/534/pewarta-melayutionghoa-di-era-pergerakan-nasional|archive-date=7 Februari 2011|df=dmy-all}}</ref> Setelah beberapa kali mengalami perubahan, lagu "Indonesia Raya" diputar dalam upacara [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia]] seusai pembacaan [[Teks Proklamasi]] oleh [[Soekarno]].<ref>{{Cite news|author=Tim Detikcom|date=16 Agustus 2021|title=Lagu Indonesia Raya: Sejarah Singkat dan Lirik Lengkap|url=https://news.detik.com/berita/d-5683901/lagu-indonesia-raya-sejarah-singkat-dan-lirik-lengkap|work=[[Detik.com|detikcom]]|access-date=8 Januari 2022}}</ref> Lagu "Indonesia Raya" yang gubahannya sempat ditinjau ulang kemudian diatur keabsahannya sebagai lagu kebangsaaan dalam [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|PP]] No. 44 Tahun 1958. Keabsahannya sebagai lagu kebangsaan dikukuhkan lebih jauh dengan ditetapkannya amandemen kedua [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] yang memasukkan butir "Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya" dalam Pasal 36B, dan juga disahkannya [[Undang-undang|UU]] No. 24 Tahun 2009.
"Indonesia Raya" selalu dimainkan dan dinyanyikan pada upacara bendera, yaitu pada saat pengibaran atau penurunan [[Bendera Indonesia|Bendera Sang Merah Putih]], terutama pada upacara [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|Hari Kemerdekaan Indonesia]] pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya. Bendera Negara harus dinaikkan atau diturunkan dengan khidmat serta dengan tarikan dan uluran yang diatur sedemikian agar bendera mencapai puncak tiang bendera ketika lagu berakhir. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, '''''wajib berdiri''''' tegak dengan [[Pemberian hormat#Di Indonesia|sikap hormat]].
== Sejarah ==
Ketika mempublikasikan "Indonesia Raya" tahun [[1928]], [[Wage Rudolf Soepratman]] dengan jelas menuliskan "lagu kebangsaan" di bawah judul "Indonesia Raya". Teks lagu "Indonesia Raya" dipublikasikan pertama kali oleh suratkabar [[Sin Po]], sedangkan rekaman pertamanya dimiliki oleh seorang pengusaha bernama [[Yo Kim Tjan]].
Setelah dikumandangkan tahun 1928
Namun pada saat menjelaskan hasil [[Festival Film Indonesia]] (FFI) [[2006]] yang kontroversial dan pada kompas tahun 1990-an, [[Remy Sylado]], seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun [[1600-an]] berjudul ''Lekka Lekka Pinda Pinda''. Kaye A. Solapung, seorang pengamat musik, menanggap tulisan Remy dalam Kompas tanggal 22 Desember 1991. Ia mengatakan bahwa Remy hanya sekadar mengulang tuduhan [[Amir Pasaribu]] pada tahun 1950-an. Ia juga mengatakan dengan mengutip Amir Pasaribu bahwa dalam literatur musik, ada lagu Lekka Lekka Pinda Pinda di [[Belanda]], begitu pula [[Boola-Boola]] di Amerika Serikat. Solapung kemudian membedah lagu-lagu itu. Menurutnya, lagu Boola-boola dan Lekka Lekka tidak sama persis dengan Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama. Begitu juga dengan penggunaan Chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia menyimpulkan bahwa Indonesia Raya tidak menjiplak.<ref>[http://www.surya.co.id/web/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=17873 Remy Silado, Debat Lama Indonesia Raya Menjiplak], surya.net</ref>▼
=== Naskah pada koran Sin Po (1928) ===
Lagu "Indonesia Raya" diciptakan oleh WR Supratman dan dikumandangkan pertama kali di muka umum pada Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 di Jakarta (pada usia 25 tahun), dan disebarluaskan oleh koran [[Sin Po]] pada edisi bulan November 1928. Naskah tersebut ditulis oleh WR Supratman dengan ''Tangga Nada C'' (natural) dan dengan catatan ''Djangan Terlaloe Tjepat'', sedangkan pada sumber lain telah ditulis oleh WR Supratman pada ''Tangga Nada G'' (sesuai kemampuan umum orang menyanyi pada rentang a - e) dan dengan irama ''Marcia'', Jos Cleber (1950) menuliskan dengan irama ''Maestoso con bravura '' (''kecepatan metronome 104'').<ref name=":0">[http://www.sumintar.com/lagu-indonesia-raya.html Lagu Indonesia Raya]</ref>
=== Aransemen simfoni [[Jos Cleber]] (1950) ===
Baris 51 ⟶ 42:
=== Rekaman asli (1950) dan rekam ulang (1997) ===
Rekaman asli dari [[Jos Cleber]] sejak pada tahun [[1950]] dari Jakarta Philharmonic Orchestra dimainkan perekaman secara ber[[stereo|suara stereo]] di [[Bandar Lampung]] sejak peresmian oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] [[Soeharto]] sejak pada tanggal [[1 Januari]] [[1992]] dan direkam kembali secara digital di [[Australia]] sejak bertepatan pada [[Kerusuhan Mei 1998]] yang diaransemen oleh [[Jos Cleber]] yang tersimpan di [[Radio Republik Indonesia|RRI Jakarta]] oleh Victoria Philharmonic Orchestra di bawah konduktor oleh [[Addie MS|Addie Muljadi Sumaatmadja]] yang
=== Aransemen vokal dengan tempo yang lebih cepat (2022) ===
Lagu kebangsaan Indonesia Raya versi aransemen vokal dengan tempo yang lebih cepat dirilis di [[iNews]] pada Maret 2022.
== Lirik asli, ejaan 1958, dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) ==
[[Berkas:Indonesia Raya 1945.ogv|225px|jmpl|Rekaman video Indonesia Raya 3 bait (1945)]]
{{col-begin}}
{{col-break}}
Baris 128 ⟶ 123:
=== Lirik resmi (1958) ===
'''INDONESIA RAJA'''<ref>{{Harvnb|Panitia Penyusun Naskah Brosur Lagu Kebangsaan Indonesia Raya|1972|pp=54–55|Ref=none}}</ref><br />
(sudah digunakan sejak 1945 atau lebih awal)
'''I'''
Baris 270 ⟶ 266:
== Notasi ==
Berikut adalah notasi lagu versi aransemen Jos Cleber yang termuat pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1958.
{{Lagu/Indonesia Raya}}
==
Lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dan penggunaannya diatur dalam [[Peraturan Pemerintah]] No.44 Tahun 1958<ref>{{Cite web |url=http://kambing.vlsm.org/bebas/v01/RI/pp/1958/pp-1958-044.txt |title=Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1958 |access-date=2007-01-31 |archive-date=2007-03-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20070310231601/http://kambing.vlsm.org/bebas/v01/RI/pp/1958/pp-1958-044.txt |dead-url=yes }}</ref> dan Undang-Undang Nomor: 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Namun kewajiban untuk memperdengarkan lagu kebangsaan tersebut hanya berlaku untuk [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] dimana seluruh warga diwajibkan untuk mendengarkan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" untuk menghormati jasa pahlawan pada jam 10:00 [[Waktu Indonesia Barat|WIB]] sesuai dengan Surat Edaran [[Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta]] No. 29/SE/V/2021 dan lagu kebangsaan tersebut disiarkan dua kali di seluruh jaringan TV dan radio di seluruh DI Yogyakarta. Lalu, lagu kebangsaan didengarkan pada saat upacara bendera di seluruh ruang publik DIY seperti tempat kerja, sekolah dan fasilitas umum.<ref>{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210518191516-20-643978/sultan-hb-x-terbitkan-edaran-wajib-dengarkan-indonesia-raya|title=Sultan HB X Terbitkan Edaran Wajib Dengarkan Indonesia Raya|author=Karya pewarta|work=[[CNN Indonesia]]|location=[[Jakarta]]|publisher=[[Warner Bros. Discovery]] Asia-Pacific|via=[[Trans Media]]|date=18 Mei 2021}}</ref> Di sisi lain, lagu kebangsaan ini wajib disiarkan pukul 10:00 waktu setempat di seluruh stasiun [[Radio Republik Indonesia|RRI]] di Indonesia, selain memutar lagu kebangsaan itu baik saat memulai siaran (pukul 05:00 waktu setempat) maupun pukul 06:00 WIB (khusus untuk [[RRI Programa 3]] dan stasiun RRI lain yang bersiaran 24 jam).
=== Protokol ===
{{Quote box
|quote = '''"Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat'''"
|author = - Pasal 62 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
|source =
|width = 50%
|align = center
}}
Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.<ref>Romawi II, Penjelasan atas UU RI nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan</ref> Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi, [[Pemberian hormat|memberi hormat]] dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu.<ref>Pasal 9 Bab V Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya</ref>
=== Penggunaan ===
Lagu kebangsaan "Indonesia Raya" diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:<br>
a. Untuk menghormati [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] dan/atau [[Wakil Presiden Republik Indonesia]]<br>
b. Untuk menghormati [[Bendera Indonesia|Bendera Negara]] pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;<br>
c. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;<br>
d. Dalam acara pembukaan sidang paripurna [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Daerah]];<br>
e. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;<br>
f. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan<br>
g. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.<ref>Pasal 59 UU nomor 24 tahun 2009</ref>
Lagu kebangsaan juga dapat diperdengarkan/dinyanyikan untuk keperluan lain selain yang disebut diatas. Diantaranya yaitu untuk mengekspresikan rasa kebangsaan, patriotisme, dan/atau nasionalisme.
Lagu kebangsaan juga dapat diperdengarkan/dinyanyikan saat memulai acara yang diadakan oleh [[Organisasi massa|organisasi masyarakat]], [[lembaga pendidikan]], [[partai politik]], dan/atau instansi/yayasan/kelompok masyarakat lainya. Yang dimaksud dengan "acara" yaitu seperti [[Wisuda]], kompetisi ilmu pengetahuan, [[debat]], rapat, acara peresmian, dan pada saat memulai acara atau kegiatan lainya yang secara signifikan lokasinya/situasinya layak untuk diperdengarkan/dinyanyikan lagu kebangsaan tersebut.
=== Larangan ===
'''DILARANG''':<br>
a. Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;<br>
b. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau<br>
c. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.<ref>Pasal 64 UU 24 tahun 2009</ref>
== Kontroversi ==
▲
== Lihat pula ==
* [[Daftar
* [[Wage Rudolf Soepratman]]
* [[Indonesia Raja (album)]]
Baris 286 ⟶ 318:
{{Wikisource|Indonesia Raya}}
{{portal|Indonesia}}
*
* [http://www.youtube.com/watch?v=6QvyLkdl1_s Indonesia Raya versi Lembaga Propaganda Militer Jepang 1945 di YouTube]
* [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/76344/pp-no-44-tahun-1958 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya]
* [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38661/uu-no-24-tahun-2009 Undang-undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan]
{{Lagu kebangsaan di Asia Tenggara}}
{{Lagu kebangsaan di Asia}}
Baris 292 ⟶ 327:
[[Kategori:Indonesia Raya| ]]
[[Kategori:Lagu kebangsaan]]
[[Kategori:Lagu nasional Indonesia]]
|