Pemerkosaan di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k bentuk baku
Baedowi Odoy (bicara | kontrib)
 
(6 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 15:
 
== Pemerkosaan di Indonesia ==
Wanita dan anak-anak merupakan kelompok paling potensial untuk menjadi target tindak kejahatan. Namun, sebagai target tindak kejahatan, jumlah wanita dan anak-anak sangat banyak dan tidak sebanding dengan jumlah aparat penegak hukum.<ref name=radio>IRAN Indonesian Radio. 1 April 2-14. [http://indonesian.irib.ir/cakrawala-indonesia/-/asset_publisher/eKa6/content/id/5674750 Tragis, Belasan Wanita Jakarta Jadi Korban Perkosaan dan Pembunuhan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140416200354/http://indonesian.irib.ir/cakrawala-indonesia/-/asset_publisher/eKa6/content/id/5674750 |date=2014-04-16 }}.</ref>
 
=== Pemerkosaan terhadap wanita ===
Baris 23:
"Bila Perkosaan Terjadi". Jakarta: Kalyanamitra, Komunikasi dan Informasi Perempuan.</ref>
 
Catatan [[Komnas Perempuan|komisi nasional (Komnas) perempuan]] dalam 15 tahun terakhir menunjukkan bahwa setiap dua jam sekali, satu orang perempuan mengalami kasus [[perkosaan]]. Dalam satu hari, 20 orang perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual. Menurut Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani, permasalahan kekerasan seksual yang dimaksud bukan hanya perkosaan, melainkan bisa dikategorikan dalam 15 bentuk. Kejadian ini banyak dirasakan oleh perempuan tetapi tidak diketahui sebagai bentuk kekerasan. 15 bentuk kekerasan itu antara lain: ancaman atau percobaan perkosaan dan serangan seksual lainnya, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, kontrol seksual termasuk pemaksaan busana, dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama, praktik tradisi bernuansa seksual yang berbahaya, dan atau diskriminatif.<ref>Harian Haluan. 3 Oktober 2013. [http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/wanita-a-keluarga/26699-perempuan-indonesia-alami-perkosaan Perempuan Indonesia Alami Perkosaan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140416180218/http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/wanita-a-keluarga/26699-perempuan-indonesia-alami-perkosaan |date=2014-04-16 }}.</ref> Aktivis perempuan, Wulan Danoekoesoemo, menyatakan banyak pelaku kekerasan seksual bukan orang asing bagi korbannya. Pelaku umumnya mengincar korban yang ada di dekatnya karena adanya kemudahan akses.<ref name=radio/>
 
Menurut Saskia E. Wieringa, Ahli Kajian Gender dan Seksualitas dari [[Universitas Amsterdam]], pemerkosaan di Indonesia sudah masuk dalam situasi sulit. Selain itu, [[perempuan]] yang sering menjadi korban juga jarang mendapat keadilan karena kejadian pemerkosaa dianggap kesalahan perempuan. Sudah menjadi wacana umum bahwa pihak [[laki-laki]] kebanyakan berpikir bisa memiliki perempuan, sehingga ketika mereka sedang naik hasrat seksualnya dan sulit dihentikan, mereka bisa melakukan pemerkosaan.<ref>Angga Yudha Pratomo. 23 Januari 2014. Merdeka, Peristiwa, [http://www.merdeka.com/peristiwa/di-indonesia-kasus-perkosaan-malah-dianggap-kesalahan-perempuan.html Di Indonesia, kasus perkosaan malah dianggap kesalahan perempuan].</ref> Korban harus membuktikan bahwa tindak kekerasan seksual memang benar-benar terjadi, sementara pelaku tidak perlu membuktikan apapun untuk menunjukkan ia tidak bersalah. Tidak jarang korban harus berkali-kali memaparkan ulang kejadian traumatis yang dialaminya.<ref name=radio/>
Baris 31:
=== Pemerkosaan terhadap anak ===
{{lihat pula|Pelecehan seksual terhadap anak|Pelecehan seksual anak yang dilakukan oleh anak}}
Ketua [[Komisi Perlindungan Anak Indonesia]], Maria Ulfah Anshor, mengatakan kejahatan pada anak pada tahun 2012 didominasi kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual dengan nilai 30%. Dari hasil pemantauan KPAI, sebanyak 87 persen anak sekolah mengaku telah mendapatkan kekerasan di sekolah yang dilakukan oleh guru, wali kelas, petugas administrasi, dan satuan pengaman (satpam) sekolah.<ref>Suara Pembaruan. 9 Januari 2013. [http://www.suarapembaruan.com/home/kpai-kasus-perkosaan-anak-mendominasi-di-2012/28909 KPAI: Kasus Perkosaan Anak Mendominasi di 2012] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140416184255/http://www.suarapembaruan.com/home/kpai-kasus-perkosaan-anak-mendominasi-di-2012/28909 |date=2014-04-16 }}.</ref>
 
Berdasarkan data ''Womens Crisis Centre'' (WCC) [[Kabupaten Nganjuk]], terjadi kenaikan kasus perkosaan dan pencabulan yang menimpa korban dibawah umur pada tahun 2012 dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Divisi pendampingan WCC Kabupaten Nganjuk, Netty Yudhiana, penyebab meningkatnya kasus pencabulan dan perkosaan anak dibawah umur ini merupakan dampak buruk dari keberadaan alat komunikasi handphone (HP). Terlebih lagi, tarif sms yang sangat murah bahkan gratis dari para penyedia jasa telekomunikasi menjadikan anak-anak usia muda banyak memanfaatkannya untuk iseng.<ref>Lensa Indonesia. 8 Oktober 2012. [http://www.lensaindonesia.com/2012/10/08/gawat-perkosaan-dan-pencabulan-anak-usia-dini-di-nganjuk-meningkat.html Gawat! Perkosaan dan Pencabulan Anak Usia Dini di Nganjuk Meningkat].</ref> Sementara itu, kenaikan proses perkosaan anak di [[Kabupaten Kendal]] pada tahun yang sama meningkat hingga 400%, dengan usia korban antara 13-18 tahun. Pemerhati anak Kendal, Sa'adatul, menjelaskan bahwa banyaknya kasus perkosaan yang menimpa anak adalah akibat dari kurangnya pengetahuan seks dan dampak dari perkembangan teknologi. Di sisi lain, orang tua kurang memberi pengawasan. Korban kebanyakan anak-anak yang tinggal di desa.<ref>Kompas.com. 29 Februari 2012. [http://regional.kompas.com/read/2012/02/29/12225746/Kasus.Perkosaan.Anak.Melonjak.400.Persen Kasus Perkosaan Anak Melonjak 400 Persen].</ref>
 
Pada tahun 2013, Emayartini menjadi wanita pertama di Indonesia yang dipenjara karena kasus [[pemerkosaan]]. Ia terbukti bersalah mencabuli enam anak remaja sehingga divonis penjara 8 tahun, denda 60 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan.<ref>Harian Rakyat Bengkulu. 4 Desember 2013. [http://harianrakyatbengkulu.com/tangis-bu-rt-di-pelukan-anak/ Tangis Bu RT di Pelukan Anak] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140416180722/http://harianrakyatbengkulu.com/tangis-bu-rt-di-pelukan-anak/ |date=2014-04-16 }}.</ref> Kasus ini memunculkan perbedaan pendapat karena berdasarkan uji psikologi RSJ Bengkulu, Emayartini perlu dirawat. Namun, berdasarkan penilaian majelis hakim, ia tidak gila sebab selama pemeriksaan ia sadar dan bisa menjelaskan kronologis kejadian.<ref>JPNN.com. 4 Desember 2013. [http://www.jpnn.com/read/2013/12/04/204111/Dianggap-Gila,-Hakim-Kasus-Ibu-RT-Cabul-Beda-Pendapat- Dianggap Gila, Hakim Kasus Ibu RT Cabul Beda Pendapat] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140416191813/http://www.jpnn.com/read/2013/12/04/204111/Dianggap-Gila,-Hakim-Kasus-Ibu-RT-Cabul-Beda-Pendapat- |date=2014-04-16 }}.</ref>
 
=== Pemerkosaan terhadap pria ===
Baris 42:
Dalam RUU KUHP tindak pidana yang sedang disusun sejak tahun 1980-an, perkosaan didefinisikan sebagai "''persetubuhan yang dilakukan di luar kehendak salah satu pihak''". Tidak perlu adanya ancaman kekerasan atau kekerasan, tetapi cukup bahwa persetujuan tidak disetujui oleh salah satu pihak (secara psikis). Dengan demikian, disimpulkan bahwa perkosaan tidak hanya dapat dilakukan pria terhadap wanita, tetapi juga dapat dilakukan wanita terhadap pria. Namun, RUU KUHP ini masih tidak masuk dalam daftar prioritas pembahasan RUU tahun Anggaran 2004.<ref>Hukum Online. 29 Agustus 2003-2014. [http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol8707/pemerintah-sedang-matangkan-ruu-perkosaan Pemerintah Sedang Matangkan RUU Perkosaan].</ref>
 
Kasus pemerkosaan terhadap pria lebih banyak terjadi juga dilakukan oleh pria terhadap anak dibawah umur. Beberapa kasus [[sodomi]] di Indonesia yang mencuat antara lain sodomi dan pembunuhan yang dilakukan oleh ''[[Robot Gedek]]'' pada tahun 1996<ref>Museum Polri Online. [http://www.museum.polri.go.id/lantai2_gakkum_robotgedek.html Kasus Sodomi Robot Gedek] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130515204422/http://www.museum.polri.go.id/lantai2_gakkum_robotgedek.html |date=2013-05-15 }}.</ref> dan [[Baekuni]] (''Babeh'') pada tahun 2010,<ref>Republika Online. 23 Desember 2010. [http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/hukum/10/12/23/153849-ngga-nyesel-sodomi-bocah-babe-dihukum-mati Ngga Nyesel Sodomi Bocah, Babe Dihukum Mati].</ref>, serta Tony mantan diplomat AutraliaAustralia (terhadap anak pria maupun wanita).<ref>Darma Putra. 21 Januari 2004. [http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2004/1/21/b14.htm Kasus Sodomi Karangasem dan Sorotan Media Australia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140416182721/http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2004/1/21/b14.htm |date=2014-04-16 }}.</ref>
 
== Media massa ==
Baris 48:
 
Untuk menghindari dampak negatif yang ditimbulkan oleh pemberitaan pers, dikeluarkan beberapa peraturan dan perundang-undangan untuk membatasi ''cara penyampaian'' media, antara lain:<br />
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 48.<ref>[http://e-penyiaran.kominfo.go.id/TempView/UU%20No.%2032%20Tahun%202002%20tentang%20%20Penyiaran.pdf UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140323125519/http://e-penyiaran.kominfo.go.id/TempView/UU%20No.%2032%20Tahun%202002%20tentang%20%20Penyiaran.pdf |date=2014-03-23 }}.</ref>
{{quote|(1) Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI.<br />
(2)Pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan
Baris 77:
:b.wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja yang menjadi narasumber; dan
:c.wajib menyamarkan identitas anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa dan/atau penegakan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban.}}
3. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 5.<ref>[http://jabar.kemenag.go.id/file/file/ProdukHukum/yaet1354606702.pdf UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140413141943/http://jabar.kemenag.go.id/file/file/ProdukHukum/yaet1354606702.pdf |date=2014-04-13 }}.</ref>
{{quote|1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.<br />
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.<br />
Baris 87:
== Hukum mengenai pemerkosaan di Indonesia ==
=== Kitab Undang-undang Hukum Pidana ===
Hukum mengenai pemerkosaan di Indonesia diatur dalam [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana]], Bab XIV mengenai '''Kejahatan terhadap Kesusilaan'''.<ref name=kuhp>[http://www.tribunais.tl/files/Codigo_Penal_Indonesio_%28Bahasa_Indonesia%29.pdf Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20131205123727/http://www.tribunais.tl/files/Codigo_Penal_Indonesio_(Bahasa_Indonesia).pdf |date=2013-12-05 }}.</ref><br />
1. '''Pasal 285'''
{{quote|Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan '''perkosaan''' dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.}}
Baris 135:
 
=== Pencabulan terhadap anak-anak ===
Hukum pencabulan terhadap anak-anak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.<ref name=anak>[{{Cite web |url=http://riau.kemenag.go.id/file/dokumen/UUNo23tahun2003PERLINDUNGANANAK.pdf |title=Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak] |access-date=2014-04-16 |archive-date=2014-04-16 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140416191642/http://riau.kemenag.go.id/file/dokumen/UUNo23tahun2003PERLINDUNGANANAK.pdf |dead-url=yes }}</ref><br />
'''BAB IX. Penyelenggaraan Perlindungan''' (Bagian Kelima: Perlindungan Khusus)<br />
1. '''Pasal 59'''
Baris 155:
* [[Pemerkosaan berdasarkan jenis kelamin]]
* [[Kerusuhan Mei 1998]]
* [[Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual]]
* [[Pembunuhan Muhamad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita]]
 
== Referensi ==