Pengobatan Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ibensis (bicara | kontrib)
←Mengalihkan ke Thibbun Nabawi
 
k Menambah Kategori:Islam dan kesehatan menggunakan HotCat
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pengobatan Islam''' adalah jenis pengobatan yang berdasarkan [[syariat Islam]]. Anjuran melakukan pengobatan di dalam Islam adalah [[hadis]]-hadis tentang [[penyakit]] dan [[obat]]. Pengobatan dalam Islam melarang penggunaan obat yang hukumnya [[haram]]. Pengobatan yang berakhir dengan kematian pasien akan menjadi tanggung-jawab dari orang yang mengobatinya. Hukuman yang diterimanya dapat berupa [[diyat]] atau [[kisas]].
#ALIH[[Thibbun Nabawi]]
 
== Dalil ==
Pengobatan merupakan sesuatu yang diperbolehkan bagi setiap muslim ketika ia menderita suatu [[penyakit]]. Tujuannya untuk memperoleh kesembuhan.<ref>{{Cite book|last=Sholihah, S., dkk.|date=2020|url=http://lppik.ums.ac.id/wp-content/uploads/sites/3/2017/11/Buku-Tanya-Jawab.pdf|title=Tanya Jawab Agama|location=Surakarta|publisher=Navida Media|isbn=978-623-93247-0-4|editor-last=Rosyadi|editor-first=Imron|pages=47|url-status=live}}</ref> Anjuran pengobatan dalam Islam disebutkan dalam sebuah hadis periwayatan [[Abu Dawud]] dan [[Ath-Thabrani]]. Hadis ini diperoleh dari Ummu Darda' dari [[Abu Darda']]. Dalam hadis ini disebutkan bahwa Allah membuat penyakit sekaligus membuat obat untuk menyembuhkannya. Maka, berobat merupakan perintah. Selain itu, disebutkan pula larangan untuk pengobatan yang haram di akhir hadis tersebut.{{Sfn|Rahmadi|2019|p=24}}
 
== Penanggung-jawab ==
Dalam [[Sunan Ibnu Majah]] terdapat sebuah hadis mengenai tanggung jawab atas pengobatan seseorang. Hadisi ini berasal dari periwayatan 'Amar bin Syu'aib. Penjelasan yang diperoleh bahwa pengobatan yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki ilmu maka kesalahan atasnya menjadi tanggung jawab pemberi pengobatan.{{Sfn|Diab|2017|p=199}}
 
Sementara itu, tanggung jawab juga berlaku bagi praktik pengobatan oleh [[dokter]] ahli yang menimbulkan korban jiwa. Namun, dokter hanya bertanggung-jawab dengan membayar diyat dan tidak menerima kisas. Ketetapan ini berlaku karena pasien menerima pengobatan atas keinginannya dan persetujuannya sendiri. Pembayaran diyat okeh dokter juga ditanggung oleh keluarganya.{{Sfn|Diab|2017|p=199-200}}
 
== Hukum ==
 
=== Haram ===
Pengobatan yang hukumnya [[haram]] adalah pengobatan yang menggunakan obat haram. Penggunaan obat yang haram hanya dapati dilakukan pada kondisi darurat.{{Sfn|Rahmadi|2019|p=25}} Manfaat yang diberikan dalam obat yang haram lebih sedikit dibandingkan dengan risiko yang akan diterima oleh pasien yang mengonsumsinya.{{Sfn|Rahmadi|2019|p=24}}
 
Allah memberikan contoh mengenai hal tersebut dalam Surah Al-Baqarah ayat 219. Dalam ayat ini disebutkan bahwa khamar memiliki beberapa manfaat bagi manusia namun dosanya lebih besar dari manfaatnya.{{Sfn|Rahmadi|2019|p=24-25}} Hal yang mirip disampaikan oleh Nabi Muhammad dalam hadis periwayatan [[Abubakar Ahmad al-Baihaqi|Al-Baihaqi]]. Hadis ini menyatakan bahwa Allah mengharamkan penyembuhan dengan sesuatu yang telah diharamkan-Nya. Obat yang haram hanya dapat digunakan untuk menyelamatkan nyawa pasien pada kondisi darurat.{{Sfn|Rahmadi|2019|p=25}}
 
== Referensi ==
 
=== Catatan kaki ===
{{Reflist}}
 
=== Daftar pustaka ===
 
* {{Cite book|last=Diab|first=Ashadi L.|date=2017|url=http://digilib.iainkendari.ac.id/2045/1/Maqashid%20Kesehatan%20%20dan%20Etika%20medis%20_FULL.pdf|title=Maqashid Kesehatan & Etika Medis dalam Islam: Sintesis Fikih dan Kedokteran|location=Yogyakarta|publisher=Deepublish|isbn=978-602-453-593-3|ref={{sfnref|Diab|2017}}|url-status=live}}
 
* {{Cite book|last=Rahmadi|first=Agus|date=2019|url=https://www.google.co.id/books/edition/Kitab_Pedoman_Pengobatan_Nabi/T4OGDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&printsec=frontcover|title=Kitab Pedoman Pengobatan Nabi|location=Jakarta|publisher=Wahyu Qolbu|isbn=978-602-6358-76-9|ref={{sfnref|Rahmadi|2019}}|url-status=live}}
 
[[Kategori:Islam dan kesehatan]]