Deklarasi Pabean: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(14 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=Februari 2023}}
'''Deklarasi Pabean''' merupakan pemberian informasi nilai [[pabean]] terhadap barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana [[transportasi]] penngakutan barang.<ref name=":0">{{Cite web|url=https://www.indonesia.go.id/layanan/kepabeanan/sosial/aturan-barang-bawaan-masuk-ke-indonesia|title=Aturan Barang Bawaan Masuk ke Indonesia|last=Indonesia.go.id|first=Redaksi|website=Indonesia.go.id|language=en|access-date=2020-01-29}}</ref> Landasan hukum yang mendasari dibuatnya Deklarasi Pabean adalah Peraturan [[Menteri keuangan|Menteri Keuangan]] [[Indonesia|Republik Indonesia]] Nomor 203. Peraturan ini berisi ketentuan pengangkutan barang dengan sarana transportasi. Ketentuan ini berlaku bagi penumpang dan awak sarana transportasi. Peraturan ini mengatur barang [[impor]] dan barang [[Ekspor|ekspor.]]<ref name=":1" />
 
'''Deklarasi Pabean''' atau ''Custom Declaration'' (CD) merupakan penyampaian [[pabean]] dari barang [[impor]] yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana [[transportasi]].<ref>{{Cite web|url=https://www.indonesia.go.id/layanan/kepabeanan/sosial/aturan-barang-bawaan-masuk-ke-indonesia|title=Aturan Barang Bawaan Masuk ke Indonesia|last=Indonesia.go.id|first=Redaksi|website=Indonesia.go.id|language=en|access-date=2020-01-31}}</ref> Deklarasi Pabean berbentuk sebuah [[dokumen]] yang berisi catatan mengenai barang-barang bawaaan dari negara asal. Tujuan dari Deklarasi Pabean adalah untuk memudahkan pengawasan barang bawaan oleh petugas [[Bea]] dan [[Cukai]]. Deklarasi ini juga membantu pemerintah dalam mengenali barang-barang yang tidak diizinkan berada di negara tujuan. Penentuan pengenaan pajak juga menjadi lebih jelas dengan adanya Deklarasi Pabean. Kewajiban untuk mengisi Deklarasi Pabean berlaku di seluruh negara tujuan manapun di dunia.<ref name=":2">{{Cite web|url=https://www.his-travel.co.id/blog/article/detail/berkenalan-dengan-customs-declaration|title=Berkenalan Dengan Customs Declaration|website=www.his-travel.co.id|language=en|access-date=2020-01-31|archive-date=2020-10-21|archive-url=https://web.archive.org/web/20201021184621/https://www.his-travel.co.id/blog/article/detail/berkenalan-dengan-customs-declaration|dead-url=yes}}</ref>
== Definisi ==
Deklarasi pabean merupakan dokumen resmi yang di dalamnya terdapat [[informasi]] secara rinci mengenai barang yang sedang diimpor atau diekspor. Dalam istilah hukum, deklarasi pabean merupakan suatu tindakan di mana seseorang mengikuti langkah-langkah untuk mengondisikan barang miliknya sesuai dengan [[prosedur]] pabean yang ditetapkan.<ref name=":2">{{Cite web|url=https://ec.europa.eu/taxation_customs/business/customs-procedures/general-overview/customs-declaration_en|title=Customs declaration|last=Anonymous|date=2016-09-13|website=Taxation and Customs Union - European Commission|language=en|access-date=2020-01-30}}</ref>
 
== LandasanKonsep HukumDasar ==
Deklarasi pabean merupakan sebuah dokumen resmi yang diberisi dalamnya terdapat [[informasi]] secara rinci mengenaiketerangan barang yang sedang diimpor atau diekspor secara rinci. Dalam istilah hukum, deklarasi pabean merupakanadalah suatu tindakan di mana seseorang mengikutimemberikan langkah-langkahketerangan untuk mengondisikanmengenai barang miliknyabawaannya sesuai dengan [[prosedur]] pabean yang ditetapkanberlaku di suatu negara.<ref name=":20">{{Cite web|url=https://ec.europa.eu/taxation_customs/business/customs-procedures/general-overview/customs-declaration_en|title=Customs declaration|last=Anonymous|date=2016-09-13|website=Taxation and Customs Union - European Commission|language=en|access-date=2020-0102-3001}}</ref>
Landasan hukum pertama yang melandasi pengadaan Deklarasi Pabean adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188. Peraturan ini dikeluarkan pada tahun 2010. Isi peraturan membahas tentang barang impor bawaan penumpang dan awak suatu sarana [[transportasi]]. Selain itu, peraturan ini juga membahas mengenai Pelintas Batas dan Barang Kiriman.<ref name=":0" /> Landasan hukum tersebut kemudian diganti dengan landsan hukum baru pada tahun 2017. Landasan baru tersebut ialah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203. Peraturan ini berisi tentang ketentuan pengangkutan barang dalam sarana transportasi. Ketentuan ini berlaku bagi penumpang dan awak sarana transportasi. Peraturan baru ini mengatur barang impor maupun barang ekspor.<ref name=":1">{{Cite web|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt576a81d36a1fe/dasar-hukum-customs-declaration/|title=Dasar Hukum Customs Declaration|website=hukumonline.com/klinik|language=Indonesia|access-date=2020-01-30}}</ref>
 
== Tujuan ==
Deklarasi Pabean diajukandapat dijadikan sebagai bentukmedia pemenuhanpencegahan kewajibanpenyelundupan hukum.barang-barang Tujuan utamanya adalah untuk memosisikan barangterlarang ke dalamsuatu prosedur kepabeanan.negara<ref name=":31">{{Cite web|url=https://www.embassyofindonesiajalan2kejepang.orgcom/index.phptips/informasi-umum/apa-itu-customs-declaration/|title=Apa itu Customs Declaration – Embassy of the Republic of Indonesia? {{!}} WashingtonTips D.C.liburan di Jepang|last=Indonesia|first=AsiaQuest|website=Jalan-jalan ke Jepang|language=enid-USID|access-date=2020-0102-3001}}</ref> Tujuan lain pengadaan Deklarasi Pabean dibuatadalah denganmemudahkan tujuanpengawasan untukbarng mempermudahbawan pemerintaholeh dalam [[Identifikasi|mengidentifikasi]] barang-barangpetugas imporpabean. MasuknyaSelain barang-barang berbahaya dapat dicegah dengan pengisianitu, deklarasi ini. Barang-barangjuga yangturut tidakmembantu diizinkanpemerintah masukdalam kemengenali suatu negara yaitu [[narkoba]],berbagai barang-barang yang berkaitandilarang denganmasuk [[terorisme]]ke dannegara barang-barang [[Hukum|ilegal]] yang lainnyatujuan. Deklarasi ini juga bertujuanmempermudah untukurusan menetapkanpenetapan pajak pada suatu barang dapat dikenai [[pajak]] atau tidakbawaan.<ref name=":42" />
 
== DokumenProsedur Pengisian ==
Deklarasi Pabean memuat berbagai pernyataan mengenai [[data]] diri pemilik barang. Di dalamnya juga terdapat berbagai pertanyaan mengenai barang bawaan. Pemilik barang harus mengisi biodata diri tersebut. Pertanyaan-pertanyaan mengenai barang bawaan harus dijawab dengan mencentang kotak jawaban "''Yes''" (Ya) atau jawaban "''No''" (Tidak). Setelah itu, pemilik barang harus menandatangi deklarasi tersebut.<ref name=":1" />
Dokumen Deklarasi Pabean adalah sebuah dokumen dasar kepabeanan. Dokumen ini diperiksa oleh petugas kepabeanan. Dokumen ini digunakan untuk mengawasi barang yang dibawa oleh penumpang. Dokumen ini tersedia dalam dua bahasa yaitu [[Bahasa Indonesia]] dan [[Bahasa Inggris]].<ref>{{Cite web|url=http://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-barang-bawaan-penumpang.html|title=Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai|website=www.beacukai.go.id|access-date=2020-01-29}}</ref> Dokumen Deklarasi Pabean berisi pernyataan yang membahas mengenai data diri seseorang serta data teknis transportasi. Selain itu terdapat pertanyaan-pertanyaan yang semuanya berhubungan dengan barang yang dibawa oleh penumpang. Pertanyaan-pertanyaan tersebut disertakan dengan dua pilihan jawaban yaitu "ya" atau "tidak" yang wajib diisi.<ref name=":4">{{Cite web|url=https://corporatetravel.id/kenapa-harus-melengkapi-custom-declaration-form/|title=KENAPA HARUS MENGISI CUSTOM DECLARATION FORM?|last=Chang|first=Johanes|date=2017-08-22|website=CorporateTravel.ID|language=en-US|access-date=2020-01-30}}</ref>
 
=== PenggunaanPengisian Data Diri ===
Data diri terdiri atas ''Full Name'' (Nama Lengkap), ''Date of Birth'' (Tanggal Lahir), ''Occupation'' (Pekerjaan), dan ''Nationality'' (Kewarganegaraan).<ref name=":2" /> Prosedur pengisian data diri adalah sebagai berikut:<ref name=":2" />
Deklarasi Pabean diterapkan pada sarana transportasi apa pun yang memasuki wilayah perbatasan negara Indonesia. Penumpang dan awak sarana transportasi yang telah tiba di pelabuhan masuk, wajib melakukan pengisian Deklarasi Pabean. Setelah pengisian, penumpang dan awak wajib pula menyerahkannya kepada petugas Bea dan Cukai di Gerbang Pemeriksaan Pabean. Deklarasi secara verbal dapat dilakukan di pelabuhan khusus yang telah ditetapkan oleh [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]] Indonesia.<ref name=":3" /> Deklarasi Pabean diajukan secara langsung oleh pemilik sah barang bawaan. Perwakilan pemilik barang bawaan juga dapat mengajukan Deklarasi Pabean dengan membawa dan memperlihatkan tanda bukti perwakilan kuasa dari pemilik asli sebagai persyaratan. Deklarasi Pabean dapat diajukan dengan kepemilikan barang perorangan maupun atas nama perusahaan atau [[asosiasi]].<ref name=":2" /> Deklarasi Pabean digunakan pada dua jenis barang impor yang dibawa oleh penumpang dan awak kapal sarana transportasi, Jenis pertama yaitu barang pribadi dan sisa perbekalan yang tiba bersamaan dengan pemiliknya. Jenis kedua yaitu barang pribadi dan sisa perbekalan yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan pemiliknya. Barang yang dipersyaratkan untuk jenis kedua adalah yang terdaftar sebagai barang hilang atau barang temuan.<ref name=":1" />
 
# ''Full Name'', diisi sesuai dengan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di buku [[paspor]].
== Prosedur Pengisian ==
# ''Date of Birth'', diisi sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran sesuai dengan yang tertera di buku paspor.
# ''Occupation'', diisi sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan di negara asal.
# ''Nationality'', diisi sesuai dengan status kewarganegaraan.
 
=== Pengisian Data Teknis ===
Data teknis terdiri atas: 1) ''Passport Number (''Nomor Paspor), 2'') Address'' (Alamat), 3) ''Flight or Voyage number (''[[Nomor penerbangan|Nomor Penerbangan]] atau Nomor Pelayaran), 4) ''Date of Arrival'' (Tanggal Kedatangan), 5) ''Number of Family Members Traveling with You (''Jumlah keluarga yang Bepergian Bersamamu), 6) ''Number of accompanied baggage'' (Jumlah [[bagasi]] yang dibawa), dan 7) ''Number of accompanied baggage'' (Jumlah Bagasi yang Datang Tidak Bersamaan).<ref name=":2" /> Porsedur pengisian data teknis adalah sebagai berikut:<ref name=":2" />
 
# ''Passport Number,'' diisi sesuai dengan nomor seri paspor yang tertera di buku paspor.
# ''Address,'' diisi sesuai dengan alamat lengkap di negara asal.
# ''Flight or Voyage number,'' diisi sesuai dengan nomor seri penerbangan atau nomor seri pelayaran sesuai dengan yang tertera pada tiket penerbangan atau tiket pelayaran.
# ''Date of Arrival,'' diisi sesuai dengan tanggal saat tiba di negara tujuan.
# ''Number of Family Members Traveling with You,'' diisi sesuai dengan jumlah keluarga yang ikut bersama dalam perjalanan tersebut. Sang pemilik barang tidak termasuk dalam hitungan.
# ''Number of accompanied baggage,'' diisi sesuai dengan jumlah bagasi yang dibawa dalam pesawat yang sama.
# ''Number of accompanied baggage,'' diisi sesuai dengan jumlah bagasi yang datang tidak bersamaan dengan pemilik barang atau melalui jasa [[kargo]].
 
=== Pengisian Data Barang ===
Pengisian data barang dilakukan pada kolom "''I am (We are) Bringing''". Jawaban diberikan dengan memberikan tanda centang pada tulisan "Yes" atau "No". Jawaban harus sesuai dengan kondisi barang bawaan.<ref name=":2" />
 
=== Penanda-tanganan ===
Setelah semua data terisi, tanda-tanganilah Deklarasi Pabean tersebut pada bagian atas tulisan ''“Signature".'' Kemudian isi keterangan tanggal, bulan, dan tahun penanda-tanganan tersebut. Setelah itu serahkan kepada petugas yang berwenang.<ref name=":2" />
 
== Sistem Dua Jalur ==
Sebagian besar negara telah menerapkan penggunaan Sistem Jalur Merah dan Jalur Hijau (Sistem Dua Jalur) pada wilayah perbatasannya.<ref name=":3">{{Cite web|url=http://www.toll.no/en/shopping-abroad/red-or-green-channel/|title=Red or green channel - Norwegian Customs|website=Toll.no|language=en|access-date=2020-02-01}}</ref> Sistem Dua Jalur merupakan bagian tindak lanjut dari Deklarasi Pabean. Sistem ini ditetapkan oleh undang-undang nasional tiap negara yang menjadi anggota Organisasi Bea Cukai Dunia.<ref name=":4">{{Cite web|url=http://www.wcoomd.org/en/about-us/legal-instruments/recommendations/pf_recommendations/pfrecomm311preamle.aspx|title=World Customs Organization|website=www.wcoomd.org|access-date=2020-02-01}}</ref> Jalur Merah dilalui jika barang bawaan merupakan barang yang dikenai pajak, barang yang memerlukan izin khusus, atau barang yang terlarang untuk masuk ke negara tujuan. Jalur Hijau hanya dapat dilalui jika barang bawaan merupakan barang bebas pajak, barang yang tidak memerlukan izin khusus, atau barang yang diizinkan masuk ke negara tujuan.<ref name=":3" /> Setelah para pemilik barang melalui salah satu jalur tersebut, mereka akan bertemu di pintu keluar yang sama dan meninggalkan lokasi pemeriksaan.<ref name=":4" />
 
== Penerapan di Berbagai Negara ==
 
=== Uni Eropa ===
Pemberitahuan mengenai Deklarasi Pabean harus disampaikan selambat-lambatnya pada saat kedatangan penumpang dan awak sarana transportasi. Deklarasi Pabean ini dapat disampaikan dalam bentuk [[data]] [[elektronik]] maupun [[formulir]] tertulis.<ref name=":1" /> Penumpang dan awak sarana transportasi hanya diwajibkan mengisi satu formulir Deklarasi Pabean. Ini berlaku pula bila seseorang bepergian bersama dengan keluarganya.<ref name=":5">{{Cite web|url=https://www.his-travel.co.id/blog/article/detail/berkenalan-dengan-customs-declaration|title=Berkenalan Dengan Customs Declaration|website=www.his-travel.co.id|language=en|access-date=2020-01-30}}</ref>
[[Prosedur]] hukum Deklarasi Pabean di kawasan [[Uni Eropa]] dijelaskan dalam Union Customs Code (UCC). Pasal-pasal yang membahas mengenai Deklarasi Pabean yaitu Pasal 5 ayat 12, dan Pasal 158 hingga Pasal 187. Seluruh warga negara yang tergabung dalam Uni Eropa wajib melaksanakan hukum tersebut<ref name=":0" />
 
=== Arab Saudi ===
Formulir Deklarasi Pabean berisi pernyataan dan pertanyaan mengenai data diri, data teknis dan data barang. Pernyataan data diri berupa nama lengkap, kelahiran, pekerjaan, dan kebangsaan. Pernyataan data teknis berupa nomor paspor, alamat di Indonesia, nomor penerbangan atau nomor pelayaran, kedatangan dan jumlah [[bagasi]]. Data barang berupa pertanyaan-pertanyaan mengenai jenis barang bawaan.<ref name=":5" />
Deklarasi Pabean diterapkan oleh [[Arab Saudi]] sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Anti Pencucian Uang yang dikeluarkan oleh Keputusan Kerajaan tertanggal 5 [[Safar]] 1439 [[Kalender Hijriyah|Hijriah]]. Hukum Pabean Umum juga disahkan oleh Keputusan Kerajaan tertanggal 3 [[Dzulkaidah|Zulkaidah]] tahun 1423 Hijriah. Pasal 60 dalam hukum ini mewajibkan pengungkapan barang-barang yang dikenakan larangan, pembatasan atau pajak dan biaya ketika memasuki Arab Saudi.<ref>{{Cite web|url=https://www.customs.gov.sa/en/declare|title=Declaration {{!}} الهيئة العامة للجمارك|website=www.customs.gov.sa|access-date=2020-02-01}}</ref>
 
=== TindakAmerika LanjutSerikat ===
Deklarasi Pabean diterapkan oleh [[Amerika Serikat]] kepada para warga negaranya serta para wisatawan yang berkunjung ke negara tersebut. Deklarasi dinyatakan dalam bentuk Formulir Pernyataan CBP 6059B. Formulir Deklarasi CBP 6059B memuat pengisian informasi data diri dan barang bawaan. Beberapa wisatawan dengn dokumen pembebasan bersyarat harus mengisi Formulir Kedatangan CBP I-94.<ref>{{Cite web|url=https://www.cbp.gov/travel/clearing-cbp/traveler-entry-form|title=CBP Traveler Entry Forms {{!}} U.S. Customs and Border Protection|website=www.cbp.gov|access-date=2020-02-01}}</ref>
Setelah pengisian Deklarasi Pabean, barang impor akan dikeluarkan melalui salah satu dari dua jalur pengeluaran barang. Jalur-jalur tersebut yaitu Jalur Merah dan Jalur Hijau. Barang impor akan dikeluarkan melalui Jalur Merah apabila barang tersebut termasuk dalam kriteria-kriteria: 1) nilai pabean barang pribadi tiap orangnya melebihi Lima Ratus [[Dolar Amerika Serikat]], 2) barang berupa hewan atau tumbuhan maupun produk dari hewan atau tumbuhan, 3) narkoba, senjata berbahaya dan produk [[pornografi]], 4) uang atau alat pembayaran dengan nilai minimal yang setara dengan Seratus Juta [[Rupiah|Rupiah,]] dan 5) barang impor yang bukan barang pribadi. Jalur Hijau hanya dapat dilalui apabila barang bawaan tidak termasuk dalam kriteria-kriteria barang Jalur Merah. Pemeriksaan fisik akan dilakukan oleh petugas bea dan cukai terhadap penumpang yang berada di Jalur Merah.<ref name=":1" />
 
=== Instansi TerkaitSingapura ===
[[Hukum Singapura]] menetapkan bahwa para wisatawan yang berkunjung ke [[Singapura]] diminta untuk menyatakan dan membayar bea dan Pajak Barang dan Jasa. Ini berlaku untuk barang-barang bawaan kena pajak. Ini juga berlaku pada barang kena pajak yang melebihi konsesi bebas bea dan keringanan Pajak Barang dan Jasa. Aturan ini berlaku bagi barang-barang yang dibeli di luar negeri maupun di Singapura.<ref>{{Cite web|url=http://www.customs.gov.sg/individuals/going-through-customs/arrival/declaration-and-payment-of-taxes|title=Declaration and Payment of Taxes|website=www.customs.gov.sg|access-date=2020-02-01}}{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
Deklarasi Pabean diterapkan pada berbagai [[Instansi pemerintah|instansi]] yang ada di Indonesia. Beberapa [[Kementerian Indonesia]] dan [[Direktorat Jenderal]] diberi wewenang dalam urusan Deklarasi Pabean. Kementerian yang berwenang dalam proses Deklarasi Pabean meliputi : 1) [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]], 2) [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan]], 3) [[Kementerian Kehutanan Indonesia|Kementerian Kehutanan]], 4) [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia|Kementerian Pertanian]], 5) [[Kementerian Perindustrian Republik Indonesia|Kementerian Perindustrian]], 6) [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup]], 7) [[Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia|Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral]], 8) [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan]], 9) [[Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia|Kementerian Pariwisata]], dan 10) [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Kementerian Kelautan dan Perikanan]]. Direktorat-direktorat Jenderal yang berwenang dalam proses Deklarasi Pabean meliputi 1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, 2) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, dan 3) [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]].<ref name=":0" />
 
=== Indonesia ===
Selain Kementerian dan Direktorat Jenderal, Deklarasi Pabean juga ditangani oleh badan-badan nasional seperti badan karantina, badan pengawas, badan keuangan, dan badan keamanan. Badan karantina yang menangani Deklarasi Pabean adalah [[Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan|Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan]] dan [[Badan Karantina Pertanian]]. Badan pengawas yang menangani Deklarasi Pabean adalah [[Badan Pengawas Obat dan Makanan]], serta [[Badan Pengawas Tenaga Nuklir]]. [[Bank Indonesia]] menjadi satu-satunya badan keuangan yang memiliki wewenang dalam menangani Deklarasi Pabean. Penangangan Deklarasi Pabean di bidang keamanan negara dilakukan oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] dan [[Tentara Nasional Indonesia|Tentara Nasional Indonesia.]]<ref name=":0" />
Landasan hukum pertama Deklarasi Pabean di [[Indonesia]] adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010. Peraturan ini mengatur tentang impor barang yang dibawa oleh penumpang maupun awak sarana transportasi. Peraturan ini juga mengatur perihal pelintas batas dan barang kiriman. Peraturan ini kemudian digantikan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 tahun 2017. Penggantian ini lebih bersifat penambahan aturan-aturan baru pada peraturan sebelumnya. Peraturan ini memberi ketentuan Deklarasi Pabean pada [[ekspor]] dan impor barang yang dibawa oleh penumpang maupun awak sarana transportasi.<ref>{{Cite web|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt576a81d36a1fe/dasar-hukum-icustoms-declaration-i|title=Dasar Hukum Customs Declaration|last=Kurnia|first=Abi Jam'an|date=31-07-2018|website=hukumonline.com|access-date=01-02-2020}}</ref>
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
<references />
 
[[Kategori:Deklarasi Bea Cukai]]