Deklarasi Pabean: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
menambah teks
 
(8 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=Februari 2023}}
{{sedang ditulis}}
 
'''Deklarasi Pabean''' atau ''Custom Declaration'' (CD) merupakan penyampaian [[pabean]] dari barang [[impor]] yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana [[transportasi]].<ref>{{Cite web|url=https://www.indonesia.go.id/layanan/kepabeanan/sosial/aturan-barang-bawaan-masuk-ke-indonesia|title=Aturan Barang Bawaan Masuk ke Indonesia|last=Indonesia.go.id|first=Redaksi|website=Indonesia.go.id|language=en|access-date=2020-01-31}}</ref> Deklarasi Pabean berbentuk sebuah [[dokumen]] yang berisi catatan mengenai barang-barang bawaaan dari negara asal. Tujuan dari Deklarasi Pabean adalah untuk memudahkan pengawasan barang bawaan oleh petugas [[Bea]] dan [[Cukai]]. Deklarasi ini juga membantu pemerintah dalam mengenali barang-barang yang tidak diizinkan berada di negara tujuan. Penentuan pengenaan pajak juga mnejadimenjadi lebih jelas dengan adanya Deklarasi Pabean. Kewajiban untuk mengisi Deklarasi Pabean berlaku di seluruh negara tujuan manapun di dunia.<ref name=":2">{{Cite web|url=https://www.his-travel.co.id/blog/article/detail/berkenalan-dengan-customs-declaration|title=Berkenalan Dengan Customs Declaration|website=www.his-travel.co.id|language=en|access-date=2020-01-31|archive-date=2020-10-21|archive-url=https://web.archive.org/web/20201021184621/https://www.his-travel.co.id/blog/article/detail/berkenalan-dengan-customs-declaration|dead-url=yes}}</ref>
 
== Konsep Dasar ==
Deklarasi pabean merupakan sebuah dokumen resmi yang berisi keterangan barang yang sedang diimpor atau diekspor secara rinci. Dalam istilah hukum, deklarasi pabean adalah suatu tindakan di mana seseorang memberikan keterangan mengenai barang bawaannya sesuai dengan [[prosedur]] pabean yang berlaku di suatu negara.<ref name=":0">{{Cite web|url=https://ec.europa.eu/taxation_customs/business/customs-procedures/general-overview/customs-declaration_en|title=Customs declaration|last=Anonymous|date=2016-09-13|website=Taxation and Customs Union - European Commission|language=en|access-date=2020-02-01}}</ref>
 
== Tujuan ==
Deklarasi Pabean dapat dijadikan sebagai media pencegahan penyelundupan barang-barang terlarang ke suatu negara<ref name=":1">{{Cite web|url=https://www.jalan2kejepang.com/tips/informasi-umum/apa-itu-customs-declaration|title=Apa itu Customs Declaration? {{!}} Tips liburan di Jepang|last=Indonesia|first=AsiaQuest|website=Jalan-jalan ke Jepang|language=id-ID|access-date=2020-02-01}}</ref> Tujuan lain pengadaan Deklarasi Pabean adalah memudahkan pengawasan barng bawan oleh petugas pabean. Selain itu, deklarasi ini juga turut membantu pemerintah dalam mengenali berbagai barang-barang yang dilarang masuk ke negara tujuan. Deklarasi ini juga mempermudah urusan penetapan pajak pada suatu barang bawaan.<ref name=":2" />
 
== Prosedur Pengisian ==
Deklarasi Pabean memuat berbagai pernyataan mengenai [[data]] diri pemilik barang. Di dalamnya juga terdapat berbagai pertanyaan mengenai barang bawaan. Pemilik barang harus mengisi biodata diri tersebut. Pertanyaan-pertanyaan mengenai barang bawaan harus dijawab dengan mencentang kotak jawaban "''Yes''" (Ya) atau jawaban "''No''" (Tidak). Setelah itu, pemilik barang harus menandatangi deklarasi tersebut.<ref name=":1" />
 
=== Pengisian Data Diri ===
Data diri terdiri atas ''Full Name'' (Nama Lengkap), ''Date of Birth'' (Tanggal Lahir), ''Occupation'' (Pekerjaan), dan ''Nationality'' (Kewarganegaraan).<ref name=":2" /> Prosedur pengisian data diri adalah sebagai berikut:<ref name=":2" />
 
# ''Full Name'', diisi sesuai dengan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di buku [[paspor]].
# ''Date of Birth'', diisi sesuai dengan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran sesuai dengan yang tertera di buku paspor.
# ''Occupation'', diisi sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan di negara asal.
# ''Nationality'', diisi sesuai dengan status kewarganegaraan.
 
=== Pengisian Data Teknis ===
Data teknis terdiri atas: 1) ''Passport Number (''Nomor Paspor), 2'') Address'' (Alamat), 3) ''Flight or Voyage number (''[[Nomor penerbangan|Nomor Penerbangan]] atau Nomor Pelayaran), 4) ''Date of Arrival'' (Tanggal Kedatangan), 5) ''Number of Family Members Traveling with You (''Jumlah keluarga yang Bepergian Bersamamu), 6) ''Number of accompanied baggage'' (Jumlah [[bagasi]] yang dibawa), dan 7) ''Number of accompanied baggage'' (Jumlah Bagasi yang Datang Tidak Bersamaan).<ref name=":2" /> Porsedur pengisian data teknis adalah sebagai berikut:<ref name=":2" />
 
# ''Passport Number,'' diisi sesuai dengan nomor seri paspor yang tertertertera di buku paspor.
# ''Address,'' diisi sesuai dengan alamat lengkap di negara asal.
# ''Flight or Voyage number,'' diisi sesuai dengan nomor seri penerbangan atau nomor seri pelayaran sesuai dengan yang tertera pada tiket penerbangan atau tiket pelayaran.
Baris 28 ⟶ 29:
# ''Number of Family Members Traveling with You,'' diisi sesuai dengan jumlah keluarga yang ikut bersama dalam perjalanan tersebut. Sang pemilik barang tidak termasuk dalam hitungan.
# ''Number of accompanied baggage,'' diisi sesuai dengan jumlah bagasi yang dibawa dalam pesawat yang sama.
# ''Number of accompanied baggage,'' diisi sesuai dengan jumlah bagasi yang datang tidak bersamaan dengan pemilik barang atau melalui jasa [[kargo]].
 
=== Pengisian Data Barang ===
Pengisian data barang dilakukan pada kolom "''I am (We are) Bringing''". Jawaban diberikan dengan memberikan tanda centang pada tulisan "Yes" atau "No". Jawaban harus sesuai dengan kondisi barang bawaan.<ref name=":2" />
 
=== Penanda-tanganan ===
Setelah semua data terisi, tanda-tanganilah Deklarasi Pabean tersebut pada bagian atas tulisan ''“Signature".'' Kemudian isi keterangan tanggal, bulan, dan tahun penanda-tanganan tersebut. Setelah itu serahkan kepada petugas yang berwenang.<ref name=":2" />
 
== Sistem Dua Jalur ==
Sebagian besar negara telah menerapkan penggunaan Sistem Jalur Merah dan Jalur Hijau (Sistem Dua Jalur) pada wilayah perbatasannya.<ref name=":3">{{Cite web|url=http://www.toll.no/en/shopping-abroad/red-or-green-channel/|title=Red or green channel - Norwegian Customs|website=Toll.no|language=en|access-date=2020-02-01}}</ref> Sistem Dua Jalur merupakan bagian tindak lanjut dari Deklarasi Pabean. Sistem ini ditetapkan oleh undang-undang nasional tiap negara yang menjadi anggota Organisasi Bea Cukai Dunia.<ref name=":4">{{Cite web|url=http://www.wcoomd.org/en/about-us/legal-instruments/recommendations/pf_recommendations/pfrecomm311preamle.aspx|title=World Customs Organization|website=www.wcoomd.org|access-date=2020-02-01}}</ref> Jalur Merah dilalui jika barang bawaan merupakan barang yang dikenai pajak, barang yang memerlukan izin khusus, atau barang yang terlarang untuk masuk ke negara tujuan. Jalur Hijau hanya dapat dilalui jika barang bawaan merupakan barang bebas pajak, barang yang tidak memerlukan izin khusus, atau barang yang diizinkan masuk ke negara tujuan.<ref name=":3" /> Setelah para pemilik barang melalui salah satu jalur tersebut, mereka akan bertemu di pintu keluar yang sama dan meninggalkan lokasi pemeriksaan.<ref name=":4" />
 
== Penerapan di Berbagai Negara ==
 
=== Uni Eropa ===
[[Prosedur]] hukum Deklarasi Pabean di kawasan [[Uni Eropa]] dijelaskan dalam Union Customs Code (UCC). Pasal-pasal yang membahas mengenai DeklarsiDeklarasi Pabean yaitu Pasal 5 ayat 12, dan Pasal 158 hingga Pasal 187. Seluruh warga negara yang termasuktergabung dalam Uni Eropa wajib melaksanakan hukum tersebut<ref name=":0" />
 
=== Arab Saudi ===
Deklarasi Pabean diterapkan oleh [[Arab Saudi]] sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Anti Pencucian Uang yang dikeluarkan oleh Keputusan Kerajaan tertanggal 5 [[Safar]] 1439 [[Kalender Hijriyah|Hijriah]]. Hukum Pabean Umum juga disahkan oleh Keputusan Kerajaan tertanggal 3 [[Dzulkaidah|Zulkaidah]] tahun 1423 Hijriah. Pasal 60 dalam hukum ini mewajibkan pengungkapan barang-barang yang dikenakan larangan, pembatasan atau pajak dan biaya ketika memasuki Arab Saudi.<ref>{{Cite web|url=https://www.customs.gov.sa/en/declare|title=Declaration {{!}} الهيئة العامة للجمارك|website=www.customs.gov.sa|access-date=2020-02-01}}</ref>
 
=== Amerika Serikat ===
Deklarasi Pabean diterapkan oleh [[Amerika Serikat]] kepada para warga negaranya serta para wisatawan yang berkunjung ke negara tersebut. Deklarasi dinyatakan dalam bentuk Formulir Pernyataan CBP 6059B. Formulir Deklarasi CBP 6059B memuat pengisian informasi data diri dan barang bawaan. Beberapa wisatawan dengn dokumen pembebasan bersyarat harus mengisi Formulir Kedatangan CBP I-94.<ref>{{Cite web|url=https://www.cbp.gov/travel/clearing-cbp/traveler-entry-form|title=CBP Traveler Entry Forms {{!}} U.S. Customs and Border Protection|website=www.cbp.gov|access-date=2020-02-01}}</ref>
 
=== Singapura ===
[[Hukum Singapura]] menetapkan bahwa para wisatawan yang berkunjung ke [[Singapura]] diminta untuk menyatakan dan membayar bea dan Pajak Barang dan Jasa. Ini berlaku untuk barang-barang bawaan kena pajak. Ini juga berlaku pada barang kena pajak yang melebihi konsesi bebas bea dan keringanan Pajak Barang dan Jasa. Aturan ini berlaku bagi barang-barang yang dibeli di luar negeri maupun di Singapura.<ref>{{Cite web|url=http://www.customs.gov.sg/individuals/going-through-customs/arrival/declaration-and-payment-of-taxes|title=Declaration and Payment of Taxes|website=www.customs.gov.sg|access-date=2020-02-01}}{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
=== Indonesia ===
Landasan hukum pertama Deklarasi Pabean di [[Indonesia]] adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010. Peraturan ini mengatur tentang impor barang yang dibawa oleh penumpang maupun awak sarana transportasi. Peraturan ini juga mengatur perihal pelintas batas dan barang kiriman. Peraturan ini kemudian digantikan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 tahun 2017. Penggantian ini lebih bersifat penambahan aturan-aturan baru pada peraturan sebelumnya. Peraturan ini memberi ketentuan Deklarasi Pabean pada [[ekspor]] dan impor barang yang dibawa oleh penumpang maupun awak sarana transportasi.<ref>{{Cite web|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt576a81d36a1fe/dasar-hukum-icustoms-declaration-i|title=Dasar Hukum Customs Declaration|last=Kurnia|first=Abi Jam'an|date=31-07-2018|website=hukumonline.com|access-date=01-02-2020}}</ref>
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
<references />
 
[[Kategori:Deklarasi Bea Cukai]]