(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 26:
=== Sistem E-Hajj ===
Pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan E-Hajj yang membahas menetapkanpenetapan pengubahan seluruh transaksi pelayanan manual menjadi pelayanan secara elektronik.{{Sfn|Hamid|2020|p=130}} Kebijakan ini ditetapkan dalam Keputusan Dewan Menteri No. 386 Tanggal 22 Dzulhijjah 1433 Hijriah Tentang Persetujuan Proyek Pendirian Jalur Elektronik Untuk Pelayanan Jemaah Haji Luar.{{Sfn|Hamid|2020|p=129}} Dalam sistem E-Hajj, kelengkapan paket pelayanan haji menentukan isi dari visa haji yang diterbitkan. Pelayanan ini meliputi [[perumahan]], [[katering]] dan [[transportasi]]. Penetapan pelayanan ini dilakukan ketika jemaah haji masih berada di negaranya masing-masing. Kebijakan ini membuat jemaah haji telah mengetahui informasi mengenai semua pelayanan yang akan diterimanya sebelum keberangkatan haji. Pihak pengawasan visa haji juga dipermudah dalam pengecekan kesesuaian data pelayanan jemaah haji karena tercatat dalam sistem elektronik. Kebijakan ini bertujuan mengurangi pelanggaran dalam pemberian layanan bagi jemaah haji.{{Sfn|Hamid|2020|p=130}}